Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
M. Agus Rosyadi
"Pegadaian syariah didirikan dengan tujuan untuk merespon kecenderungan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam yang ingin bertransaksi secara halal menurut ajaran agama Islam. Berbeda dengan pegadaian konvensional yang menggunakan sistem bunga, dalam konsep gadai syariah diterapkan akad ijarah yang merupakan akad pemindahan manfaat atas suatu barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu melalui pembayaran upah/sewa tempat, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Permasalahan dalam tesis ini mengenai bagaimana penerapan akad ijarah dalam gadai syariah dan bagaimana penyelesaian terhadap wanprestasi dalam gadai syariah di Perum Pegadaian Kantor Cabang Pegadaian Syariah Kramat.
Penelitian tesis ini adalah penelitian yuridis normatif melalui studi kepustakaan, dengan mengkaji data sekunder, yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier yang didukung oleh mewawancarai sumber informasi (informan) mengenai pokok permasalahan dan menganalisis dengan cara kualitatif untuk menemukan jawaban dari pokok permasalahan yang diteliti. Pada gadai syariah, akad ijarah diterapkan sebagai sewa tempat. Pemberi gadai menyewa tempat penyimpanan marhun dengan dikenakan biaya sewa tempat tersebut selama akad rahn berlangsung. Hal ini sesuai dengan prinsip syariah dalam ajaran agama Islam yang juga termuat dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 26/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn Emas.
Wanprestasi dalam gadai syariah dapat terjadi karena dua hal yaitu karena rahin tidak melunasi kewajiban-kewajibannya pada saat jatuh tempo dengan tidak memperpanjang akad dan juga karena kerusakan barang gadai selama masih dalam penguasaan Murtahin (pegadaian). Dalam hal penyelesaian kasus-kasus wanprestasi yang terjadi, Perum Pegadaian Kantor Cabang Pegadaian Syariah Kramat mengacu pada prosedur penyelesaian sengketa sesuai dengan Pedoman Operasional Gadai Syariah yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2007. Namun demikian dalam prakteknya penyelesaian wanprestasi dengan proses lelang belum dapat dijalankan sepenuhnya karena alasan efisiensi, sedangkan jika terjadi kerusakan barang gadai selama masih dalam penguasaan Murtahin, maka akan diberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sharia-based pawning was established with the purpose to respond the in Indonesian society, of which members are largely Muslims who want to conduct lawful dealings in accordance with the Islamic teachings. Unlike the conventional pawning which applies an interest system, sharia-based pawning applies the ijara contract, which is a contract on the transfer of rights to the goods services through a payment of rent, without being followed by the transfer of ownership of the goods themselves. The main problems examined in this thesis how the ijara contract in the sharia-based pawning is applied, as well as how settlement of defaults in the sharia-based pawning is carried out at the Kramat Branch Office of the state-owned sharia pawnshop.
This research is a normative juridical study through library research by reviewing secondary data derived from primary, secondary and tertiary legal materials and supported by interviewing informants on the particular problems. Qualitative analysis was carried out to formulate the answer to the problem. In sharia-based pawning, the ijara contract applied referring to a rent. The owner of the goods (rahin) rents the storage of collateral (marhun), for which a certain fee is charged during the rahn contract progresses. This is in accordance with Islamic principles and is also specified in National Sharia Council Edict No. 26/DSN-MUI/III/2002 about Rahn of Gold.
Defaults in sharia-based pawning occur for two factors: a rahin fail to accomplish her obligations on due time by not renewing the contract and some damage to collateral occurs while the particular collateral is still in control of the murtahin. In settling the cases of defaults, the Kramat Branch Office of the stateowned sharia pawnshop follows the dispute settlement procedures in accordance the Operational Guidelines of Sharia-based Pawning, which has been effective as of January 1, 2007. In practice, however, the defaults settlement by auction could not have been fully run for efficiency reasons. Meanwhile should be any damage to the collateral during the murtahin's hold, an amount of compensation will be provided in accordance with the relevant regulations.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T21798
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Fajar Prima Juniansyah
"Laporan Magang ini membahas kesesuaian syariah dan akuntansi produk pembiayaan berbasis akad ijarah menurut PSAK 107 dan Fatwa DSN MUI di Bank Syariah X. Penulis membandingkan kebijakan pelaksanaan akad ijarah dalam produk-produk pembiayaan berbasis ijarah di Bank tersebut dengan Fatwa DSN MUI terkait dan Shari'a Standard No. 9 AAOIFI. Lalu penulis membandingkan kebijakan akuntansi produk-produk tersebut dengan PSAK 107: Akuntansi Ijarah dan Financial Accounting Standard No. 8 AAOIFI. Hasil penelitian ini adalah masih ditemukan ketidaksesuaian syariah dalam pelaksanaan pembiayaan dan masih ada keanehan dalam perlakuan akuntansi pembiayaan tersebut.

This Internship report discusses the shari'a and accounting compliance of ijarah­-based financing products to DSN MUI's Fatwas and PSAK 107 in X Shari'a Bank. Author compares the implementation policy of ijarah products to related DSN MUI's Fatwas and AAOIFI's Shari'a Standard No. 9. Author also compares the products' accounting policy to PSAK 107: Akuntansi Ijarah and AAOIFI's Financial Accounting Standard No. 8. The result of the analysis indicates that there are deficiencies both in the implementation and accounting policies compared to those standards."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2013
S54671
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Gery Adlan
"ABSTRAK
Salah satu kebutuhan masyarakat Indonesia, khususnya bagi yang beragama Islam, adalah beribadah umrah bagi yang mampu. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka Bank Syariah X mempunyai produk Pembiayaan Umrah Bank Syariah X. Pembiayaan Umrah Bank Syariah X ini adalah salah satu produk pembiayaan multijasa. Permasalahan yang ada adalah mengenai pengaturan pembiayaan multijasa menurut ketentuan perbankan syariah di Indonesia dan kesesuaian pelaksanaan Pembiayaan Umrah Bank Syariah X dengan akad Ijarah dengan ketentuan perbankan syariah di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dalam bentuk deskritif analitis, studi dokumen yang ditunjang dengan wawancara. Pembiayaan multijasa dapat dilakukan oleh bank syariah berdasarkan ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 44/DSN-MUI/VII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa dan ketentuan dari Bank Indonesia yang mengacu kepada Kodifikasi Produk Perbankan Syariah 2008 dan juga Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah. Akad Pembiayaan Umrah Bank Syariah X secara umum telah sesuai dengan Fatwa DSN dan ketentuan Bank Indonesia, akan tetapi secara khusus masih terdapat kesalahan, contohnya adalah tidak terdapat penyebutan nominal imbalan jasa yang jelas bagi bank, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 44/DSN-MUI/VII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa. Hasil penelitian menyarankan penulisan Akad Pembiayaan Umrah Bank Syariah X harus sesuai dengan ketentuan perbankan syariah di Indonesia.

ABSTRACT
One of Indonesian people?s need, especially for Muslims, are the worship called Umrah (minor hajj pilgrimage) for those who can afford. To meet this need, Bank Syariah X has a Bank Syariah X Financing Umrah product. Bank Syariah X Financing Umrah is the product of multiservice financing. The existing problems are on multiservice financing arrangement based on the provision of sharia banking in Indonesia and the suitability of the implementation of Bank Syariah X Financing Umrah with Ijarah statement with the provisions of sharia banking in Indonesia. This research was conducted in the form of descriptive analysis, the study of documents were supported by interviews. Multiservice financing may be conducted by the Sharia banks based on the provisions of National Sharia Board (DSN) Fatwa No. 44/DSN-MUI/VII/2004 on Multiservice Financing and the provision of Bank Indonesia, which referred to the codification of Sharia Banking Product of 2008 and also the regulation of Bank Indonesia (PBI) No. 9/19/PBI/2007 on the implementation of Sharia principles in fundraising and fund distributing and Sharia banking services. The statement of Bank Syariah X Financing Umrah is generally in accordance with DSN Fatwa and the provision of Bank Indonesia, but particularly there is still an error, for example, there is no clear mention of nominal charges for the banks, so it is not in compliance with the provisions of National Sharia Board (DSN) Fatwa No. 44/DSN-MUI/VII/2004 on Multiservice Financing. The result of this research suggests that the writing of Financing Umrah statement of Bank Syariah X should be in accordance with the provisions of sharia banking in Indonesia."
Depok: 2011
S24761
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Karina Devia Puteri
"ABSTRAK
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
Islam. Salah satu produk perbankan yang saat ini diminati oleh nasabah bank
syariah di Indonesia adalah Pembiayaan Multijasa Umrah. Pembiayaan multijasa
dalam perbankan Islam dapat dilakukan dengan Akad Ijarah. Tesis ini membahas
mengenai kesesuaian pembiayaan multijasa umrah dengan Akad Ijarah di Bank
Rakyat Indonesia Syariah dikaitkan dengan ketentuan perbankan syariah yang
berlaku dan penyelesaian pembiayaan multijasa umrah dengan Akad Ijarah di
Bank Rakyat Indonesia Syariah apabila debitur tidak sanggup membayar
angsuran. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, dengan
metode pendekatan yuridis normatif dan tipologi penelitian eksplanatoris. Jenis
data adalah data sekunder dengan bahan hukum primer. Analisis data yang
dipergunakan adalah analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini, yaitu
mekanisme operasional produk Pembiayaan Umrah BRIS telah memenuhi dan
sesuai dengan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional. Penyelesaian pembiayaan
multijasa umrah dengan Akad Ijarah di Bank Rakyat Indonesia Syariah apabila
debitur tidak sanggup membayar angsuran yaitu, menjual harta benda yang
dijaminkan oleh nasabah kepada BRIS. Sedangkan apabila dalam penyelesaian
secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka nasabah dan BRIS sepakat
untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional
(BASYARNAS).

ABSTRACT
Islamic bank is a bank that operates in accordance with the principles of Islamic
Shariah. One of banking products that are currently demanded by customers of
Islamic banks in Indonesia is Umrah Multiservice Financing. Multiservice
financing in Islamic banking can be done with Ijarah Contract. This thesis
discusses the suitability of umrah multiservice financing with Ijarah Contract in
Bank Rakyat Indonesia Syariah associated with the applicable of Islamic banking
regulations and finance completion of umrah multiservice financing with Ijarah
Contract in Bank Rakyat Indonesia Syariah if the debtor could not pay the
installments. Type of research is normative research, with normative juridical
approach and explanatory as typology research. This type of data is secondary
data with primary legal materials. Analysis of data used is the analysis of
qualitative data. The research shows that the operational mechanisms Umrah
Financing BRIS product has met and in accordance with Law No. 21 of 2008
concerning Islamic Banking and National Sharia Board Fatwa. Completion of
umrah multiservice financing with Ijarah Contract in Bank Rakyat Indonesia
Syariah if the debtor can not pay the installment is selling the property pledged by
the client to BRIS. Meanwhile, if the settlement still doesn?t reach the agreement,
the customer and BRIS agreed to resolve them through the National Sharia
Arbitration Board (BASYARNAS)."
2016
T46418
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library