Tesis ini mengkaji serta menelusuri aturan terkait kepastian hukum pada peran Penjamin Emisi Efek di Pasar Modal. Emiten yang akan melantai atau Go-Public di Bursa Efek tentunya akan menunjuk Penjamin Emisi Efek sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 dan peraturan pelaksana terkait lainnya. Salah satu fungsi Penunjukkan Penjamin Emisi Efek ini diperuntukkan untuk menyiapkan suatu Prospektus yang di dalamnya memuat Fakta Material dan segala informasi mengenai Emiten guna kepentingan calon ... "