Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Faiz Faturachman
"Anak luar kawin tidak memiliki hak yang sama dengan anak sah. Anak luar kawin tidak memiliki hubungan keperdataan dengan ayah kandungnya. Maka dari itu, perlu ada upaya perlindungan hukum untuk pemenuhan hak-hak anak luar kawin. Salah satu upaya hukum perlindungan hukum terhadap anak luar kawin yakni pengakuan anak luar kawin. Pengakuan anak luar kawin bertujuan agar anak luar kawin mendapatkan hak-haknya sebagai anak luar kawin yang diakui sah. Pengakuan anak merupakan salah satu peristiwa penting yang harus dicatatkan pada kantor pencatatan sipil setempat guna mendapatkan suatu bukti tertulis yang memiliki kekuatan hukum. Dalam pelaksanaanya, yang dapat melakukan pengakuan anak luar kawin yaitu ayah kandung, hal tersebut dikarenakan ibu kandung secara langsung telah memiliki hubungan keperdataan dengan anak luar kawinnya. Namun, persetujuan ibu kandung merupakan hal wajib yang diperoleh ayah kandung untuk melakukan suatu pengakuan anak luar kawin. Pengaturan terbaru mengenai pengakuan anak luar kawin diatur pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Namun, ketentuan pada pengaturan tersebut terdapat kejanggalan dikarenakan bertentangan dengan ketentuan mengenai pengakuan anak pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengakibatkan kerugian bagi anak luar kawin. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yakni yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis. Hasil dari penelitian ini akan menyajikan kesimpulan bahwa Pasal 49 ayat ke- (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 memiliki berbagai kelemahan pada Penetapan Nomor 456/Pdt.P/2020/Jkt.Pst dengan pembuktian bahwa ketentuan mengenai pengakuan anak luar kawin pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata masih berlaku seluruhnya.

Child born out of wedlock does not have the same rights as a legal child. Child born out of wedlock does not have a civil relationship between them and their biological father. Therefore, they need a legal protection for the fulfillment of the rights of an out-of-wedlock child. One of the legal protection for an out-of-wedlock child is recognition of child. This kind of recognition of child aims to make an out-of-wedlock child to get their rights as an out-of-wedlock child that is recognized as legitimate. The Recognition of child is an important vents in Indonesia that must be recorded with the Local Civil Registration Office in order to obtain a written evidence that has the legal force of law. In practice, someone who can do recognize an out-of-wedlock child is the biological father, is it because the biological mother has directly had a civil relationship with the out-of-wedlock child. The consent of the biological mother is mandatory for the biological father to carry out a recognition of an out-of-wedlock child. The latest arrangements regarding the recognition of an out-of-wedlock child are regulated in Article 49 of Law Number 24 of 2013 concerning Amendments to the Population Administration Law. The article has a discrepancy because it is contrary to the provisions regarding the recognition of children in the Civil Code which results in losses for an out-of-wedlock child. The research method used in this study is normative juridical which is descriptive analysis. The results of this study will present the conclusion that Article 49 paragraph (2) of Law Number 24 of 2013 does not have strong legal force in Determination Number 456/Pdt.P/2020/PNJkt.Pst with proof that the provisions regarding the recognition of extramarital children in the Civil Code are still in full force."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library