Ditemukan 10 dokumen yang sesuai dengan query
Jakarta: Pustaka Baru press, 2014
342.02 IND u
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Widjihardjo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Syafruddin Prawiranegara
Jakarta: Bulan Bintang, 1977
658.3 SYA h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Fatmawati
"The amendments through Indonesian Constitution of i945 (UUD I945) have impacted to various change including to government system. The change an the government system has came about UUD 1945 (at pre-amendments) is the semi-presidential then it's become hilly presidential system after amended. The -author here also scrutinizes on the government system which had appeared in not only the constitutional level but also on the practice in the national implementations. The author also presents her advices for the legislator members to deeper grasped toward basic concepts which had been exercised by UUD l 945 post-amendments, including the presidential system. its directed to the presidential power to make legislations will not disregard to UUD 1945."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
HUPE-35-3-(Jul-Sep)2005-288
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2006
S25781
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Subandi Al Marsudi
Jakarta: Rajawali, 2012
342.959 8 SUB p (1)
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: ILC Publishing, 2010
342.02 UND
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Paulus Hadisuprapto, 1949-
"
ABSTRAKProklamasi 17 Agustus 1945, yang merupakan pernyataan Kemerdekaan bangsa Indonesia pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dengan cita-cita pembaharuan hukum. Pernyataan kemerdekaan tersebut sekaligus terkandung di dalamnya pernyataan untuk merdeka dan bebas dari ikatan belenggu penjajahan hukum kolonial. Ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia, di samping merupakan rahmat Allah Yang Maha Kuasa juga didorong oleh keinginan luhur bangsa Indonesia untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas. Keinginan luhur untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas itu ingin dicapai de ngan membentuk pemerintah negara Indonesia yang disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar. Dengan demikian cita-cita atau keinginan luhur untuk berkehidupan kebangsaan tersebut, bukan sekedar cita-cita untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas tetapi "berkehidupan yang bebas dalam keteraturan" atau "berkehidupan yang bebas dalam suasana tertib hukum". Ini berarti proklamasi kemerdekaan seperti terungkap dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan juga usaha pembaharuan hukum di Indonesia.
Usaha pembaharuan hukum di Indonesia yang sudah dimulai sejak lahirnya Undang-undang Dasar 1945 tentunya tidak boleh dilepaskan dari landasan dan tujuan yang ingin dicapai, yaitu "melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila". Inilah garis kebijaksanaan umum yang menjadi landasan dan sekaligus tujuan pembaharuan hukum di Indonesia."
1988
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Rusli
"
ABSTRAKPada tanggal 8 Maret 1942 Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang. Dengan demikian Indonesia jatuh ke tangan Jepang. Perlakuan Jepang terhadap rakyat Indonesia sama dengan pendahulunya, bahkan lebih kejam karena praktek kekuasaan Jepang ditegakkan melalui kekerasan untuk memenuhi tujuan perangnya, misalnya praktek kerja romusya yaitu kerja paksa yang banyak memakan korban. Tetapi keadaan tidak berjalan lama, yang pada permulaan perang Jepang sebagai pihak yang ofensif kemudian mulai berbalik menjadi defensive. Sejak bulan Juli 1944 Pulau Saipan yang sangat stategis dan merupakn kunci pertahanan Jepang jatuh ketangan Sekutu. Peristiwa ini sangat menggoncangkan moral rakyat Jepang, akibatnya jatuhlan kabinet Tojo pada tanggal 17 Juli 1944. Perdana Menteri Tojo kemudian digantikan oleh Jenderal Kuniaki Koiso sebagai Perdana Menteri yang baru. Pemerintahan baru Jepang ini mulai mengadakan kebijaksanaan baru guna menarik simpati daerah yang dijajahnya antara lain mengeluatkan _janji kemerdekaan dikelak dikemudian hari_. Langkah ini diambilnya untuk meningkatkan partisipasi Indonesiadalam perang ini. Janji ini kemudian terkenal dengan sebutan _Janji Koiso_ yang diucapkannya di depan sidang istimewa Teikoku Gikai (DPR Jepang) pada tanggal 7 September 1944."
1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Hutabarat, Binsar Antoni
"Artikel yang berjudul Pendapat Pimpinan-pimpinan Gereja di Bekasi tentang Izin Pendirian Rumah Ibadah dalam Peraturan Bersama Menteri Tahun 2006 ini akan memaparkan mengenai implementasi kebijakan pengurusan izin pendirian rumah ibadah dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Tahun 2006 di Bekasi, serta dampaknya bagi gereja-gereja di Bekasi menurut pendapat pimpinan-pimpinan gereja di Bekasi. Pertama-tama penulis akan memaparkan mengenai Jaminan Hak Beragama, Berkeyakinan, Beribadah dan Mendirikan Rumah Ibadah berdasarkan Pancasila dan UUD 45, Deklarasi Universal HAM, Kovenan dan dokumen deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kemudian juga memaparkan mengenai izin pendirian rumah ibadah dari SKB sampai dengan PBM. Setelah itu akan dipaparkan mengenai pendapat pimpinan-pimpinan gereja di Bekasi tentang implementasi kebijakan pengurusan izin rumah ibadah di Bekasi. Pendapat pemimpin-pemimpin gereja di Bekasi ini akan dikelompokkan pada empat kategori yakni: A) Gereja yang memiliki izin dan tidak bermasalah. B) Gereja yang mengalami masalah pengurusan izin, bermasalah dengan masyarakat, tetapi selesai. C) Gereja yang tidak memiliki izin namun tidak bermasalah dengan masyarakat.D) Gereja yang tidak memiliki izin, bermasalah dengan masyarakat, dan tidak selesai. Temuan yang didapatkan adalah pemimpin-pemimpin gereja dalam empat kategori di atas berpendapat bahwa PBM tentang Izin Pendirian Rumah Ibadah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 serta nilai-nilai hak-hak asasi yang universal, dan implementasi kebijakan pemerintah tersebut berdampak buruk dalam kehidupan antarumat beragama di Bekasi, baik dalam hubungan internal agama, maupun dalam hubungan antar agama"
Jakarta: Pusat Pengkajian Reformed, 2015
SODE 2:2 (2015)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library