Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lesmana
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S25494
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Mei Susanto
"ABSTRAK
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 menguji konstitusionalitas obyek hak angket DPR terhadap KPK menimbulkan permasalahan dan perdebatan hukum, khususnya dapat tidaknya penggunaan hak angket DPR terhadap KPK sebagai lembaga negara independen. Permasalahan dalam penelitian adalah apakah pertimbangan Hakim Konstitusi dalam Putusan a quo telah tepat menempatkan KPK sebagai obyek hak angket DPR? Bagaimana implikasi Putusan a quo berkaitan penggunaan hak angket DPR kepada KPK terhadap pemberantasan korupsi? Penelitian doctrinal ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, berupa peraturan perundang-undangan, literatur dan hasil-hasil penelitian yang relevan dengan objek penelitian. Penelitian menyimpulkan, pertama, pertimbangan Hakim Konstitusi khususnya pertimbangan 5 Hakim Konstitusi yang menjadi dasar Putusan a quo tidak tepat menempatkan KPK sebagai obyek hak angket DPR dikarenakan pertimbangannya tidak memiliki konsistensi terhadap makna independen yang dimiliki KPK bahwa posisi KPK berada di ranah eksekutif, sehingga tidak berarti membuat KPK tidak independen dan terbebas dari pengaruh manapun. Pertimbangan yang tidak konsisten dibarengi tidak dibedahnya makna "hal penting, strategis, dan berdampak luas" sebagai kriteria dipergunakannya hak angket DPR. Kedua, implikasi putusan a quo terhadap penggunaan hak angket DPR terhadap KPK adalah dapat terganggunya status independensi KPK. Penggunaan hak angket DPR terhadap KPK secara eksesif dapat merintangi, mempolitisasi kasus pemberantasan korupsi yang ditangani KPK. Diperlukan penegasan pembatasan penggunaan hak angket DPR khususnya kepada tugas KPK dalam bidang yudisial, serta pengekangan diri panitia angket DPR untuk tidak memasuki batas-batas yang ditentukan hukum."
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2018
364 INTG 4:2 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Novianto Murti Hantoro
"ABSTRAK
Fungsi pengawasan merupakan salah satu fungsi penting yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai wujud implementasi dari lembaga yang mewakili rakyat. Salah satu "alat" yang diberikan untuk melaksanakan fungsi tersebut adalah hak angket atau hak mengadakan penyelidikan. Seiring dengan perjalanan sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia, penggunaan hak angket juga menyertai dinamika yang terjadi, khususnya di lembaga perwakilan. Pengaturan dan penerapan hak angket di Indonesia merupakan salah sisi menarik untuk dikaji. Paling tidak untuk mendapatkan gambaran bagaimana parlemen yang merupakan representasi dari seluruh rakyat Indonesia melaksanakan fungsinya
Pengaturan mengenai hak angket sudah ada di Indonesia mulai dari awal kemerdekaan sampai dengan selarang ini, baik melalui Undang-Undang Dasar, Undang-Undang, maupun Peraturan Tata Tertib DPK dalam sistem ketatanegaraan yang terus berubah dan berganti. Pengaturan tersebut kemudian menjadi bahan kajian menarik untuk dianalisis, baik dari sudut pandang ilmu politik maupun ilmu hukum. Permasalahan berkaitan dengan pengaturan hak angket adalah kesesuaiannya dengan sistem krtatanegaraan atau sistem pemerintahan yang berlaku. Pada dasarnya dalam semua sistem pemerintahan, hak angket selalu diatur, dan menjadi hak DPR dalam melaksanakan fungsinya, kecuali pada masa Demokras Terpimpin. Hal ini menjadi pertanysan, apakah hak anges tepat dimiliki olch DPR pada setiap sistem pemerintahan Socars historis dan komparatif, terbukti bahwa hak angket dapat dilaksanakan oleh DPR dalam sistern ketaranegaraan apapun. Hanya saja tujuan dan cara penggunaannya yang masing-masing harus dibedakan.
Permasalahan mengenai pengaturan hak angket yang muncul belakangan ini adalah masalah kewenangan Dewan untuk memaksa pihak-pihak memberikan keterangan, dengan naman sanks. Konsep pemanggilan secara paksa disertai sanka sebenarnya juga dikenal di negara-negara lain dengan akar konsep subpoena dan Amerika Serikat. Untuk diterapkan di Indeantia, schemamya pertu dipertimbangkan kematangan politisi Indonesia yang diserahi kewenangan tersebut. Kekhawatiran muncol dengan berdasarkas realitas politik saat ini, bahwa DPR cenderung lebih superior. Dari sudur hulcam, pengaturan konsep ini dapat dikatakan tidak pada tempatnya dan menjadikannya tumpang tadih dengan peraturan yang lain
Penggunan hat angkot di Indonesia telah Jitaksanakan untuk maksud dan naya bertioda diantaranya adalah wit menuskan akan baru dengan kan yang lama, menyelidiki masalah memperbaiki kebijakan Keuangan negara, sampai dengan dipergunakan sebagai alat untuk menyelidiki permauskahan pribadi seseorang Kecenderungan yang terjadi sekarang adalah kecenderungan yang terakhir Seternamya hak angket bukan alat untuk mengekspose permasalahan pribadi seongbukan rinuncle reserte ataм проректор. Най ал kepentingan yang letsh tuss yaitu kepentingan national dan seluru"
Jakarta: Universitas Indonesia, 2004
T36182
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhamad Dzadit Taqwa
"ABSTRAK
Tulisan ini membahas justifikasi kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Tujuannya adalah untuk mencari pendirian yang benar atas perdebatan ketatanegaraan mengenai hubungan kelembagaan antara negara. Setelah mendapatkan jawaban tersebut, temuan dari Skripsi ini dapat menjadi referensi dari jawaban atas casu quo pada khususnya dan jawaban atas perdebatan hubungan Dewan Perwakilan Rakyat dengan lembaga negara lainnya secara umum. Secara spesifik, pertanyaan besar yang dijawab dalam penelitian ini adalah: apakah Dewan Perwakilan Rakyat dapat menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi? Melalui tinjauan normatif dengan teori-teori ketatanegaraan yang terkait, Penulis berkesimpulan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat dapat menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

ABSTRACT
This paper tries to prove the justification of the authority of the House of Representatives, using right of inquiry upon Corruption Eradication Commission. The aim of this trial is to find out the right stance of the constitutional discourse regarding the state institutions relation. After having found it, Author hopes that it could be a reference of answering the casu quo discourses and other constitutional discourse regarding the relation between the House of Representatives and other state institutions generally. Specifically, the question that Author must answer is is it valid that the House of Representatives uses right of inquiry upon Corruption Eradication Commission Through normative approach with related constitution theories, Author gets a conclusion that the answer of the former question is that it is valid that the House of Representatives uses right of inquiry upon Corruption Eradication Commission."
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Padalani, Jhon Thimotius
"Sistem peradilan pidana merupakan suatu komponen yang saling berhubungan yang bertujuan untuk mengendalikan kejahatan. Sistem ini terdiri dari KepolisianKejaksaan-Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Sistem ini bekerja berdasarkan KUHAP. Salah satu tujuan KUHAP sendiri yaitu mencegah terjadinya kesewenang-wenangan penegak hukum. Dalam perkembangan lembaga KPK dibentuk dengan kewenangan yang besar yaitu penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang disatukan dalam satu atap untuk memberantas tindak pidana korupsi yang masif terjadi. Kewenangan ini merupakan kewenangan eksekutif sehingga KPK sudah merupakan bagian dari sistem peradilan pidana. Kewenangan KPK yang besar rentan terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana, sehingga harus mempunyai suatu pengawasan yang efektif.
Metode yang digunakan penelitian ini adalah secara normatif untuk menganalisis undang-undang maupun putusan Mahkamah konstitusi sehingga dapat diketahui pengawasan terhadap KPK sendiri dilakukan dalam internal KPK melalui deputi Pengawasan internal dan Pengaduan masyarakat. pengawasan oleh DPR melalui laporan pertanggungjawaban KPK dan yang terbaru malalui hak angket. Dalam sistem peradilan pidana KPK diawasi oleh lembaga praperadilan. Pengawasan oleh lembaga praperadilan dilakukan secara horizontal.

The criminal justice system is an interconnected component that aims to control crime. This system consists of Police-Prosecutor-Court and Penitentiary. This system works under the Criminal Procedure Code. One of the purposes of the Criminal Procedure Code is to prevent the arbitration of law enforcers. In the development of the Corruption Eradication Commission, the investigation, investigation, and prosecution are united under one roof to eradicate the massive corruption crime occurred. This is the authority of the executive so that the Corruption Eradication Commission is already part of the criminal justice system. The Corruption Eradication Commission large authority is vulnerable to human rights violations in the criminal justice process, so it must have an effective oversight.
The method used in this research is normative to analyze the law and the decision of the Constitutional Court so that it can be known supervision of the Corruption Eradication Commission itself is done within the internal Corruption Eradication Commission through the deputy of internal supervision and public complaints. Supervision by the House of Representatives through the Corruption Eradication Commission accountability report and the latest through the Enquete. In the Corruption Eradication Commission, the criminal justice system is supervised by pretrial institutions. Supervision by pretrial institutions is conducted horizontally.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T51261
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library