Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Safina Rahmaniar Wanaputri
"
Pengadilan Tata Usaha Angkatan Bersenjata secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang menyatakan bahwa semenjak diundangkannya undang-undang ini maka 3 (tiga) tahun harus dibentuk peraturan pelaksana berbentuk Peraturan Pemerintah mengenai Hukum Acara Tata Usaha Militer. Akan tetapi setelah 19 tahun berjalan, Pemerintah Indonesia belum juga mengeluarkan peraturan pelaksana sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Peradilan Militer. Akibatnya terdapat kekosongan hukum dalam pelaksanaan Hukum Acara Tata Usaha Angkatan Bersenjata. Terdapat tiga permasalahan yang dibahas ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library