Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Siti Rahayu
"
Ekspor harus dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), sedangkan Faktur Pajak merupakan bukti adanya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di Dalam Daerah Pabean. Tidak dimilikinya PEB dan NPE karena ekspor dilakukan secara tidak langsung, mengakibatkan penjualan ke luar negeri tidak dapat diakui sebagai ekspor, melainkan harus diperlakukan sebagai penyerahan BKP/JKP di Dalam Paerah Pabean sehingga harus diterbitkan Faktur Pajak, dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ...
"
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Kartika Sari
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2011
S10525
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library