Di Indonesia, dikenal adanya istilah penyerahan anak dan pengangkatan anak. Penyerahan anak sering disamakan dengan pengangkatan anak, padahal mempunyai akibat hukum yang berbeda pula, yaitu khususnya terhadap status hukum anak dan kedudukan anak dalam hal pewarisan. Sebagaimana dalam studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 55/Pdt.G/2017/PN.Tsm, ahli waris dari anak asuh menuntut pembagian atas harta warisan ayah asuhnya dengan dalil bahwa anak asuh tersebut merupakan anak angkat berdasarkan Akta Penyerahan Anak. Penelitian ini ... "