Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Tri Purwaningsih
"
Setelah Persetujuan WTO ditandatangani di Marrakesh tahun 1994, maka secara berangsur-angsur semaa negara anggota harus membuka pasarnya bagi negara lain. Praktis tidak ada lagi hambatan yang diizinkan, kecuali dalam hal-hal tertentu, di mana sebuah negara diperbolehkan melarang masuknya produk asing di pasarnya. Satusatunya hambatan yang diperbolehkan dalam rangka Persetujuan WTO adalah hambatan berupa tarif. Dan pengenaan tarif inilah yang selama ini dipergunakan oleh suatu negara ketika ia menemukan dugaan adanya produk dari negara lain yang ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T11751
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library