Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sindian Osaputra
" Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Penyediaan dan Pemberian Hak atas Tanah untuk Kepentingan Perusahaan, menentukan bahwa perusahaan yang dapat diberi tanah untuk usaha industrial estate adalah badan-badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang seluruh modalnya berasal dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Dalam perkembangannya melalui Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang Kawasan Industri, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa selain perusahaan kawasan industri ... "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T16591
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library