Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Andhika Perdana
"ABSTRAK
Tesis ini membahas perbandingan penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank melalui mediasi perbankan dengan penyelesaian sengketa melalui mediasi di pengadilan. Adanya sengketa antara nasabah dengan bank tidak harus diselesaikan melalui pengadilan melainkan dapat diselesaikan melalui suatu mediasi perbankan yang diajukan oleh salah satu pihak (Bank atau Nasabah). Dalam mediasi perbankan, Bank Indonesia bertindak sebagai penengah. Mediasi perbankan dapat mempermudah dan mempersingkat waktu dalam suatu penyelesaian sengketa perbankan antara nasabah dan bank karena pengajuannya tidak melalui prosedur gugatan seperti prosedur mediasi di pengadilan yang cenderung rumit dan memakan waktu yang lama Hasil dari mediasi perbankan merupakan kesepakatan bersama para pihak yang mempunyai kekuatan mengikat. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Hasil penelitian menyarankan agar jika terjadi sengketa antara nasabah dan bank, mediasi perbankan merupakan pilihan yang efektif karena selain mempersingkat waktu juga hasil mediasi dapat dilaksanakan oleh kedua belah pihak.

ABSTRACT
The focus of this study is a comparison between the customer dispute resolution through mediation with the bank with the banking dispute resolution through mediation in the courts. The existence of disputes between customers and banks do not have to be settled through the courts but can be resolved through a mediation banks filed by one party (the Bank or the Customer). In mediation banking, Bank Indonesia acting as a mediator. Mediation can facilitate banking and shorten the time in a banking dispute resolution between the customer and the bank because the request was not in a procedure such as a lawsuit in court mediation procedures which tend to complex and time consuming results of banking mediation is an agreement with the parties that have binding force. This research using normative methods. The results suggest that in the event of disputes between customers and banks, banking mediation is an effective option because in addition to shortening the results of mediation can be implemented by both parties."
2009
T26699
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ayu Rifa Abdillah
"Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang mengkaji secara mendalam mengenai norma-norma hukum pada penyelesaian sengketa perbankan syariah, sekaligus menggali akibat hukum dari keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 terhadap Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Perbankan Syariah. Sebelum adanya putusan tersebut, penyelesaian sengketa perbankan syariah dapat dilakukan di Pengadilan Agama, musyawarah, mediasi perbankan, arbitrase syariah atau abitrase lainnya, dan bahkan melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Hal ini dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar UUD 1945 karena ada pilihan forum (choice of forum) pada dua lembaga peradilan yang memiliki kewenangan berbeda. Dadang Achmad yang mengalami sengketa dengan Bank Muamalat Cabang Bogor mengajukan uji materil kepada Mahkamah Konstitusi terkait hal ini karena sengketa atas pembiayaan musyarakah di antara mereka dibawa ke Pengadilan Negeri Bogor. Bank Muamalat sendiri menggunakan UU Hak Tanggungan dan akad musyarakah mereka sebagai dasar hukum melakukan eksekusi jaminan tersebut.
Dalam hal ini MK membatalkan Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah sehingga penyelesaian sengketa perbankan syariah secara litigasi saat ini dapat dilakukan di Pengadilan Agama, dan secara non-litigasi para pihak dibebaskan untuk memilih lembaga penyelesaian sengketa tetapi harus tetap berdasarkan Prinsip Syariah. Akan tetapi untuk sengketa Dadang Achmad dan Bank Muamalat sendiri putusan MK tersebut tidak mempunyai implikasi karena eksekusi jaminan yang dilakukan oleh bank adalah berdasarkan UU Hak Tanggungan yang masih memberikan kewenangan eksekusi jaminan hanya kepada Peradilan Umum.

This research is juridical normative research that looked deeply about legal normson dispute settlement of the Islamic Banking, and due to law from promulgation of the the Constitutional Court Decision Number 93/PUU-X/2012 on article 55 paragraph (2) of syariah banking law. Before the presence of the Decision, dispute settlement of the Islamic Banking was conducted in Religion Court, by deliberation, banking mediation, Basyarnas or the other, and even through the civil court. It was considered to incur the legal uncertainty and violations of the Constitution because there is a choice of forum for two courts that have different authority. Dadang Achmad, who was involved in dispute with Muamalat Bank’s Bogor office branch, proposed judicial review to The Constitutional Court regarding this case because the dispute over musharaka financing among them were brought into a Civil Court of Bogor. Bank Muamalat was guided by the Indonesian Law of Hak Tanggungan and musharaka accad as legal basis for executing the guarantee.
In this case, The Constitutional Court annulled the Explanation of article 55 paragraph (2) of the Islamic Banking Law so that the Islamic Banking dispute resolution by litigation at this time could be done at the Religion Court, and in a non-litigation condition, the parties were free to choose the dispute settlement resolutions but still have to be based on Shariah Principles. But for Achmad Dadang and Bank Muamalat dispute, this Constitutional Court Decision has no implications because the execution of the guarantee conducted by the bank was based on the Indonesian Law of Hak Tanggungan which the rights of the execution are still authorized by Civil Court.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S54495
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cesar Cahyo Purnomo
"Perkembangan Perbankan Syariah sangat pesat di Indonesia, mengingat Indonesia adalah negara dengan umat muslim terbesar di Dunia. Pertumbuhan perbankan syariah yang sangat tinggi berdampak pada tingginya tingkat sengketa yang terjadi diantara para pelaku perbankan syariah. Tuntutan akan penyelesaian sengketa perbankan syariah yang baik akhirnya berujung dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.7 tahun 1989 tentang Peradilan agama dimana diserahkannya kewenangan kompetensi absolut penyelesaian sengketa perbankan syariah kepada Pengadilan Agama. Dilain sisi peraturan tentang perbankan syariah yang masih menyatu dengan peraturan mengenai perbankan pada umumnya akhirnya melatari dikeluarkannya Undang-undang No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, namun dengan dikeluarkannya Undang-undang ini menambah kebingungan penyelesaian karena dalam Pasal 55 Undang-undang 21 tahun 2008 memberikan pilihan hukum dimana para pihak dapat memilih penyelesaian sengketa selain di Pengadilan Agama, tetapi juga dilingkup Pengadilan Umum. Kondisi demikian membawa ketidak pastian hukum yang dimana akhrinya diajukan kepada Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 93/PUUX/ 2012 akhirnya mengembalikan kembali kewenangan kepada Pengadilan Agama. Pengembalian ini tidak lantas tanpa masalah karena adanya lembaga penyelesaian lain seperti Basyarnas yang melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa Perbankan Syariah diselaikan melalui Basyarnas. Thesis ini membahas mengenai polemik konsepsi yang terjadi dalam proses penyelesaian sengketa perbankan syariah yang ada.

Islamic Banking grows very fast in Indonesia, because Indonesia has the biggest moeslem population in the world. The developing of Islamic Banking is growing rapidly and it gives highly impacts with disputes between the bankers and the customers. To solve the case of dispute in Islamic Banking, The Government of Indonesia conceals the laws number 3 in 2006 about the changing of the laws number 7 in 1989 about religious court that it gets absolute competence authorities solves dispute on Islamic Banking. Beside of that, the rules of Islamic Banking still fuse with the common banking rules so the government has concealed the laws number 21 in 2008 about Islamic Banking. But the laws are confusing because in the chapter of 55 the laws number 21 in 2008, it says that the parties can choose to solve dispute of Islamic Banking not only in the religious court but also in the general court. This condition makes uncertain laws which is solved finally by constitutional court. The constitutional court has made decision number 93/PUU-X/2012 which finally return back the authorities to the religious court. In returning of the laws make another case because of the existence of another solving institution such as Basyarnas by The National Islamic Council saying that the solving of Islamic Banking dispute can be solved by Basyarnas. This thesis review about The polemic conseption that happens in the process of the solving this dispute Islamic Banking."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39000
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syamsiah
"ABSTRAK
Begitu pentingnya muslim memegang perjanjian yang telah diikrarkan untuk
memenuhinya. Hubungan hukum antara bank dan nasabah dilandasi adanya perjanjian
baik dalam penanaman dana maupun dalam penyaluran dana. Perbankan merupakan
lembaga kepercayaan yang sangat sensitif akan adanya sengketa dan keluhan serta
pemberitaan negatif yang dalam penyelesaiannya tidak dapat dilaksanakan dengan
segera oleh bank yang bersangkutan. Dalam penyelesaian sengketa dan perselisihan
maka Perbankan syariah selain harus patuh (comply) kepada prinsip kehati-hatian
yang mengacu pada ketentuan Bank Indonesia dan prinsip syariah dengan mengacu
pada fatwa Dewan Syariah Nasional. Perbankan syariah secara umum telah telah
memenuhi ketentuan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia dan fatwa Dewan
Syariah Nasional dalam pencantuman klausula penyelesaian perselisihan dalam akad
penghimpunan dana dan penyaluran pembiayaan namun untuk penyelesaian
perselisihan melalui arbitrase belum diterapkan untuk semua akad penghimpunan
dana.

ABSTRACT
The legal relationship between the bank and the customer based on the good
agreement in funding and financing. Banking is the most sensitive institution of trust
that there is a dispute and complaints and negative coverage in the solution can not be
implemented immediately by the bank concerned. In dispute resolution the syariah
banks should be comply the prudential principles referring to Bank Indonesia and
syariah principles with reference to the National Fatwa Council of Syariah. Syariah
banking has generally meets the requirements in accordance with Bank Indonesia
Regulation and the National Fatwa Council of Syariah in the inclusion of a dispute
resolution clause in the funding and financing but the settlement of disputes through
arbitration agreement has not been applied to funding agreement."
2013
T32598
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library