Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hazara Nasya Arvillia
" Berakhirnya hubungan hukum antara pekerja dengan perusahaan sewaktu-waktu dapat terjadi karena adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK merupakan pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan oleh suatu hal tertentu dan berdampak pada berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Namun, PHK sendiri banyak menimbulkan ketidakadilan, khususnya bagi pekerja outsourcing (alih daya) yang memiliki ketidakjelasan hubungan kerja. Terlebih lagi dengan berlakunya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undangundang ... "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library