Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 10 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Bitra Mouren Ashilah
"Sejak tahun 2019, Direktorat Kriminal Khusus SubDit IV Tindak Pidana Cybercrime telah memulai untuk penanganan kasus kejahatan penagihan hutang pinjaman online yang berujung pada penyalahgunaan data pribadi, hal ini dilakukan oleh debt collector dari fintech peer to peer lending. Sampai bulan Oktober tahun 2020, telah ada 12 data aduan yang masuk terkait penyalahgunaan data pribadi. Kasus-kasus tersebut terjadi karena fintech menggunakan data pribadi untuk melakukan verifikasi pinjaman. Oleh karena itu, penelitian ini diperlukan untuk mendiskusikan aturan apa yang diperlukan untuk melindungi data pribadi dalam hal fintech peer to peer lending. Metode peneltiain yang digunakan adalah hukum Normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan melakukan wawancara mendalam dan terstruktur dengan lembaga terkait yaitu YLKI. Kesimpulan dari penelitian ini, 1) Perlu adanya peraturan khusus yang mengatur terkait pengaturan dan pengawasan fintech di sektor peer to peer lending, aturan yang dikeluarkan oleh OJK dan AFPI masih memiliki masalah kepastian hukum; 2) Aturan untuk pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan data oleh fintech peer to peer lending, masih menggunakan aturan konvensional yaitu KUHP yang sifatnya umum atau generik berlaku; 3) Penerapan pertanggungjawaban pidana penyalahgunaan data masih menggunakan KUHP. Namun, jika permasalahan yang timbul lebih kompleks seperti hacking, maka KUHP saja menjadi tidak cukup. Oleh karena itu perlu segera dirumuskan dan disahkannya UU Perlindungan data pribadi yang tidak hanya berlaku untuk individu tetapi juga penyelenggara fintech, selain itu kewenangan OJK dan AFPI juga perlu diperluas tidak hanya penyelenggara fintech peer to peer lending tetapi juga peminjam individu

Since 2019, the Special Criminal Directorate of Sub-Directorate IV for Cybercrime has started to handle criminal cases involving online loan debt collection dissemination of personal data, this is done by debt collectors from peer to peer lending fintechs. Until October 2020, there have been 12 complaints relating the misuse of personal data filed. These cases occured because fintech uses personal data to make loan verification. Hence, this research attemps to discuss regulatory framework to protect personal data in the context of peer to peer lending. The method used in this research is a normative legal approach based on literature studies particulary, primary legal and secondary legal materials. Data collection techniques used in this research is literature studies and structured in-depth interviews with related institutions, namely YLKI. It is argued here that, 1) there is no specific law regulating fintech in the peer to peer lending sector because the rules currently used are not complete considering that this crime is quite complex, regulations issued by OJK and AFPI still cannot provide significant protection leading to legal uncertainity; 2) rules for criminal liability for misuse of data in fintech peer to peer lending, still applies conventional rules, namely the Criminal Code, which are generic in nature; 3) in the practice, the application of criminal responsibility for data misuse can still use the Criminal Code. However, if the problems that arise are more complex, such as hacking, then the Criminal Code alone is not enough. Here the act should be applicable not only to individual user but also fintech operations. For that reason, the outreach of OJK and AFPI should be extended: not only be focusing on peer to peer lending fintech providers but also to individual borrowers."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sadewo Ahmad Musa
"ABSTRAK
Teknologi telah berhasil mendisrupsi semua yang kita ketahui, termasuk sektor keuangan. Ribuan startup telah tercupta di seluruh dunia, dengan yang paling populer selama beberapa tahun terakhir ini adalah fintech. Di Indonesia, fintech baru mulai mencuat baru-baru ini. Berfokus pada Peer-to-Peer Lending, penelitian ini mencoba untuk memahami bagaimana persepsi investor terhadap layanan peer-to-peer lending dan bagaimana hal itu mempengaruhi niat berkelanjutan untuk menggunakan platform. Studi ini telah mengumpulkan 110 responden yang memiliki pengalaman dalam berinvestasi dalam platform Peer-to-Peer Lending. Metode Partial Least Square digunakan untuk menguji model yang diusulkan, yang menghasilkan risiko keuangan memiliki efek paling negatif pada intensi berkelanjutan pengguanaan Peer-to-Peer Lending, sedangkan Economic Benefit memiliki efek positif terkuat. Studi ini dapat berkontribusi untuk memahami manfaat dan faktor risiko yang mempengaruhi intensi penggunaan Peer-to-Peer Lending secara berkelanjutan, karena studi tentang topik ini masih sangat sedikit.

ABSTRACT
Technology has come to disrupt everything we know, including the financial sector. Thousands of startups had has risen around the world, with the most popular one for these few years were Financial Technology. In Indonesia, such thing has just gained its fame recently. Focusing on Peer to Peer Lending, this study tries to understand how people on lender side perceived the services and how that affecting the continuous intention to use the platform. This research has collected 110 participants that have experience on investing at Peer to Peer Lending platforms. Partial Least Square method was used to test the proposed model, resulting on financial risk had the most negative effect on Peer to Peer Lending continuance intention, while economic benefit had the strongest positive effect. This study can contribute to understand the benefit and risk factors that affecting the Peer to Peer Lending continuance intention, as there are very limited number of study regarding the topic. "
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tobing, Jonathan Dharma Tama
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh peer-to-peer lending dan third-party payment terhadap profitabilitas bank umum konvensional. Penelitian ini menggunakan sampel yaitu 86 bank umum konvensional yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan pada periode periode Januari 2017 – Juni 2019. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah peer-to-peer lending dan third-party payment sebagai variabel independen yang diukur dengan nominal transaksi; profitabilitas sebagai variabel dependen yang diukur dengan Capital Adequacy Ratio (CAR), Non-Performing Loan (NPL), Net Interest Margin (NIM), Loan to Deposit Ratio (LDR), dan operating efficiency, serta; Ln of total assets (LTA) sebagai variabel kontrol dalam mengukur karakteristik bank. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan menggunakan analisis regresi panel data, dengan model estimasi Fixed Effects Model dan Random Effects Model. Hasil dari penelitian ini adalah peer-to-peer lending berpengaruh negatif terhadap profitabilitas bank, sementara third-party payment berpengaruh positif terhadap profitabilitas bank. Selain itu, karakteristik bank yang dikalkulasikan dengan Ln of total assets (LTA) berpengaruh positif terhadap profitabilitas bank.

This study aims to analyze the effect of peer-to-peer lending and third-party payment on the profitability of commercial conventional banks. This study uses a sample of 86 conventional commercial banks supervised by Indonesia Financial Services Authority in the period of January 2017 – June 2019. The variables used in this study are peer-to-peer lending and third-party payment as independent variables measured by nominal of transaction; profitability as the dependent variable measured by Capital Adequacy Ratio (CAR), Non-Performing Loan (NPL), Net Interest Margin (NIM), Loan to Deposit Ratio (LDR), and operating efficiency, and; Ln of total assets (LTA) as control variables measuring bank characteristics. This research is a quantitative study using panel data regression analysis, with estimation models of Fixed Effects Model and Random Effects Model. The results of this study are that peer-to-peer lending has a negative effect on bank profitability, while third-party payment has a positive effect on bank profitability. In addition, bank characteristics calculated with Ln of total assets (LTA) have a positive effect on bank profitability."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Azka Ahdi
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi akuntansi terhadap imbalan yang didapatkan dan kesesuaian syariah untuk pembiayaan yang menggunakan akad murabahah dan mudharabah pada. Kehadiran ini dalam lembaga keuangan syariah menimbulkan isu yang berkaitan dengan penerapan akuntansi dan kesesuaian syariah dalam pelaksanaan transaksi pembiayaan yang menggunakan akad murabahah dan mudharabah. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif deskriptif untuk membandingkanldata maupuncinformasi yangndiperoleh darinhasil kepustakaanjdan hasilkpenelitian langsung padam PT.QRS dan PT. NOP. Penelitian ini menggunakan pendekatan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berkaitan dengan P2P lending, fatwa DSN-MUI dan surat perjanjian maupun konsep surat perjanjian antara kedua perusahaan syariah dengan para . Hasil penelitian menemukan bahwa adanya ketidaksesuaian penerapan prinsip syariah yang dilakukan oleh PT. QRS dan PT. NOP karena strategi bisnis dan kesalahan sistem pada nya, namun dalam melakukan pencatatan atas imbalan telah sesuai dengan PSAK 59 dan PAPSI 2013. Selain itu, salah satu kendala dalam penerapan syariah adalah POJK yang ada belum mengatur secara spesifik penerapan prinsip syariah bagi yang berbasis syariah. PT. NOP dan PT. QRS perlu memperbaiki strategi bisnisnya serta pada nya agar dapat menerapkan prinsip syariah sesuai dengan fatwa DSN-MUI.
This research aims to analyze the implementation of accounting for the fee based income obtained by fintech and the compliance of sharia standards for financing using the murabahah and mudharabah agreements. The presence of this fintech in Islamic financial institutions raises problems relating to accounting and Islamic compliance in financial transactions using the murabahah and mudharabah agreements.This research was conducted with a descriptive qualitative method to compare data and information obtained from the results of the literature and the results of direct research on the integration of PT.QRS and PT. NOP. This study uses to discuss content analysis of the Financial Services Authority Regulation relating to P2P fintech loans, Fatwa of DSN-MUI and cooperation contract agreements between Islamic fintech companies with funders and beneficiaries.The results of the study found the fact of the incompatibility of the application of Islamic principles carried out by PT. QRS and PT. NOP because of the business strategy and bugs in system of its marketplace, but in recording the non-compliance is in accordance with PSAK 59 and PAPSI 2013. In addition, one of the safeguards in the application of sharia is the existing POJK for sharia-based PT. NOP and PT. QRS needs to improve its business strategy and bugs in its marketplace in order to be able to apply sharia principles in accordance with the DSN-MUI fatwa."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisinis Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Prima Nur Happyani
"Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi korelasi peer to peer lending terhadap kredit perbankan dengan metode pooled least square periode 2017-2019. Hasil menunjukkan bahwa dalam Model agregat, kredit berkorelasi positif terhadap P2P lending dan GDP serta berkorelasi negatif terhadap suku bunga kredit sesuai dengan hipotesis penelitian. Secara umum, diantara tiga sektor utama kredit yang diamati dalam penelitian, pinjaman P2P dan suku bunga berpengaruh paling besar pada kredit sektor pertanian. Dan GDP berpengaruh paling besar pada kredit sektor industri pengolahan

This study aims to identify the correlation between peer to peer lending and bank credit using the pooled least square method for the 2017-2019 period. The results show that in the aggregate model, credit has a positive correlation to P2P lending and GDP and has a negative correlation with credit interest rates according to the research hypothesis. In general, among the three main credit sectors observed in the study, P2P lending and interest rates have the greatest influence on agricultural sector credit. And GDP has the greatest influence on credit in the manufacturing sector."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lusi Yolanda
"Perkembangan teknologi informasi melahirkan inovasi di bidang keuangan salah satunya Fintech Peer-to-Peer Lending syariah. Penyelenggara Fintech Peer-to-Peer Lending Syariah di Indonesia bersaing menyediakan berbagai produk pembiayaan dengan beragam akad dan program, sedangkan ketentuan penyelenggaraannya baru diatur oleh POJK No 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi, dan Fatwa DSN-MUI No 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Penelitian ini membahas mekanisme pembiayaan dan model pengawasan Fintech Peer-to-Peer Lending Syariah di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembiayaan telah sesuai dengan Fatwa DSN MUI, dan dilaksanakan dalam tiga tahapan yakni tahapan penerimaan pembiayaan, tahapan penawaran investasi, dan masa investasi. Analisis syariah dilakukan pada tahapan penerimaan pembiayaan dan saat masa investasi berlangsung. Pengawasan Fintech Peer-to-Peer Lending Syariah di Indonesia dilakukan oleh pihak internal dan pihak eskternal. Pengawasan internal dilakukan oleh organ perusahaan dengan pembuatan dan pelaksanaan SOP yang telah disetujui oleh OJK. Dewan Pengawas Syariah ikut melakukan pengawasan secara internal dengan pemantauan aspek syariah. Pengawasan Eksternal dilakukan oleh OJK, namun OJK tidak spesifik memiliki program atau unit khusus yang mengawasi aspek syariah. Dewan Syariah Nasional juga berperan melakukan pengawasan tidak langsung dengan memberikan rekomendasi DPS, pembinaan, dan pencabutan DPS. Penyelenggara harus mengoptimalkan integrasi aspek syariah dalam SOP dan penyelenggaraannya. OJK harus mengeluarkan aturan baru yang mengakomodir Fintech Peer-to-Peer Lending Syariah serta melakukan pengawasan spesifik terhadap aspek syariah. DPS harus mengoptimalkan perannya dalam melakukan pengawasan. DSN perlu meningkatkan pelatihan dan sertifikasi untuk menambah jumlah DPS yang masih terbatas

The development of information technology has created innovations in financial sector, one of them is Sharia Peer-to-Peer Lending. Sharia Peer-to-Peer Lending operators in Indonesia compete to provide various financing products with various akad and programs, while rules for their implementation are only regulated by POJK NO 77/POJK.01/2016 and in the DSN-MUI Fatwa No 117/DSN-MUI/II/2018. This study discusses the financing mechanism and supervision model of Sharia Peer-to-Peer Lending in Indonesia. This research is normative research and analytical descriptive. The results showed that the financing mechanism has in accordance with DSN MUI Fatwa, and implemented in three stages; the stage of receiving financing, offering investment, and investment period. Sharia compliance is carried out within the stage of receiving financing and during the investment period. Supervision of Sharia Peer-to-Peer Lending is carried out by internal and external parties. Internal supervision is carried out by the operators by making and implementing SOPs that have been approved by the OJK. DPS participates in monitoring sharia aspects. External supervision is carried out by OJK, unfortunately OJK not yet specifically have a special program or unit that oversees sharia aspects. DSN plays a role in indirect supervision by providing DPS recommendations, coaching, and revoking DPS. Operators should optimize the integration of sharia aspects in SOPs and their implementation. OJK must issue new rules to accommodate Sharia Peer-to-Peer Lending and carry out specific supervision on sharia aspects. DPS should optimize its role in conducting supervision. DSN should continue to conduct various trainings and certifications to increase the number of DPS which is still limited"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Annisa Fauzia Handrianti
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh model bisnis yang di gunakan oleh pelaku bisnis dalam industri teknologi finansial. Analisis di lihat dari elemenelemen yang tergabung dalam ekosistem fintech beserta kunci penggerak nya. Produk yang di tawarkan, permintaan pelanggan, hambatan masuk, percepatan teknologi, serta modal pendanaan usaha juga termasuk ke dalam bagian dari penelitian.

This study aims to analyze the influence of bussiness models that are used by peer to peer lending businesses in financial technology fintech. The analysis is viewed from the element of fintech ecosystem along with its driving key firms. Offered products, customer demands, barriers to entry, pace of acceleration technology, and funding of the bussiness are also included inside the part of research.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2017
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Amalia
"ABSTRAK
Fintech Peer to Peer Lending saat ini sedang mengalami pertumbuhan yang meningkat pada industrinya, termasuk di Indonesia. Sayangnya pertumbuhan industri ini tidak dilengkapi dengan peraturan/lembaga perlindungan dana yang jelas untuk para lender nya dari risiko gagal bayar, baik itu dari OJK maupun platform sebagai penyelenggara. Pada akhirnya peneliti mencoba mencari tahu pengaruh mengenai perlindungan lender dari risiko gagal bayar tersebut terhadap intensi lender dalam memberikan pinjaman yang dimediasi dan dimoderasi oleh kepercayaan pada platform. Penelitian ini menggunakan metode Structural Equation Model SEM dengan jumlah data yang diperoleh sebanyak 303 melalui kuesioner online. Peneliti juga mencari tahu mengenai persepsi lender, apakah beberapa perlindungan yang sudah ditawarkan oleh platform sudah cukup melindungi mereka atau tidak dari risiko gagal bayar. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaruh antar variabel terbukti positif, signifikan, memiliki mediasi berupa partial mediation, moderasi berupa partial moderation, serta variabel platform trust terbukti menguatkan hubungan antara iv dan dv. Beberapa perlindungan yang ditawarkan platform pun sudah dianggap cukup melindungi walaupun masih ada yang dianggap belum cukup melindungi sehingga perlu di perbaiki kembali oleh pihak platform.

ABSTRACT
Fintech Peer to Peer Lending is currently experiencing an increasing growth in its industry, including in Indonesia. Unfortunately, the growth of this industry is not equipped with a clear regulation fund protection institution for its lenders from the risk of default, either from OJK or the platform as the organizer. Finally, the researcher tries to find out the effect of lender protection from thedefault risk against lending intention mediated and moderated by platform trust. This study uses Structural Equation Model SEM method with the amount of data obtained as much as 303 through the online questionnaire. Researchers also find out about the perception of lenders, whether some of the protection already offered by the platform is enough to protect them or not from the risk of default. The results showed that the influence between variables proved positive, significant, had partial mediation, had partial moderator, and the variable platform trust proved to strengthen the relationship between iv and dv. Some protection was considered sufficient to protect although there are still considered not enough to protect so need to be repaired again by the platform. "
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adinda Nur Aulia Rohma
"Penelitian ini bertujuan untuk melihat pengaruh adanya fintech peer-to-peer lending terhadap performa bank khususnya bank konvensional yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Sampel penelitian ini menggunakan data keuangan perbankan dan data fintech peer-to-peer lending untuk periode 2017-2019. Hasil dari penelitian ini mengindikasikan bahwa fintech peer-to-peer lending mempengaruhi performa bank dengan indikator stabilitas, pengambilan risiko, dan efisiensi yang di proxi kan oleh NIM, NPL, dan FC. Sedangkan untuk performa bank dengan indikator profitabilitas dan pertumbuhan bank yang menggunakan variabel ROA dan GRL tidak ada pengaruh yang signifikan.

This study aims to determine the effect of peer-to-peer lending fintech on bank performance, especially for listed conventional banks in the Indonesia Stock Exchange. The sample of this study uses banking financial data and peer-to-peer lending fintech data for the 2017-2019 period. The results of this study indicate that fintech peer-to-peer lending affects bank performance with indicators of stability, risk taking, and efficiency proxied by NIM, NPL, and FC. Meanwhile, for bank performance with profitability indicators and bank growth using ROA and GRL variables has no significant effect."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siagian, Amanda Geraldine Tesalonika
"Teknologi finansial peer-to-peer lending atau awam dikenal sebagai pinjaman online, yang diselenggarakan di Indonesia secara resmi dengan istilah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, merupakan industri teknologi keuangan yang sedang pesat perkembangannya dalam masyarakat ekonomi digital. Masifnya perkembangan tersebut membuat perusahaan pinjaman online kian menjamur, baik yang diawasi maupun tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Munculnya teknologi keuangan yang menawarkan fasilitas pinjaman seperti layaknya bank, memposisikan teknologi finansial peer-to-peer lending sebagai salah satu teknologi keuangan yang paling rentan untuk disalahgunakan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis tingkat risiko pinjaman online yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, yakni LPBBTI, terhadap kemungkinan tindak pidana pencucian uang. Di samping itu, penelitian ini juga akan mencari tahu metode-metode apa yang digunakan oleh pelaku dalam menyalahgunakan LPBBTI sebagai maksud dan tujuan pencucian uang–baik oleh Pemberi Dana, Penerima Dana, maupun Penyelenggara. Selain mempelajari metode-metode yang dapat dilakukan oleh pelaku, penelitian ini akan menjabarkan upaya pencegahan yang sejauh ini diterapkan, baik secara kelembagaan maupun melalui penerapan Program Anti Pencucian Uang di Sektor Jasa Keuangan. Terakhir, untuk mengidentifikasi kekurangan dan kelebihan penerapan Program Anti Pencucian Uang di Indonesia, Peneliti melakukan analisis perbandingan kepatuhan penerapan antara Indonesia dan Selandia Baru sebagaimana Rekomendasi Financial Action Task Force.

Fintech peer-to-peer lending, which is held in Indonesia under the official term of Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi or LPBBTI (Information Technology-Based Joint Funding Services), is a financial technology industry that is currently developing rapidly in the digital economic society. This massive development has increased peer-to-peer lending fintech companies in quantity, whether they are supervised or not supervised by the Financial Services Authority. The emergence of financial technology that offers loan facilities like conventional banks has positioned fintech peer-to-peer lending as one of the financial technologies most vulnerable to misuse as a means of money laundering crimes. This research was conducted to analyze the risk level of LPBBTI as fintech peer-to-peer lending whose operations are supervised by the Financial Services Authority in Indonesia, in regards of the possibility of money laundering crimes. In addition, this research will also find out what methods are used by perpetrators to misuse LPBBTI for the purposes and objectives of money laundering – by Lender, Borrower and the Company itself. Apart from that, this research will describe the prevention efforts that have been implemented so far, both institutionally and through the implementation of the Anti-Money Laundering Program in the Financial Services Sector. Finally, to identify the occuring implementation of the Anti-Money Laundering Program in Indonesia, this research conducts a comparative analysis of implementation compliance between Indonesia and New Zealand as per the Financial Action Task Force recommendations."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library