Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Fajar Nugroho
"
Untuk mengimpor besi atau baja industri baja harus memiliki status IP/IT-Besi atau Baja, hal ini berdasarkan atas PerMenDag UU No.08/M-DAG/PER/2/2009 dan UU No.21/M-DAG/PER/6/2009. Importir Produsen (IP) adalah perusahaan produsen besi atau baja dan perusahaan produsen yang menggunakan produk besi atau baja yang mendapat pengakuan dari Direktur Jendral atas nama Mentri dan disetujui untuk mengimpor besi atau baja yang diperuntukan semata-mata hanya untuk kebutuhan produksinya sendiri. Importir Terdaftar (IT) adalah perusahaan yang ditetapkan oleh Direktur Jendral ...
"
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2009
S51863
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library