Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Romadonita
"
Menurut hukum positif kita jual beli harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan hanya jual beli dengan akta yang dibuat oleh PPAT saja yang dapat dipakai untuk pendaftaran di Kantor Pertanahan Seksi Pendaftaran Tanah (pasal 19 PP Nomor 10/1961 jo PP No 24/1997). Dalam praktek sebelum dilakukan jual beli tanah penjual dan pembeli membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dihadapan Notaris. PPJB adalah perjanjian bantuan yang berfungsi sebagai perjanjian pendahuluan yang bentuknya ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42373
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library