Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
Kaiser, William S.
New York: McGraw-Hill , 2001
332.64 KAI a
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Shanti
"
Future trading adalah suatu bentuk jual beli dimana
penyerahan barang yang menjadi objek perjanjian ditunda
sampai waktu tertentu. Pada perdagangan semacam ini,
penjual belum memiliki barang yang diperjualbelikan. Selain
itu, prestasi perjanjian ini ditunda sampai waktu yang
ditentukan. Perjanjian ini juga menggunakan bentuk kontrak
baku dalam future contract-nya. Metodologi yang digunakan
dalam penulisan ini adalah studi kepustakaan. Terdapat
beberapa masalah yaitu bagaimanakah future trading apabila
ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUHPer) dan
Unidroit Principles of Commercial Contracts – 2004 (UPICC),
serta apa persamaan dan perbedaannya. Merujuk ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S21352
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Sihotang, Kesia
"
ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai Perlindungan hukum yang diberikan bagi
masyarakat yang dirugikan dalam kasus Penipuan Investasi Emas yang dilakukan
oleh Pelaku Usaha. Kedudukan masyarakat ditinjau dari Undang-Undang
Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-
Undang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pembahasan ini merupakan hal
penting dikarenakan adanya ketidakpastian kedudukan masyarakat yang dirugikan
di dalam kasus penipuan investasi emas. Penelitian dalam skripsi ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap aturanaturan
dengan menggunakan studi kepustakaan dan wawancara. Hasil dari
penelitian ini adalah meskipun tidak diatur ...
"
2014
S54377
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Silalahi, Vilia Evani
"
Perkembangan pesat kripto yang melintasi batas negara didorong oleh inovasi blockchain di dunia teknologi. Meskipun perdagangan kripto telah menjadi fenomena umum, namun tetap menganut prinsip high risk high return. Oleh karena itu, hal ini mendapat kritik, sorotan, dan kajian dari berbagai pihak, termasuk lembaga-lembaga internasional seperti FSB, IMF, Bank Dunia, dan FATF. Keragaman pendekatan yang dilakukan oleh banyak negara, termasuk Indonesia, dalam merumuskan kebijakan terkait kripto menunjukkan perlunya regulasi yang tepat untuk memitigasi risiko-risiko yang ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library