Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan dengan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pihak debitur yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya atau dapat disebut wanprestasi, maka proses eksekusi dapat dilaksanakan oleh kreditur. Lain halnya jika perjanjian pokok dari perjanjian fidusia yaitu perjanjian pembiayaan konsumen belum berakhir atau dengan kata lain waktu pelaksanaan kewajiban debitur masih ada tetapi pihak kreditur melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undang maupun dalam ... "