Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sinambela, Anne Theresia J.
"ABSTRAK
Bank memiliki peranan sebagai penghimpun dana dari masyarakat memberikan sumbangan yang sangat besar bagi penyediaan dana sebagai modal pembangunan. Usaha pokok dari bank sebagai lembaga keuangan adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaraan uang. Salah satu bagian yang penting dalam kehidupan perbankan adalah pemberian kredit. Sebab bank
dapat hidup dari usaha penyaluran dana berupa pemberian kredit tersebut. Bank sebagai badan hukum yang bergerak di bidang finansial mempunyai hak dan kewajiban terhadap lingkungan. berdasarkan UU no. 23 Tahun 1997 tentang UU Pengelolaan Lingkungan Hidup atau yang disebut dengan UUPLH merupakan UU pokok bagi kalangan lingkungan hidup untuk melaksanakan kegiataan yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Dalam penjelasan UU no 10 Tahun 2008
tentang Perubahan Atas Undang-Undang no. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Paragraf 5 disebutkan bahwa prinsip kehati-hatian harus dipegang teguh sedangkan ketentuan mengenai kegiatan usaha bank perlu disempurnakan terutama yang berkaitan dengan penyaluran dana, termasuk di dalamnya peningkatan peranan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi perusahaan berskala besar dan/atau beresiko tinggi. Kredit yang telah diterima nasabah debitur tetapi tidak dipergunakan sesuai perjanjian kredit yang mengharuskan adanya penerapan AMDAL maka nasabah debitur itu memperoleh
keuntungan/laba dari dana tersebut. Hal ini dapat dikategorikan sebagai penyamaran relokasi dana kredit itu. Sehingga mempunyai dampak yang besar dan merusak bagi lingkungan tempat nasabah debitur melakukan usahanya dan nasabah debitur itu dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 3-Pasal 4 UU no. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk kategori pengusaha perorangan serta Pasal 5-Pasal 6 untuk kategori pengusaha korporasi.

ABSTRACT
Banking holds key role in accumulating funds from community members as well as providing financing/capital fund for development activities. One of the banking?s key businesses is to provide credit and services in facilitating payment / money transfer. Credit facility is crucial for bank, since from the credit interest, the bank gets the profit. Pursuant to Law No.23/1997 on Environmental Management (UUPLH), Bank also has their obligation for involvement in environmental management. The explanatory section of Law No.10/2008
regarding Amendment on Law No.7/1992 regarding Banking, Paragraph 5, demands an enhancement of the principle of prudence particularly in banking?s credit channeling mechanism, including requirement to submit Environmental Impact Analysis (AMDAL) for large-scale and/or high-risk companies applying for bank?s credit. When the credit is disbursed but found not to be used in accordance to the credit provision agreement, as supported by the AMDAL
document, and that the debtor company has gained benefit of the capital, then it can be categorized as deception scheme on the credit allocation. Such fraud may also pose great and damaging environmental hazard as the debtor company?s business may no longer be done in accordance to their initial AMDAL. In such case, the debtor is subject to criminal charges pursuant to Article 3 & 4 of Law
No.15/2002 on Money Laundering Illegal Practices for individual business person and Article 3 & 4 of the same Law for corporate entity."
2009
T26156
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Alizza Laily Yuhana
"Indonesia, sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sudah selayaknya mengimplementasikan praktik-praktik Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST) dan prinsip-prinsip berkelanjutan ke dalam kerangka hukum di berbagai sektor, termasuk sektor perbankan. Selain memiliki pemahaman yang baik tentang risiko yang mereka hadapi, bank harus mengintegrasikannya dengan konsep LST sebagai lembaga keuangan yang lebih besar dan penyedia layanan aset. Tesis ini mengkaji kerangka hukum Indonesia yang mengatur LST, bagaimana bank yang secara proaktif mengembangkan konsep LST di sektor perbankan atau yang dikenal sebagai green banking untuk memitigasi berbagai jenis kegiatan pencucian uang terutama aset dari kejahatan lingkungan atau yang secara luas dikenal sebagai kejahatan lingkungan dan/atau kejahatan keuangan hijau. Tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Melalui penelitian yang dilakukan, tesis ini menyimpulkan bahwa kerangka hukum Indonesia telah mengakomodir LST dalam berbagai instrumen hukum, terutama melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 51/2017 di mana implementasi LST dapat dilihat dari produk investasi obligasi hijau.  Namun, meskipun kerangka hukum telah diambil untuk mengatasi kekurangan kejahatan keuangan hijau tersebut, tesis ini juga menyimpulkan bahwa masih ada beberapa kesenjangan utama dalam implementasi kebijakan perbankan hijau untuk sebagian besar bank. Indonesia perlu memastikan bahwa informasi yang akurat mengenai pemilik utama semua perusahaan tersedia bagi penegak hukum, termasuk koordinasi dan kerja sama antarlembaga di dalam negeri yang kuat.

Indonesia, as a United Nations member state, ought to implement Environment, Social, and Governance practices and sustainable principles into its legal framework in various sector, including bank. Besides having a good understanding of the risk they face, bank must integrate it with the ESG concept as a larger financial institutions and virtual asset service provider. This thesis examines the Indonesian legal framework regulate Environment, Social, and Governance, how banks that are proactively developed the ESG concept in banking sector or known as green banking to mitigate different types of money laundering activities particularly assets from environmental crime or widely acknowledged as environmental crime and/or green financial crime. This thesis adopts juridical normative research method, using the statutory approach. Through the research, this thesis concludes that the Indonesian legal framework has accommodated Environment, Social, and Governance in various legal instruments, mainly through Regulation of Financial Services Authority 51/2017 whereby the implementation of Environment, Social, and Governance are evident through the green bond products. However, although legal framework has been taken to address such green financial crimes shortcomings, this thesis also concludes that some key gaps remain in the implementation of green banking policy for majority of banks. Indonesia needs to ensure that accurate information on the ultimate owners of all companies is available to law enforcement and including to robust domestic inter-agency coordination and cooperation."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Isyono Broto Wardjuno
"ABSTRAK
Kebijakan Pemerintah di bidang Perbankan berhasil menciptakan iklim
usaha yang lebih kondusif terhadap perubahan iklim usaha nasional, sehingga
perkembangan pasar terjadi sangat dramatis dan semakin kompetitif. Dilain pihak
gerak usaha bank dibatasi oleh rambu-rambu yang harus ditaati untuk mencapai
tingkat kesehatan yang disyaratkan oleh Pemerintah melalui Bank Indonesia. Kondisi
ini menyebabkan semakin berlombanya bank-bank dalam menarik dan memikat
masyarakat dan nasabahnya dengan berbagai macam kreasi penarik dilekatkan pada
produk dan jasa yang ditawarkan. Segala upaya dan strategi usaha menjadi sangat
penting untuk dipilih dan ditetapkan guna mencirikan satu bank dengan lainnya.
Tertarik akan apa yang dilakukan oleh Bank P dengan penerapan konsep
bank yang berwawasan lingkungan (Green Marketing) yang pada Bank P
dipopulerkan dengan Green Banking sebagai strategi usaha, maka penulis meneliti
sejauhmana bank ini telah berhasil menanamkan pengetahuan atas konsep tersebut
dan membentuk sikap karyawannya.
Dari apa yang berhasil diungkapkan dalam penelitian ini, temyata Green
Marketing merupakan strategi usaha yang berdimensi ganda sebagai pertumbuhan
pe/uang usaha dan pertanggung jawaban usaha, diterapkan dalam mencirikan dan
memposisikan Bank P beda dari bank lainnya. Perbedaan kepedulian terhadap
kelestarian lingkungan ini menjadi satu tekad untuk mempertemukan kesamaan
persepsi dengan rnasyarakat segmennya yang diyakini akan terus berkembang, dan
oleh karenannya tetap akan membuka peluang bagi penerapannya.
Secara signifikan Bank P telah berhasil meningkatkan pemahaman pengetahuan akan
Green Banking dan telah pula berhasil merubah sikap karyawannya menjadi lebih
baik, walaupun kemudian masih terungkap beberapa kekurangan dalam
implementasi stategi ini, seperti cara yang ditempuh untuk meningkatkan
kemampuan karyawan, belum adanya manual yang dapat dipergunakan sebagai
pedoman operasional, dan sebagainya.
Hal lain yang juga diperlukan adalah dukungan pemerintah melalui
perlakuan terhadap Undang-undang yang ada, yang tarnpaknya keberlakuannya
masih perlu ditegakkan secara konsekwen jika pembangunan berkelanjutan yang
berwawasan lingkungan tetap menjadi sasaran yang harus dicapai. Penelitian ini
merupakan tahap awal dari proses evaluasi strategi usaha sehingga masih harus
dilakukan penelitian lanjutan dan diperluas lagi agar lebih jauh dapat menilai dan
menterjemahkan keberhasilan penggunaan strategi ini terhadap performansi usaha
dan mengukumya dengan dua dimensi diatas yaitu menangkap peluang yang diolah
dalam usaha yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap mengacu kepada
kelestarian lingkungan.
"
1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pardamean Kurniawan
"Aktivitas kegiatan usaha pemberian kredit secara tidak langsung memiliki dampak dan resiko terhadap lingkungan. Resiko tersebut muncul dari dampak kegiatan usaha yang dibiayai oleh bank yang berpotensi merusak lingkungan hidup. Untuk mencegah dampak tersebut maka bank harus menerapkan green banking dalam melakukan pemberian kredit.
Skripsi ini akan membahas sejauh mana pengaturan green banking dalam peraturan perundang-undangan tentang perbankan di Indonesia dan melihat sejauh mana bank dapat memberikan sanksi kepada kreditur yang melakukan perusakan lingkungan. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder.
Kesimpulan dari penulisan ini menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan tentang perbankan telah mengatur penerapan green banking dan bank masih belum bisa menerapkan sanksi kepada kreditur yang melakukan perusakan lingkungan.

Lending activities have an impact and risk to the environment indirectly. The risk arises from the impact of business activities which financed by the bank that has the potential to damage the environment. To prevent these impacts, the banks should impelementing the green banking principle in credit provision activites.
This thesis will examine the adjustment of green banking principle in indonesian banking law and analyze whether banks could enforce penalty on debitors or not. This research is a normative juridical and using secondary data.
The conclusion of this paper explains that the regulation on banking law regulates the application of green banking and banks still not be able to apply penalty on debitors which cause environmental destruction.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2015
S60685
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alexander Abisha Ramaditya
"Perhatian perseroan atau badan usaha kini kian meningkat terhadap dampak lingkungan yang turut mendorong bank untuk semakin memperhatikan AMDAL dan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan. Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah mengimbau bank untuk menekankan prinsip kehati-hatian yang berdasarkan pada AMDAL untuk menjaga kelestarian lingkungan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengeluarkan regulasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik untuk meningkatkan partisipasi bank di Indonesia untuk memperhatikan sustainable banking. Maka dari itu, penelitian ini akan memaparkan analisis mengenai pengaturan pelaksanaan green banking di Indonesia dan penerapannya oleh Bank X. Analisis tersebut dapat digunakan sebagai pemahaman terkait inisiatif bank di Indonesia terkait dengan pelaksanaan green banking yang kini mulai dijalankan berdasarkan dorongan dari regulator sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional dan internasional guna mengingatkan daya saing perbankan. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal dengan data pendukung berupa wawancara. Mengambil sampel dari Bank X, kini perbankan semakin berpegang teguh terhadap prinsip kehati-hatian yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan dan mengacu kepada POJK 51/POJK.03/2017 dalam menerapkan green banking melalui penerapan prinsip envinronmental, social, dan governance (ESG). Kegiatan operasional perbankan terutama pada aspek perkreditan kini didasari oleh berbagai kebijakan internal perusahaan seperti loan portfolio guidelines, negative list, dan sectoral loan policy agar nantinya nasabah debiturnya semakin memperhatikan aspek dalam keuangan berkelanjutan yang pencapaian dan kepatuhannya dapat dipresentasikan pada Annual Report dan Sustainability Report yang dijadikan kewajiban oleh OJK untuk dilaporkan setiap tahunnya oleh bank. Saran yang diberikan oleh penulis dalam hal ini agar bank-bank lain dapat meningkatkan kepatuhan terhadap POJK tersebut dengan mengeluarkan berbagai kebijakan perusahaan sebagaimana telah dilaksanakan oleh Bank X dalam penelitian ini.

The attention of companies or business entities is now increasing on environmental impacts, which also encourages banks to pay more attention to AMDAL and its effects on the environment. Law No. 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector (P2SK) has called on banks to emphasize the precautionary principle based on AMDAL to preserve the environment. The Financial Services Authority (OJK) also issued a regulation of the Financial Services Authority Regulation (POJK) No. 51/POJK.03/2017 concerning the Application of Sustainable Finance for Financial Service Institutions, Issuers, and Public Companies to increase bank participation in Indonesia to pay attention to sustainable banking. Therefore, this study will analyze the regulation of green banking implementation in Indonesia and its application by Bank X. The analysis can be used to understand bank initiatives in Indonesia related to the performance of green banking, which is now starting to be carried out based on encouragement from regulators as a form of compliance with national and international regulations to remind banking competitiveness. This study used the doctrinal method with supporting data in the form of interviews. Taking samples from Bank X, banks are increasingly adhering to the precautionary principles stipulated in the Banking Law and referring to POJK 51/POJK.03/2017 in implementing green banking through applying environmental, social, and governance (ESG) principles. Banking operational activities, especially in the credit aspect, are now based on various internal company policies such as loan portfolio guidelines, negative lists, and sectoral loan policies so that later debtor customers will pay more attention to aspects of sustainable finance whose achievements and compliance can be presented in the Annual Report and Sustainability Report which are mandatory by OJK to be reported annually by the bank. In this case, the author advises that other banks can improve compliance with the POJK by issuing various company policies as implemented by Bank X in this study."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library