Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Putri Anjelika
"
Akta autentik adalah produk yang dihasilkan oleh Notaris yang mana memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Pembatalan terhadap akta autentik dapat saja terjadi apabila pihak yang dirugikan atas adanya akta tersebut dapat membuktikan di pengadilan bahwa akta tersebut cacat hukum sehingga harus dibatalkan atau bahkan batal demi hukum. Dalam pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2146 K/Pdt/2016, hakim mengembangkan pemikiran untuk menelaah lebih lanjut mengenai dibuatnya akta autentik dengan memperhatikan keadaan pra kontrak dan selama ...
"
Depok: Universitas Indonesia, 2018
T50231
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library