Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Maureen Prigita
"
Pada saat ini, seringkali perjanjian dibuat oleh para pihak dengan memanfaatkan internet. Perjanjian tersebut dibuat secara elektronik dan dalam bentuk digital. Perjanjian demikian dinamakan perjanjian online (online contract). Pada dasarnya, perjanjian online memenuhi prinsip-prinsip hukum perjanjian pada umumnya. Dengan demikian, terhadap perjanjian online dapat diberlakukan hukum pada umumnya. Seiring dengan perkembangan perjanjian online, maka timbul suatu pelayanan di bidang notaris yang dilakukan secara online oleh cybernotary. Peranan cybernotary dalam perjanjian online adalah untuk memeriksa kebenaran ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T14473
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library