"
ABSTRAKPembentukan UUPA dimaksudkan dengan tujuan untuk menjamin hak-hak masyarakat yang ketika zaman kolonial Belanda selalu dikesampingkan. Ketika UUPA diundangkan, hukum adat dinyatakan sebagai dasar penyusunannya tetapi pengaturan tentang hukum adat sendiri tidak diatur secara tegas didalam UUPA tetapi hanya disinggung mengenai pengakuan hak
ulayat yang bersyarat. Hal ini mengakibatkan banyak terdapat konflik pertanahan salah satunya dalam program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang terjadi antara masyarakat hukum adat dan perusahaan pelaksana yang di fasilitasi oleh negara
ABSTRACTUUPA formation intended for the purpose of guaranteeing the rights of society when the Dutch colonial era has always ruled out. When UUPA legislation, customary law is expressed as the basic formulation but the setting of customary law itself is not set explicitly in the UUPA but only mentioned about the unconditional recognition of customary rights. This resulted in many there is a conflict over land one of them in the program Perkebunan Inti
Rakyat (PIR) which occurs between the indigenous people and their implementing enterprise which was facilitated by the state"