Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 110 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Gindamora Andiafari
"Kekosongan hukum Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek merupakan ketentuan yang rentan menimbulkan masalah sehingga harus segera ditetapkan oleh pemerintah. Akibatnya, pengertian dan kriteria merek terkenal serta pengertian dan penjelasan lebih lanjut mengenai barang dan jasa tidak diketahui secara pasti dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Alasannya karena untuk menentukan keterkenalan suatu merek sangat tergantung pada penilaian hakim yang memeriksa sengketa tersebut. Walaupun Indonesia tunduk pada instrumen internasional seperti (The Paris Convention for the Protection of Industrial Property/Konvensi Paris) dan (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights, Including Trade in Counterfeit Goods/TRIPs), tetapi semua ketentuan yang terdapat didalamnya juga tidak memberikan pengertian yang jelas dan lengkap mengenai perlindungan barang yang tidak sejenis. Ketentuan ini juga memberikan kebebasan kepada setiap negara anggota untuk menetapkan dan mengatur keterkenalan suatu merek di negaranya masing-masing. Oleh sebab itu, penentuan keterkenalan suatu merek pada akhirnya diserahkan kepada Majelis Hakim. Pada dasarnya perlindungan terhadap merek terkenal bisa menerapkan azas itikad tidak baik kepada Pemohon yang mendaftarkan mereknya secara tidak jujur karena membonceng, meniru, atau menjiplak ketenaran suatu merek sehingga merugikan pihak lain atau menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Pada akhirnya semua pihak hanya berharap agar Peraturan Pemerintah yang sudah diamanatkan oleh undang-undang dapat segera disahkan sehingga sengketa yang berkaitan dengan pemboncengan merek terkenal dapat diselesaikan atau dapat dihindari.

The absence of law on article 6 (2) UU Nomor 15 Tahun 2001 on Trademark is a regulation that potentially will cause problems that has to be fixed by the Goverment. The result is that the definition and criteria of famous trademark along with whether the definition and explanation afterward of the different category of goods and service is not known so it result in uncertainly of law. The reason to determine the degree of famous on trademark relies heavily on jugde?s valuation that handle the dispute. Even though Indonesia had adopted to International convention such as Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights, Including Trade in Counterfeit Goods/TRIPs, the all the provisions inside those convention do not give clear and comprehensive definiton on protection of different category of goods. Those conventions give freedom to each member states to determine and govern the degree of famous in their territory. Therefore the determination on the degree of famous eventually will be given to the judges. Basically, the protection on famous trademark can also apply the good faith principle to the applicant who register their trademark untruthfully because they attach, imitate or copy the famous of a particular trademark causing loss on other sides or unhealthly competitions, tricked or deceived consumers. Finally, all sides only hope that Goverment Regulatory that is mandated by Regulations can be finalized and validated, so the disputes relating to the attachment of famous trademark can be settled or can be prevented as possible.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S57612
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vira Nisfisari
"ABSTRAK
Dalam rangka meningkatkan stabilitas perekonomian nasional salah satu tugas pemerintah adalah melindungi sektor UKM yang mendukung pertumbuhan ekonomi di masyarakat, namun kenyataanya banyak UKM yang dijalankan pada tahap permulaan usaha ataupun dalam tahap pengembangan usahanya sering mengalami berbagai hambatan.
Dewasa ini hak kekayaan intelektual memiliki peran penting dan memiliki Nilai ekonomi yang sangat tinggi, terutama merek. Suatu benda dapat dijadikan obyek jaminan jika memiliki nilai ekonomis dan dapat dialihkan. Merek yang memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi dan dapat dialihkan juga dapat dijadikan sebagai obyek jaminan. Karakteristik merek sebagai benda bergerak tidak berwujud menyebabkan merek menjadi sangat cocok dengan lembaga jaminan fidusia.

ABSTRACT
In order to develop the stability of national economics, government needs to protect Small and Medium Enterprises which support economic growth in the society. In fact, however, many of those at the beginning phase or at developing phase are facing many obstacles.
Recently, intellectual property right is playing an important role with high economic value, especially Trademark. A property can be used as a collateral object if only it has economic value that can be transferred. A Trademark which has high economic value and can be transferred is able to be a collateral object. Brand characterizes as intangible current asset, so that; it is align with fiduciary financial institution.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2013
T35160
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Previany Annisa Rellina
"ABSTRAK
Pemalsuan merek terkenal banyak terjadi di Indonesia, salah satu contohnya adalah pemalsuan merek Crocs. Merek Crocs palsu dapat kita jumpai di toko-toko tidak resmi dari Crocs. Maraknya pemalsuan merek yang terjadi di Indonesia dikarenakan faktor ekonomi. Para konsumen biasanya untuk membeli produk tertentu dengan melihat dari mereknya, karena menurut konsumen bahwa merek yang dibeli berkualitas tinggi dan aman untuk dikonsumsi sebagai reputasi dari merek.
Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang digunakan untuk mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahanbahan hukum, terutama bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder.
Pengaturan perlindungan merek terkenal diatur dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik merek terkenal jika terjadinya pemalsuan adalah dengan pengaduan ke polisi, meminta Perintah Penangguhan Sementara, meminta Penetapan Sementara dan gugatan pembatalan merek kepada Pengadilan Niaga.

ABSTRACT
There are a lot of counterfeiting of well-known trademark in Indonesia, one example is Crocs. We can find counterfeit Crocs in stores that is not official Crocs store. A lot of counterfeiting trademark in Indonesia due to economic factors. The consumer is usually buy a particular product with the look of the trademark, because according to the consumer that purchased the trademark of high quality and safe for consumption as the reputation of the trademark.
This research is using normative juridical to analyze secondary data in the form of legal materials, especially primary legal materials and secondary legal materials.
Well-known trademark protection is regulated in Article 90, Article 91, Article 92, Article 93 and Article 94 of Law No. 15 of 2001 regarding Trademark. Legal Effort that can be done by the owner of well-known trademark if the occurrence of counterfeiting is by report it to the police, asking for injunction, provisional measures and lawsuit to the Commercial Court.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2013
T35401
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adiguna Purnama
"Di dalam dunia usaha, merupakan suatu hal yang wajar jika semua pengusaha saling berkompetisi untuk menjual produk-produknya yang berupa barang dan/atau jasa. Pada produk-produk mereka yang dijual di pasaran itu, mereka menggunakan merek dagang sebagai alat untuk mengidentifikasi produk mereka dan membedakannya dengan produk yang dihasilkan oleh pengusaha-pengusaha lainnya. Namun merek dagang yang memiliki fungsi untuk mengidentifikasi dan membedakan suatu produk itu, sering menjadi sasaran penyalahgunaan oleh pihak lain secara melawan hukum. Bahkan merek dagang milik pengusaha lain sering ditiru atau digunakan oleh pihak atau pengusaha yang sebenarnya bukan pemilik yang sah atas merek dagang tersebut, kemudian didaftarkan ke Kantor Merek sebagai usaha mengklaimnya. Untuk melindungi merek-merek yang dimiliki dan digunakan oleh para pengusaha, serta untuk menghindari pelanggaran hukum seperti itu, pemerintah Indonesia membentuk suatu ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yang mengatur sahnya pendaftaran suatu merek dagang, yaitu kewajiban beritikad baik dalam mendaftarkan suatu merek dagang. Penelitian ini akan meninjau asas pendaftaran dengan itikad baik dalam merek di Indonesia, kemudian membandingkannya dengan di Inggris yang sama-sama mengacu kepada ketentuan-ketentuan Internasional yang berhubungan dengan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya merek dagang.

In the business world, it is a natural thing that all entrepreneurs compete to sell their products in the form of goods and/or services. On their products sold in the market, they use trademarks as a tool to identify and to distinguish their products with other products produced by other entrepreneurs. However, a trademark which has a function to identify and to distinguish a product, often became a target for abuse by other party or entrepreneur unlawfully. Even a trademark of another entrepreneur often imitated or used by the other party who is not the legal owner of such trademark, and then register it to the Trademark Office in an effort to claim it. In order to protect the trademarks that are owned and used by entrepreneurs, as well as to avoid violation of such laws, the Indonesian government established a provision in the Law No. 15 Year 2001 concerning on Marks which regulating the validity of the registration of trademark, namely the obligation of acting in good faith in registering a trademark. This study will review the principle of good faith in the registration of a trademark in Indonesia, and then compare it to the United Kingdom, which equally refer to the International provisions relating to the intellectual property, particularly a trademark."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S53485
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Saras Shintya Putri
"Informasi yang dapat dengan mudah disebarluaskan memberikan kemudahan kepada masyarakat yang melihat bahwa diperlukan adanya Gerakan Sosial untuk membuat suatu perubahan. Pada era saat ini, Gerakan Sosial dapat terbentuk dengan sangat cepat. Gerakan Sosial yang menarik banyak partisipan dan bertahan dalam jangka waktu yang lama memiliki daya tarik tersendiri bagi para pelaku ekonomi. Daya tarik yang dimaksud adalah dengan mendaftarkan nama Gerakan sosial sebagai merek yang dapat dikomersialisasikan. Namun, Gerakan sosial sebagai gerakan akar rumput yang memiliki banyak partisipan, terjadi dengan cepat, dan tidak memiliki rantai komando yang pasti memiliki permasalahan tersendiri. Di Indonesia, Gerakan Sosial Aksi 212 telah mendaftarkan merek 212 dengan pemilik secara pribadi. Permasalahannya adalah bolehkah nama suatu gerakan sosial yang merupakan gerakan bersama didaftarkan sebagai merek secara pribadi dan bagaimana cara mengkomersialisasikannya. Oleh karena itu, Penulis akan menganalisis pendaftaran merek 212 yang lahir dari Aksi 212 dapat didaftarkan secara pribadi di Indonesia dengan melakukan perbandingan kasus yang terjadi di Amerika Serikat dan Perancis. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis-normatif dengan data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebenarnya secara prinsip Indonesia tidak menerima pendaftaran merek nama gerakan sosial. Namun terdapat pengecualian bagi Gerakan Sosial Aksi 212 yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Information that can be easily disseminated makes it easy for people to see that a social movement is needed to make a change. In the current era, Social Movements can form very quickly. Social movements that attract many participants and last for a long time have a special attraction for economic actors. The attraction in question is to register the name of the Social Movement as a brand that can be commercialized. However, a social movement as a grassroots movement that has many participants, occurs quickly, and does not have a chain of command, definitely has its own problems. In Indonesia, the 212 Social Action Movement has registered the 212 brand with private owners. The problem is whether the name of a social movement which is a joint movement can be registered as a private brand and how to commercialize it. Therefore, the author will analyze the registration of mark 212 which was born from Action 212 which can be registered privately in Indonesia by comparing cases that occurred in the United States and France. This research was conducted using the juridical-normative method with data obtained from literature studies and interviews. The results of the study show that in principle Indonesia does not accept registration of social movement brand names. However, there is an exception for the 212 Action Social Movement which has been registered with the Directorate General of Intellectual Property."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pasaribu, Ivor Ignasio
"Pengalihan hak atas merek terdaftar dimohonkan pencatatannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencatatan pengalihan hak atas merek terdaftar tersebut diumumkan dalam berita resmi merek. Setelah dicatatkan, pengalihan hak atas merek terdaftar tersebut baru memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga. Ketentuan ini telah secara jelas diatur dalam Undang-Undang Merek. Namun, di dalam proses persidangan terdapat pertentangan, dimana setelah pengalihan hak atas merek dicatatkan, justru Pengadilan Niaga tetap menghendaki agar pemilik lama hak atas merek terdaftar untuk diikutsertakan dalam gugatan pembatalan hak atas merek terdaftar. Hal ini tentunya menjadi kerancuan mengenai akibat hukum pencatatan pengalihan merek terhadap pihak ketiga.

The recordation of assignment of registered trademark needs to be applied to the Minister of Law and Human Rights. The recordation of assignment of registered trademark shall be announced in the general register of trademark. The assignment of registered shall only have legal consequence to the third parties after being recorded. This provision has been regulated clearly under the Trademark Law. However, the trial proceeding shows contradiction with the provisions as set out under the Trademark Law, in which after the assignment of trademark has been recorded the Commercial Court requires the former trademark owner to be involved in the cancellation claim of registered trademark. This of course will create confusion pertaining to the legal consequence of recordation of trademark assignment towards the third parties. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Farah Widyanti Worowirasmi
"Merek merupakan salah satu elemen yang penting di dalam dunia Perdagangan, keberadaan merek ditujukan sebagai suatu identitas dari pelaku usaha tertentu. Walaupun demikian dalam pendaftarannya sering kali terdapat kendala yaitu adanya penolakan terhadap merek yang serupa atau sama dengan merek terdaftar padahal pemohon tidak memiliki itikad buruk terhadap pendaftarannya tersebut. Untuk mengatasi permasalahan tersebut ditemukan adanya konsep perjanjian yaitu Trademark Coexistence Agreement. Walaupun demikian pembahasan atau pengaturan terkait hal ini belum diterapkan di seluruh negara, salah satunya Indonesia. Sebagai pembanding, pada tesis ini akan dibahas mengenai Trademark Coexistence Agreement di beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Singapura. Selain itu, tesis ini juga membahas mengenai penggunaan dari Trademark Coexistence Agreement dan pengaruhnya di dalam pendaftaran merek dan bagi kantor merek seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan bagaimana urgensinya di Indonesia. Metode yang digunakan di dalam tesis ini adalah Yuridis-Normatif yang didukung dengan bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta menggunakan pendekatan konseptual dan komparatif terhadap hukum merek yang berlaku di negara lain.

Trademark is one of the important elements in the world of commerce, as it serves as an identity for a particular business entity. However, during its registration, there are often obstacles such as the rejection of similar or identical trademarks, even though the applicant has no malicious intent towards the registration. To address this issue, the concept of a Trademark Coexistence Agreement has been introduced. However, the discussion and regulation regarding this matter have not been implemented in all countries, including Indonesia. As a comparative study, this thesis will discuss the Trademark Coexistence Agreement in several countries such as the United States and Singapore. Furthermore, this thesis also examines the usage of the Trademark Coexistence Agreement and its influence on trademark registration and intellectual property offices such as the Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, as well as its urgency in Indonesia. The method in writing this thesis is juridical-normative research that also been supported by primary, secondary, and tertiary legal materials. This thesis also uses a conceptual and comparative approach to trademark law in other countries."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Sardjono
"ABSTRAK
Previous research found that the individual trademark system has not been effectively utilized to support the business of batik Smal Medium Enterprises (SMEs), particularly in several batik industry centers in Java, namely Bantul in Yogyakarta province, Kauman in Pekalongan and Laweyan in Solo. However, the fact that those SMEs gather in a community, organization, or kinships bring potentials for development of collective trademarks, which can address the problems that individual trademark cannot anticipate. The development of collective trademark can also be a strategy to anticipate the free-trade ?attack,? i.e. imported textiles with batik patterns/motifs; which are not the original Indonesian batik. In regards to that, Indonesian batik SMEs need to be nurtured and encouraged to register their own collective trademarks and to build their branding infrastructure, through local batik community?s standardization, and collective batik labeling.
This present research focuses on the development of collective trademark utilization by one longknown batik community in Kampung Batik Laweyan, Solo, as a strategy to enable them to compete with imported batik-printed textiles, as well as to protect their traditional batik cultural heritage.
Hasil penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa sistem merek individual belum secara efektif digunakan untuk mendukung Usaha Kecil Menengah (UKM) yang bergerak di industri batik, khususnya di beberapa pusat industri batik di Jawa, yakni Bantul di Daerah Istimewa
Yogyakarta, Kauman di Pekalongan dan Laweyan di Solo. Namun demikian, fakta bahwa UKMUKM batik tersebut berkumpul dalam sebuah komunitas, organisasi atau dalam hubungan kekerabatan, menunjukkan adanya potensi untuk mengembangkan merek kolektif, yang mana dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang tidak dapat diatasi oleh sistem merek individual. Dengan mengembangkan merek kolektif, hal ini juga dapat menjadi sebuah
strategi untuk mengantisipasi serangan perdagangan bebas. Misalnya tekstil impor dengan pola batik; yang sebenarnya bukanlah termasuk batik asli Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, UKM-UKM batik Indonesia harus diayomi dan dihimbau untuk mendaftarkan merek kolektif mereka dan untuk membangun prasarana pemasaran, melalui standarisasi komunitas batik lokal dan pendaftaran merek kolektif. Penelitian yang dibahas dalam artikel ini berfokus pada perkembangan penggunaan merek kolektif oleh sebuah komunitas batik yang telah lama terbentuk di Kampung Batik Laweyan, Solo, sebagai sebuah strategi untuk dapat bersaing dengan tekstil berpola batik yang diimpor, sekaligus sebagai upaya perlindungan atas warisan tradisional budaya batik."
University of Indonesia, Faculty of Law, 2015
pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Nadya Sagita
"Merek merupakan salah satu faktor penting dalam kegiatan ekonomi, yaitu sebagai identitas dari barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mengalami perluasan definisi merek, yaitu dengan ditambahkannya merek-merek nonkonvensional secara eksplisit seperti merek tiga dimensi, hologram dan suara. Selain ketiga jenis merek nonkonvensional tersebut, masih ada jenis-jenis merek nonkonvensional lainnya, salah satunya adalah merek gerak. Namun, merek gerak tidak secara eksplisit disebutkan dalam definisi merek pada Undang-Undang Merek. Skripsi ini membahas mengenai merek gerak, apakah merek gerak dapat didaftarkan di Amerika Serikat, Uni Eropa, Hong Kong dan Jepang, syarat-syarat pendaftaran merek gerak di negara-negara tersebut, apakah merek gerak dapat didaftarkan di Indonesia, syarat-syarat pendaftaran merek gerak di Indonesia, serta kendala pendaftaran merek gerak di Indonesia. Skripsi ini merupakan penelitian yuridis normatif yang meneliti rumusan masalah menggunakan peraturan-peraturan yang berlaku. Dari penelitian ini, ditemukan kesimpulan bahwa meskipun belum diatur dalam Undang-Undang Merek, tidak tertutup kemungkinan merek gerak untuk dapat didaftarkan di Indonesia. Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual dapat melihat ketentuan mengenai pendaftaran merek gerak dalam Singapore Treaty maupun ketentuan pendaftaran merek gerak di berbagai negara sebagai pedoman dalam memeriksa pendaftaran merek gerak di Indonesia.
Trademark is one of the important factors in economic activity, which is as an identity of goods and or services traded. Trademark definition in Law Number 20 of the Year 2016 concerning Trademark and Geographical Indications has been through an expansion with the addition of non conventional trademarks explicitly such as three dimensional trademark, holograms and sound. Besides those 3 non conventional trademarks, there are still more non conventional trademarks one of them is motion trademark. However, motion trademark is not mentioned explicitly in trademark definition in Law Number 20 of the Year 2016. This undergraduate thesis discussed about motion trademark, whether motion trademark can be registered in the United States of America, European Union, Hong Kong and Japan, requirements to register motion trademark in those countries, whether motion trademark can be registered in Indonesia, requirements to register motion trademark in Indonesia, also the obstacles faced to register motion trademark in Indonesia. The writer uses a normative legal writing method, analyzing problems using applicable regulations. From this research, it can be concluded that even though it is not yet to be regulated in Trademark Law in Indonesia, it is possible to register motion trademark in Indonesia. The Indonesia Intellectual Property Office can use regulations related to registration of motion trademark in the Singapore Treaty or in Trademark Law from certain countries as guidelines to examine motion trademark registration in Indonesia.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Sardjono
"Hasil penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa sistem merek individual belum secara efektif digunakan untuk mendukung Usaha Kecil Menengah (UKM) yang bergerak di industri batik, khususnya di beberapa pusat industri batik di Jawa, yakni Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kauman di Pekalongan dan Laweyan di Solo. Namun demikian, fakta bahwa UKMUKM batik tersebut berkumpul dalam sebuah komunitas, organisasi atau dalam hubungan kekerabatan, menunjukkan adanya potensi untuk mengembangkan merek kolektif, yang mana dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang tidak dapat diatasi oleh sistem merek individual. Dengan mengembangkan merek kolektif, hal ini juga dapat menjadi sebuah strategi untuk mengantisipasi serangan perdagangan bebas. Misalnya tekstil impor dengan pola batik; yang sebenarnya bukanlah termasuk batik asli Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, UKM-UKM batik Indonesia harus diayomi dan dihimbau untuk mendaftarkan merek kolektif mereka dan untuk membangun prasarana pemasaran, melalui standarisasi komunitas batik lokal dan pendaftaran merek kolektif. Penelitian yang dibahas dalam artikel ini berfokus pada perkembangan penggunaan merek kolektif oleh sebuah komunitas batik yang telah lama terbentuk di Kampung Batik Laweyan, Solo, sebagai sebuah strategi untuk dapat bersaing dengan tekstil berpola batik yang diimpor, sekaligus sebagai upaya perlindungan atas warisan tradisional budaya batik."
Depok: Universitas Indonesia, 2015
340 UI-ILR 5:1 (2015)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>