Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 55 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dinda Annisa paramitha
"Tingginya mobilitas dan interaksi manusia memungkinkan dua orang yang berbeda agama untuk bertemu, menjalin hubungan, dan kemudian melakukan perkawinan dimana masing-masing tetap mempertahankan agamanya. Dengan segala hambatan, anjuran, bahkan larangan untuk tidak melakukan perkawinan beda agama, masih banyak pasangan yang tetap memutuskan untuk melakukannya. Berdasarkan sebuah penelitian, baik di Amerika atau Indonesia, jumlah pasangan yang melakukan perkawinan beda agama semakin meningkat. Berbagai masalah dapat timbul dalam kehidupan perkawinan beda agama karena perbedaan agama dapat menyebabkan perbedaan nilai, perilaku, dan cara pandang. Masalah tersebut dapat menimbulkan ketegangan dan ketidakharmonisan hubungan, sehingga pasangan akan berusaha menyelesaikan permasalahan yang ada. Salah satu penyelesaiannya adalah melalui penyesuaian perkawinan.
Penelitian ini bertujuan untuk melihat masalah-masalah yang muncul pada perkawinan beda agama serta penyesuaian perkawinan yang dilakukan untuk masalah tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif melalui studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui metode wawancara dan didukung dengan metode observasi. Wawancara dan observasi tersebut dilakukan kepada delapan orang subyek, empat laki-laki dan empat perempuan. Subyek tersebut telah menikah secara beda agama lebih dari tujuh tahun dan masih berbeda agama sampai dilakukannya wawancara, mempunyai anak dengan usia anak tertua minimal enam tahun, beragama Islam dan Kristen Protestan, berpendidikan minimal SMU, dan berdomisili di wilayah Jabotabek.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa masalah yang timbul dalam perkawinan beda agama dirasakan dalam bentuk dan intensitas yang berbeda-beda pada setiap subyek. Masalah lingkungan dialami oleh satu subyek, masalah keluarga oleh dua subyek, masalah ibadah oleh tujuh subyek, masalah anak oleh lima subyek, masalah kehidupan sehari-hari menyangkut makanan oleh satu subyek dan menyangkut pakaian oleh tiga subyek, masalah saat menghadapi waktu sulit oleh lima subyek, dan tidak ada subyek yang mengalami masalah menyangkut seksualitas. Selain itu empat subyek merasa berdosa telah melakukan perkawinan beda agama dan tiga orang tua subyek tidak menyetujui perkawinan subyek. Penyesuaian perkawinan yang dilakukan oleh setiap subyek berbeda-beda untuk setiap masalah, walaupun ada cara penyesuaian perkawinan yang lebih dominan digunakan oleh beberapa subyek. Satu subyek menggunakan cara pasif dan aktif akomodatif secara seimbang, dua subyek lebih banyak menggunakan cara pasif, dua subyek lebih sering menggunakan cara pasif walaupun menggunakan cara aktif akomodatif di masalah tertentu, dan dua subyek lainnya lebih sering menggunakan cara aktif akomodatif walaupun menggunakan cara pasif di masalah tertentu.
Untuk penelitian selanjutnya peneliti menyarankan agar dilakukan wawancara terhadap pihak lain yang dekat dengan kehidupan perkawinan, seperti anak subyek; dilakukan wawancara suami dan istri pada saat bersamaan; menggunakan jumlah subyek yang lebih banyak; dan menggunakan gabungan antara metode kualitatif dan kuantitatif. Bagi pasangan perkawinan beda agama hendaknya sejak awal menyadari bahwa perkawinan beda agama membawa masalah yang cukup banyak, membuat perjanjian sebelum perkawinan, mengembangkan sikap toleransi, dan lebih banyak melakukan penyesuaian secara aktif."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2002
S2855
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sudarsono
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Etty Puspa Rahayu
"Syarat sahnya suatu perkawinan di satu negara akan berbeda dengan negara lainnya, sekalipun itu bertetangga, dan perkawinan beda agama selalu menjadi problematika di setiap negara. Di satu sisi perkawinan beda agama merupakan larangan bagi segenap ajaran agama namun disisi lain merupakan hak asasi manusia yang harus diatur oleh pemerintah. Melalui pendekatan perbandingan skripsi ini memaparkan mengenai persamaan dan perbedaan pengaturan perkawinan beda agama menurut syarat sahnya perkawinan di kedua negara yang bertetangga yaitu Indonesia dan Singapura. Melalui sistem perbandingan pula, diharapkan masyarakat dan pemerintah dapat menemukan sisi negatif dan positifnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S21460
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Alvina Suwasiswahyuni
"Perkawinan berbeda agama di Indonesia tidak diatur dalam Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia, oleh sebab itu banyak pasangan berbeda agama yang hendak menikah melakukan pernikahannya di Luar Negeri lalu dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Indonesia ketika mereka kembali ke Tanah Air. Undang-Undang Administrasi Kependudukan memberikan kemudahan bagi para pasangan berbeda agama ini dalam mencatatkan perkawinannya di Kantor Catatan Sipil. Pencatatan perkawinan beda agama ini hanya diakui oleh negara bahwa benar mereka adalah pasangan suami istri, tapi tidak sah menurut Agama.
Disini akan di bahas tentang bagaimana keabsahan perkawinan beda agama di Indonesia dan tentang pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pengadilan sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan termasuk penelitian kepustakaan, data dan informasi diperoleh melalui dokumen-dokumen hukum dan juga dari hasil wawancara kepada Kepala Sub Dinas Kantor Catatan Sipil Jakarta.
Pada kasus yang akan di bahas disini, pencatatan perkawinan yang dilakukan di luar negeri hanya untuk memenuhi syarat pada pasal 56 Undang-Undang Administrasi Kependudukan, bukan menentukan sah atau tidaknya perkawinan tersebut. Undang-Undang Administrasi Kependudukan juga tidak mengatur mengenai tata cara melangsungkan perkawinan beda agama itu sehingga masih mengacu pada Undang-Undang Perkawinan yang berlaku. Undang-Undang Administrasi Kependudukan masih memerlukan penyempurnaan agar tidak bertentangan dengan pasal 2 Undang-Undang Perkawinan.

Marriage of different religions in Indonesia are not regulated in the Marriage Law in force in Indonesia, so many couples of different religions who want to get married are held marriage in other State and listed in the Civil Indonesia when they returned to the country. Population Administration Act provides convenience for couples of different religions to register their marriages at the Registry Office. Recording of interfaith marriage is only recognized by the state that they are properly married couples, but not valid according to religion.
Here will be discussed about how the validity of the marriage of different religions in Indonesia and on consideration of the judge in giving the verdict the court before and after the enactment of Law number 23 year 2006 about Population Administration. This study is normative and juridical research including library research, data and information obtained through legal documents and also from interviews to the Head of Sub Office of Civil Registry Office in Jakarta.
In a case that will be discussed here, the recording of marriages conducted in foreign countries only to meet the requirements in article 56 of Law on Population Administration, instead of determining whether or not the marriage is legitimate. Population Administration Act does not establish ordinances regulating the marriage of different religions, so it still refers to the Marriage Law. Population Administration Act still requires refinement in order not to conflict with Article 2 of the Marriage Law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T21820
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nana Fitriana
"Perkawinan beda agama tidak diatur pelaksanaannya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Sementara dalam praktek, masyarakat berinteraksi membutuhkan suatu aturan untuk menjadi dasar hubungan perkawinan. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi sarana untuk mendapatkan penetapan agar perkawinan tersebut di catatkan. Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah wewenang pengadilan negeri dalam memberi keputusan terhadap permohonan pengesahan perkawinan beda agama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Bogor dalam memberi keputusan dalam perkara Nomor 527/P/Pdt/2009/PN.Bgr. dan perkara Nomor 111/Pdt.P/2007/PN.Bgr.
Dalam penulisan tesis ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dan menggunakan analisis kualitatif, dengan tipe penelitian yang bersifat deskriptif-eksplanatoris, serta bentuk penelitian yang preskriptif. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa wewenang Pengadilan Negeri dalam memberi keputusan terhadap permohonan pengesahan perkawinan beda agama sesuai dengan pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 yang memungkinkan pencatatan perkawinan beda agama harus melalui penetapan Pengadilan Negeri.
Penetapan hakim yang menolak permohonan pencatatan perkawinan beda agama dalam kasus No. 527/P/Pdt/2009/PN.Bgr., hakim tetap mendasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 1974 dan PP Nomor 9 Tahun 1975. Jadi ketentuan pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang memungkinkan pencatatan perkawinan beda agama, tidak mempengaruhi majelis hakim untuk mengabulkan permohonan para pemohon dalam kasus ini. Tetapi dalam kasus No. 111/Pdt./P/2007/PN.Bgr., hakim telah menjadikan ketentuan pasal 35 huruf a sebagai acuan dikabulkannya permohonan pencatatan perkawinan beda agama, disamping para pemohon dianggap sudah tidak lagi mengindahkan prosesi perkawinan menurut agama mereka.

Interfaith marriages are not arranged in the implementation of Law No. 1 of 1974. While in practice, people interact requires a rule to be the basis of marital relationships. With the existence of Law Number 23 Year 2006 be a means to get a determination that the marriage is in please register. As for which are at issue in this study is given authority in the state court decision against interfaith marriage legalization petition after the enactment of Law No. 23 of 2006 and legal considerations in the Bogor District Court judge gave the decision in case Number 527/P/Pdt/2009 / PN.Bgr. and case Number 111/Pdt.P/2007/PN.Bgr.
In this thesis the author uses the juridical-normative research methods and the use of qualitative analysis, with the type of research that is descriptive-explanatory, and prescriptive forms of research. From these results it can be concluded that the authority of the District Court in giving a decision on the application for approval of marriage of different religions in accordance with article 35 letter a of Law Number 23 of 2006 which allows the recording of marriages of different religions must go through the determination of the District Court.
Determination of the judge who rejected the registration of marriages of different religions in the case of No.. 527/P/Pdt/2009/PN.Bgr., Judges continue to rely on the Act No. 1 of 1974 and Government Regulation No. 9 of 1975. So the provisions of Article 35 letter a of Law Number 23 of 2006 which allows the recording of marriages of different religions, did not affect the panel of judges to grant the petition of the petitioner in this case. No. But in the case. 111/Pdt./P/2007/PN.Bgr., The judge has made provisions of section 35 as a reference point a petition is granted registration of marriages of different religions, as well as the applicants are considered no longer heed the marriage procession according to their religion.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T29445
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
S7268
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dollys Sulaiman
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S26097
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dimas Taruna
"Perkawinan merupakan suatu hal yang sangat penting di dalam kehidupan manusia, karena perkawinan dimaksudkan agar manusia dapat melanjutkan keturunannya. Adapun perkawinan yang diangkat di dalam penulisan skripsi disini ialah mengenai perkawinan antar agama. Perkawinan antar agama jikalau ditinjau dari sudut hukum Islam dan kompilasi hukum Islam serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada dasarnya memanglah dilarang, namun ada suatu surah di dalam AlQur'an yaitu surah Al-Maidah ayat 5 yang berbunyi laki-laki muslim boleh menikahi wanita non muslim sejauh wanita tersebut ahlul-kitab/kitabiyah. Konsepsi itabiyah tersebutlah yang hingga kini belum ada kejelasannya. Oleh karena itu penulis di dalam penulisan tersebut hendak memaparkan argumentasi tersendiri mengenai hal tersebut. Sedangkan perkawinan antar agama menurut Hukum Perdata Barat diperbolehkan dengan berlandaskan kepada pasal 1 Staatsblad No. 158 tahun 1898 mengenai perkawinan antar agama/campuran. Dan tidak lupa pula penulis juga akan memaparkan bahwa perkawinan antar agama tidaklah dikenal atau tidak diperbolehkan lagi menurut pasal 2 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang berbunyi. Bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya masing-masing. Selanjutnya yang menjadi fokus pembahasan pada penulisan skripsi ini adalah mengenai status anak yang dihasilkan dari suatu lembaga perkawinan antar agama di tinjau dari hukum Islam dan hukum. Perdata Barat dengan tidak lupa menyertakan tinjauan hukum dari Undang-Undang No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Status anak disini lebih diartikan kepada berbagai hak yang dimiliki oleh anak yang bersangkutan atas hubungan dengan orang tuanya, Seperti kedudukan anak tersebut, status hukum anak tersebut serta hak mewaris dari anak yang bersangkutan baik menurut hukum Islam maupun menurut Hukum Perdata Barat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20985
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nasution, Amalia
"Dalam perkembangannya terdapat dua kasus yang sama mengenai permohonan izin perkawinan beda agama namun terdapat perbedaan dalam penetapannya. Dalam penetapan Nomor 46/Pdt.P/2016/Pn.Skt hakim menerima, sedangkan dalam penetapan Nomor 71/Pdt.P/2017/Pn.Bla hakim menolak. Akibatnya terdapat perbedaan pandangan apakah perkawinan beda agama diperbolehkan atau tidak di Indonesia. Penulisan Skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan statute approach dan pendekatan kasus case approach. Hal ini bertujuan untuk mempelajari lebih jauh terkait peraturan perkawinan beda agama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, serta menganalisis kasus perkawinan beda agama yang telah terjadi. Dalam penelitian ini didapatkan bahwa Undang-Undang Perkawinan bukannya tidak mengatur mengenai perkawinan beda agama, namun karena Undang-Undang Perkawinan tidak mengenal perkawinan beda agama sehingga keabsahan perkawinan dikembalikan kepada hukum agamanya masing-masing. Dan adanya Pasal 35 huruf a Undang-Undang Administrasi Kependudukan merupakan merupakan bentuk peran negara dalam hal administrasi mengenai pencatatan bagi perkawinan beda agama untuk mencatatkan perkawinannya melalui penetapan pengadilan, sehingga perkawinan tersebut dapat dicatatkan agar terjaminnya kepastian hukum terhadap perkawinan beda agama.

Nowadays, there are two similar cases concerning permission of inter religions marriage but there are differences in judge rsquo s verdict. In verdict number 46 Pdt.P 2016 Pn.Skt the judge accept, whereas in the verdict number 71 Pdt.P 2017 Pn.Bla the judge rejected. Consequently there are differences in whether the inter religions marriage is allowed or not in Indonesia. This research uses normative legal research, by using statute approach and case approach. It aims to learn more associated with setting up inter religions marriage in Law No. 1 of 1974, as well as analyzing some cases of inter religions marriage that has taken place. In this study it was found that the Law Number 1 of 1974 on Marriage is not regulating the inter religions marriage, but the Marriage Law does not recognize the inter religions marriage so that the validity of the marriage is returned to the perspective of religious law. And the existence of Article 35 point a of the Population Administration Act is a form of state 39 s role in administrative matters of recording for the inter religions marriage to register their marriage through the determination of the court, so that the marriage can be recorded in order to ensure legal certainty to the inter religions marriage."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6   >>