Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Siahaan, Maruarar
"
Hukum pertanahan nasional meninggalkan sistem kolonial yang dualistis menjadi suatu sistem yang utuh berdasarkan hukum adat. Hukum pertanahan nasional dalam Undang Undang Pokok Agraria didasarkan pada hukum adat dan mengakui eksitensi masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya sepanjang masih hidup. Tetapi pengakuan dan perlindungan tersebut mengalami pelemahan dengan lahirnya undang undang sektoral apalagi hak ulayat tersebut tidak secara tegas termuat dalam UUPA dengan merumuskan hak hak ...
"
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2018
342 JKTN 009 (2018)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library