Negara wajib memberikan subsidi angkutan udara kargo kepada Badan Usaha Angkutan Udara berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan non-BUMN. Pemberian ini dilakukan dengan pemberlakuan kewajiban pelayanan publik. Subsidi angkutan udara kargo sebagai bagian dari program Jembatan Udara dilaksanakan oleh pemerintah melalui penugasan kepada BUMN yang bergerak di bidang angkutan udara dan/atau Badan Usaha Angkutan Udara melalui pemilihan penyedia jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini mencoba untuk menganalisis permasalahan terkait penerapan pemberian ... "