Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ametia Rahma Badiamurni
" ABSTRAK Sejatinya sebuah Pengikatan tidak dilarang dalam Hukum di Indonesia namun yang menjadi pertanyaan siapakah yang berhak atau berwenang untuk membuat sebuah Akta Pengikatan Hibah apakah Notaris atau PPAT, karena mengingat bahwa Menurut Pasal 15 ayat 2 huruf f UU No. 30 tahun 2004, seorang Notaris berwenang untuk membuat akta yang berkaitan dengan akta-akta pertanahan. Sebaliknya di RUU Perubahan Jabatan Notaris, pasal 15 ayat 2 huruf f dihapuskan. Jadi, Notaris tidak berwenang untuk membuat akta ... "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T51809
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library