Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 14 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Kadri Husin
"Hak-hak tersangka/terdakwa dalam KUHAP sejalan dengan pengakuan Hak Asasi Manusia (HAM). Berdasarkan demikian seorang tersangka/terdakwa tidak dapat dianggap bersalah sebelum dinyatakan oleh keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan pasti. Perlindungan tersangka/terdakwa dari kesewenangan penegak hukum dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus dapat dilaksanakan dalam peradilan pidana. Namun kesenjangan hak tersangka/terdakwa dapat terjadi baik secara normatif maupun secara empiris, hal ini dapat disebabkan rumusan undang-undang yang tidak jelas, atau persepsi penegak hukum dan pencari keadilan yang berbeda terhadap hak tersebut. Oleh karena itu masalah penelitian adalah :
1. Apkah terdapat kesenjangan hak tersangka/terdakwa dalam KUHAP?.
2. Bagaimana kesenjangan hukum secara empiris hak-hak tersangka/terdakwa dalam proses peradilan pidana di Propinsi Lampung?.
3. Pada tingkat proses peradilan manakah kesenjangan hak tersangka/terdakwa paling banyak terjadi.
Penelitian normatif dan empiris dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan hakhak tersangka/terdakwa dan para penegak hukum serta pencari keadilan dalam proses peradilan pidana di wilayah Pengadilan Tinggi Propinsi Lampung, menghasilkan data bahwa secara normatif dan empiris terdapat kesenjangan mengenai hak tersangka/terdakwa baik dalam KUHAP maupun dalam pelaksanaan penerapan hak tersebut.
Kesimpulan kesenjangan hak tersangka/terdakwa secara normatif, karena tidak konsisten perumusan hak yang ada dalam KUHAP. Hal lain adalah disebabkan penggunaan bahasa yang tidak jelas dalam rumusan hak tersangka/terdakwa dalam KUHAP menyebabkan perbedaan persepsi di kalangan penegak hukum maupun dari pencari keadilan terhadap hak tersangka/terdakwa. Kesenjangan hak-hak tersangka terdakwa secara empiris terjadi dalam seluruh tahap pemeriksaan peradilan pidana baik pemeriksaan penyidikan, pemeriksaan penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan. Kesenjangan yang paling banyak terjadi dalam pelaksanaan penerapan hak-hak tersangka/terdakwa terjadi pada proses praadyudikasi.
Saran yang diajukan adalah :
1. Mengurangi atau menghilangkan kesenjangan secara normatif mengenai hak tersangka/terdakwa dengan mengadakan peninjauan kembali KUHAP.
2. Meningkatkan kemampuan profesional para penegak hukum, maupun kesadaran hukum masyarakat pencari keadilan secara memadai.
3. Mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dalam proses peradilan pidana dengan menumbuhkembangkan sikap batin antara penegak hukum untuk menghargai dan melaksanakan secara benar hak-hak tersangka/terdakwa sebagai komitmen terhadap negara hukum dan negara demokrasi.

It is understood that the rights of the suspect/ accused in the KUHAP are parallel with the declaration/acknowledgement of human right. Based on that a suspect/accused should not be considered guilty before it is officially decided as a final verdict. Protection of the suspect/accused from law enforcement officials cruelty in conduction their duties and authorities should be established in criminal justice. However, discrepancy between rights of the suspect/accused could occur bath normatively as well as empirially due to unclear formulation of law or perception differences on that right between law enforcement officials and justice seekers.
Therefore, the problems of this research are :
1. Is there any discrepancy within the rights of the suspect/accused in the KUHAP?.
2. How is law discrepancy of the rights of the suspect/ accused within the process of criminal law in Lampung empirically?.
3. In what level of law process is the discrepancy of right of the suspect/accused mostly occured?.
Research is carried out normativelly toward regulation of laws concerning rights of the suspect/accused, law enforcement officials, as well as justice seekers within the process of criminal law in Lampung Provincial. High Court shows that both normatively and empirically there are discrepancies concerning the rights both in the KUHAP and in the implementation of the establishment of rights. It can be concluded that normatively the discrepancy of the rights in the KUHAP. The unclarity of the language used in the formulation of the rights in the KUHAP also causes various perceptions among law enforcement officials and justice seekers concerning the rights.
Discrepancies of rights of the suspect/accused emprically occures within all the stages of crimial justice investigations, in spot/close investigations, prosecutions, and hearings. The greatest number of discrepancies concerning the implementation of the establishment of rights of the suspect/accused occur during the prejudiciary process.
To overcome the situation some suggestions are recommended, namely :
1. Decreasing or eliminating the discrepancies concerning rights of the suspect/accused normatively by reevaluating the KUHAP.
2. Increasing the professional skills of the law enforcement officials, and the law awareness of the justice seekers' society appropriately.
3. Establishing integrated criminal justice system within the criminal justice process by developing a certain inner attitude among the law enforcement officials which respects and is willing to establish correctly rights of the suspect/accused as a commitment toward a lawful and democratic country.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
D96
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Joko Suharyadi
"Penelitian tentang Penerapan Hak Tersangka Dalam Pemeriksaan Tersangka di Pores Bekasi bertujuan untuk menunjukkan tentang penerapan hak tersangka dan proses pemeriksaan tersangka oleh penyidik/penyidik pembantu Polri selaku alat negara penegak hukum. Permasalahan yang diteliti adalah penerapan hak tersangka dalam pelaksanaan pemeriksaan tersangka oleh penyidik/penyidik pembantu Polri. Selain dari pada itu juga diteliti faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan hak tersangka dalam pemeriksaan tersangka serta bentuk-bentuk penyimpangan yang muncul dalam proses penerapan hak tersangka tersebut dalam pemeriksaan tersangka.
Hak-hak tersangka telah tertulis dalam KUHAP dari pasal 50 s/d 68 KUHAP dan tata cara-cara pemerikasaan tersangka juga telah tertulis di KUHAP dan dijabarkan oleh Mabes Polri dalam bentuk Petunjuk Teknis untuk dijadikan pedoman bagi penyidik dalam pemeriksaan tersangka. Walaupun telah diatur dalam perundang-undangan maupun peraturan yang lain namun pelaksanaan pemeriksaan tersangka yang dilakukan penyidik/penyidik pembantu masih mengabaikan hak tersangka yang menjurus kepada pelanggaran maupun penyimpangan di dalam mendapatkan keterangan tersangka untuk mengungkap sebuah kasus.
Di dalam proses pemeriksaan tersangka terjadi interaksi antara pemeriksa dengan tersangka dalam bentuk tindakan-tindakan sosial yang dipengaruhi oleh pengalaman, kemampuan dan pengetahuan penyidik serta lingkungan penyidik dalam memeriksa dan menerapkan hak tersangka yang dilakukan secara terus menerus dan cenderung dipertahankan diyakini kebenarannya oleh lingkungannya baik yang sesuai aturan maupun yang tidak.
Untuk menjadikan Polri yang dicintai dan disegani oleh masyarakat maka Polri perlu membenahi dan mengintrospeksi diri serta meningkatkan kemampuan,pengetahuan dan ketrampilannya dalam pemeriksaan tersangka dengan memperhatikan serta menegak hormati hak-hak tersangka dan hak asasi manusia."
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2000
T7627
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Teddy Maulana Budiman
"Kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Poltabes Pekanbaru, saat ini telah mulai menemukan bentuk dan modus operandi yang semakin profesional, wilayah operasi yang tidak terbatas, jaringan kerja yang terorganisir serta para pelaku yang cenderung semakin membahayakan. Perkembangan jenis kejahatan ini dipengaruhi oleh banyak hal, antara lain: bertambahnya jumlah penduduk dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor, kurangnya lapangan kerja yang tersedia serta banyaknya kegagalan yang dialami warga dalam mengintegrasikan dirinya dengan masyarakat sosial.
Untuk mendeskripsikan motif yang melatarbelakangi serta modus operandi pelakunya, digunakan pendekatan kualitatif melalui studi dokumen dan penelitian lapangan dengan teknik wawancara tak berstruktur. Lima kategori kejahatan pencurian kendaraan bermotor dari Charles McCaghy, digunakan untuk menjelaskan hasil penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Poltabes Pekanbaru, terstruktur oleh pilihan-pilihan yang bersifat rasional. Para pelakunya ada yang beroperasi secara amatir tanpa perencanaan dan ada pula yang beroperasi secara profesional dengan kemampuan dan keahlian teknis. Kesulitan ekonomi merupakan motif yang mendominasi terjadinya kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Poltabes Pekanbaru. Modus operandi paling konvensional yang dipergunakan oleh para pelaku adalah dengan menggunakan kunci berbentuk huruf T, setelah dipereteli dan diganti plat no. polisinya, kendaraan hasil kejahatan mereka dijual kepada penadah di luar kota atau kepada oknum TNI."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T10652
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizky Amalia
"Pendekatan follow the money berupaya menemukan uang/harta benda/kekayaan lain yang dapat dijadikan sebagai alat bukti obyek kejahatan dan sudah barang tentu setelah melalui analisis transaksi keuangan dan dapat diduga bahwa uang tersebut sebagai hasil kejahatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif berupa studi kepustakaan yaitu dengan meneliti dokumen berupa literatur buku-buku, peraturan-peraturan dan juga melakukan wawancara dengan narasumber. Pendekatan follow the money dalam memberantas tindak pidana khususnya tindak pidana pencucian uang dirasakan masih lemah, dari segi penegakan hukum di Indonesia masih banyak yang enggan untuk menerapkan pendekatan ini. Di dalam follow the money terdapat tindakan progresif yang didasarkan kepada pengungkapan kasus yang dimulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pembuktian di persidangan melalui pendekatan follow the money sebagai complementary dari pendekatan follow the suspect yang sudah mendarah daging dipahami dan dipedomani oleh penegak hukum, sehingga apabila follow the suspect juga dilengkapi dengan pendekatan follow the money maka akan memperoleh hasil yang maksimal.

Follow the money approach tries to find the money property other property that can be used as evidence the object of the crime after going through the analysis of financial transactions and can be presumed that the money as proceeds of crime. By using normative juridical research method in the form of a literature study to examine the document in the form of literature books, regulations, and also conduct interviews with sources. Follow the money approach in combating the crime of money laundering in particular is still weak, in terms of law enforcement in Indonesia many are reluctant to adopt this approach. In follow the money there is a progressive action based on the disclosure of the starting level of inquiry, investigation, prosecution, and proof at trial through approaches follow the money as a complementary approach of follow the suspect ingrained understood and guided by law enforcement, so that if follow the suspect is also equipped with an approach follow the money it will get the maximum results."
Depok: Universitas Indonesia, 2017
T47431
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pangaribuan, Augustinus B.
"Penelitian mengenai Perlakuan Terhadap Tersangka Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan selama Proses Pemeriksaaan di Polsek Metropolitan Tambora Jakarta Barat, bertujuan menunjukkan perilaku para penyidik pembantu terhadap tersangka Kasus Pencurian Dengan Kekerasan.
Kekerasan yang dilakukan oleh penyidik pembantu saat melakukan pemeriksanaan merupakan bentuk perilaku menyimpang individu-individu yang dapat mencoreng nama baik organisasi Kepolisian/Polsek Metropolitan Tambora Polres Metro Jakarta Barat. Bentuk pola-pola kekerasan yang biasa berlaku dalam pemeriksaan ada yang bersifat kekerasan yang biasanya berlaku dalam pemeriksaan ada yang berupa kekerasan fisik (penganiayaan) dan non-fisik/intimidasi. Pola kekerasan ini tidak berlaku umum namun biasanya diberlakukan khusus pada tersangka/pelaku kejahatan dengan kekerasan.
Proses pemeriksaan terhadap tersangka kasus pencurian dengan kekerasan seperti yang dilakukan oleh penyidik pembantu dianggap suatu yang wajar dilakukan karena setiap pelaku tindak kejahatan kasus curas seringkali melakukan aksinya berani atau bahkan dengan sengaja melukai korbannya. Sehingga setiap pelaku tindak kejahatan curas biasa tidak dapat diperlakukan dengan cara biasa melainkan harus melalui tindak kekerasan terlebih dahulu untuk mendapatkan pengakuan sebenarnya dari pelaku. Tanpa melakukan tindak kekerasan dalam pemeriksaan terhadap pelaku tindak kejahatan kasus curas hampir tidak mungkin didapat keterangan yang sebenarnya.
Permasalahan penelitian yang muncul adalah kekerasan yang dilakukan saat melakukan Pemeriksaan Tersangka di Polsek Metropolitan Tambora. Selanjutnya permasalahan tersebut dapat diidentifikasi dalam ruang lingkup sebagai berikut:
1) Tindakan kekerasan terhadap tersangka dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik pembantu.
2) Hal - hal yang rnenyebabkan penyidik pembantu melakukan kekerasan terhadap tersangka.
3) Reaksi tersangka setelah mendapatkan tindak kekerasan dari penyidik pembantu saat pemeriksaan.
4) Kemampuan serta pengetahuan yang dimiliki oleh pemeriksa atau penyidik pembantu dalam melakukan pemeriksaan.
5) Sarana dan prasarana yang menunjang terlaksananya proses pemeriksaan.
Dari identifikasi masalah di atas maka pembahasan permasalahan tersebut akan ditinjau dan teori manajemen dan psikologi sehingga dapat diperoleh gambaran dan kejelasan tentang penggunaan kekerasan dalam pemeriksaan pada proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pembantu.
Diharapkan penelitian yakni dapat mengungkap faktor-faktor yang menyebabkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh penyidik pembantu dalam proses pemeriksaan dengan cara memberikan masukan dalam rangka meningkatkan kemampuan penyidik pembantu sehingga mampu mendapatkan keterangan-keterangan yang benar dari tersangka tanpa menggunakan kekerasan sehingga tidak menimbulkan ekses negatif.
Selanjutnya hasil penelitian ini diharapkan dapat mengurangi penggunaan tindakan kekerasan oleh penyidik pembantu dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka serta diharapkan penulisan ini akan memberikan masukan kepada Polri agar dalam pelaksanaan penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku, professional tanpa kekerasan."
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2006
T17469
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syaefurrochman Achmad
"Diskresi kepolisian adalah konsep otoritas polisi yang diberikan oleh hukum untuk melakukan tindakan sesuai dengan pertimbangan hati nurani petugas maupun institusi. Otoritas tersebut sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalah penegakan hukum dan ketertiban masyarakat yang sangat luas. Masalahnya adalah pengunaan diskresi tersebut potensial disalahgunakan.
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui corak diskresi dalam penyidikan tindak pidana narkotika dan obat-obat berbahaya di Polda Metro Jaya. Dengan metode etnografi, peneliti ini ingin memotret gambaran yang sesungguhnya dari praktek penyidikan dan diskresi macam apa yang dikembangkan para penyidik narkoba. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi sumbangan pemikiran bagi institusi kepolisian untuk menentukan kebijakan yang diperlukan, utamanya dalam mengendalikan diskresi, sehingga hukum dapat ditegakkan secara etis.
Temuan penelitian ini mematahkan anggapan sebagian anggota polisi yang menyatakan tidak ada diskresi dalam penyidikan narkotika. Hasil penelitian ini justru menampakkan corak diskresi yang beragam. Diskresi dilakukan atas dasar pertimbangan kualitas kasus, prioritas kegiatan karena keterbatasan sumber daya, perbedaan dalam memandang pemakai narkoba apakah sebagai korban ataukah sebagai pelaku kejahatan, dan keselamatan anggota. Faktor sosial ekonomi dan lama tugas juga mempengaruhi keputusan petugas menggunakan diskresi.
Dalam penyidikan kasus narkoba, terdapat 21 corak diskresi yang mendasarkan pada asas kewajiban hukum; ada juga yang koruptif. Peneliti juga menemukan sejumlah penyalahgunaan wewenang non-diskresi dalam bentuk tindak kekerasan sebagai efek negatif dari sistem kepolisian yang bercorak militeristik.
Keinginan institusi agar polisi bertindak etis tidak dibarengi dengan langkah serius memberantas korupsi, karena pimpinan dan anggota polisi memberikan toleransi tindakan koruptif tersebut dengan dalih tidak ada dana operasional.
Dalam konteks penegakan hukum, Polri harus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja polisi agar korupsi tidak tumbuh subur, antara lain dengan mengembangkan budaya polisi yang etis. Langkah lain adalah merumuskan pedoman pelaksanaan diskresi agar terhindar dari kesalahan dalam memutuskan tindakan diskresif dan pelatihan menggunakan kewenangan diskresi.
Kepustakaan : 43 buku (1974-2000), 6 Undang-undang, 5 Peraturan Kepolisian 6 artikel, 13 berita."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2001
T365
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nunuk Sulisrudatin
"Latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah adanya fenomena yang terjadi dalam proses peradilan anak, dimana Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) menunjukkan kurang efektif dalam menjalankan tugasnya, seperti PK sering tidak hadir dalam persidangan anak untuk menyampaikan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) ataupun mendampingi tersangka anak. Selain itu, banyak pula masyarakat, bahkan para aparat penegak hukum, yang tidak mengetahui dan mengerti peran serta tugas dari PK dalam membantu anak selama proses peradilan anak. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana PK dalam menjalankan tugas dan perannya selama proses peradilan anak, dimana tujuan utama dari PK adalah mengupayakan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Penelitian dilakukan pada BAPAS Jakarta Timur-Utara, dimana BAPAS tersebut merupakan sute-satunya kantor BAPAS yang memiliki dua wilayah kerja sekaligus. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data penelitian dilakukan melalui wawancara dengan informan utama, yaitu petugas PK dari BAPAS Jakarta Timur-Utara itu sendiri. Selain itu, wawancara juga dilakukan dengan informan pendukung, yaitu pihak-pihak yang berkaitan dengan proses peradilan anak, seperti pihak Kepolisian, Kejaksaan (Penuntut Umum), dan Pengadilan Negeri (Hakim). Sedangkan observasi dilakukan di BAPAS Jakarta Timur-Utara untuk mengetahui jalannya pelaksanaan kegiatan PK dalam menjalankan perannya selama proses peradilan anak. Serta studi kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data berupa dokumen, buku ataupun arsip yang berkaitan dengan permasalahan penelitian.
Dari hasil penelitian ditemukan adanya kendala-kendala yang terjadi atau dialami oleh PK dalam menjalankan tugasnya pada selama proses peradilan anak, sehingga tidak dapat maksimal dalam mengupayakan perlindungan terhadap tersangka anak. Kendala tersebut berupa kendala eksternal, seperti tidak maksimalnya koordinasi atau kerjasama antara PK dengan aparat penegak hukum lainnya yang berkaitan dengan proses peradilan anak. Selain itu jugs terdapat kendala internal, seperti kurangnya sarana dan prasarana yang menunjang PK dalam melaksanakan tugasnya selama proses peradilan anak. Maka dengan adanya kedua kendala tersebut, mengakibatkan PK kurang maksimal atau optimal dalam menjalankan tunas dan perannya untuk mengupayakan perlindungan anak yang berhadapan dengan proses peradilan anak.

Background of this research is the existence of phenomenon that happened in juvenile court, where probation officer (PK) of the probation office (BAPAS) show less effective in running its duty, like absent PK often in conference of child to submit a social inquiry report (LITMAS) and or consort suspect child. Besides, there are also many societies, even law enforcement officer, what do not know and understand role and also duty of PK in assisting child during process juvenile court. Therefore, this research aim to see how PK in running duty and its role during process juvenile court, where especial target of PK is to strive child protection which deal with law.
As for research conducted at BAPAS East-North Jakarta, where the BAPAS represent the single office of BAPAS owning two regional work at the same time. This research use descriptive method with approach qualitative. Data collecting of research through interview with especial informant, that's officer of PK of BAPAS East-North Jakarta itself. Besides, interview is also done with supporter informant, that's sides related to process juvenile court, like Police, Public Prosecutor, and District Court (Judge). While observation conducted in BAPAS East-North Jakarta to know the way execution of activity of PK in running its role during process juvenile court. And also bibliography study conducted to get data in the form of document, book and or archives related to problems of research.
From result of research found of the existence of constraints that happened or experienced of by PK in running its duty at during process juvenile court, so that cannot be maximal in striving child protection. The constraint in the form of constraint of external, like is not maximal him co-ordinate or cooperation between PK with other law enforcement officer that's related to process juvenile court, Besides also there are internal constraints, like lack of facilities and basic facilities which supporting PK in executing its duty during process juvenile court. Hence with existence of both constraints, resulting PK less maximal or optimal in running duty and its role to strive child protection which deals with process juvenile court.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T21963
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Auliya R. Abd. Djabar
"Tesis ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan suatu kasus pidana, setelah adanya putusan praperadilan yang tidak mengarah kepada pihak aparatur pelaksana proses peradilan pidana. Praperadilan disini difokuskan kepada permasalahan proses peradilan pidana yang dimintakan oleh pihak tersangka atas perbuatan yang dialaminya saat menjalani proses pemeriksaan, perubahan status dan hal lainnya yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Praperadilan sendiri bukan merupakan tahapan yang selalu dilewati dalam proses peradilan, sehingga praperadilan adalah tahapan tambahan yang ada ketika dimintakan atau diadukan oleh pihak tersangka. Perlindungan HAM terhadap individu menjadi masalah yang perlu diperhatikan, dimana di satu sisi aparat pelaksana hukum memang diberikan kewajiban untuk melakukan tugasnya dan diberikan kewenanga untuk melakukan beberapa tindakan yang melanggar hak individu, namun atas peraturan perundang-undangan haal tersebut dibenarkan. Perkembangan atas hak tersebut disadari bahwa ada celah yang membuat pembenaran atas kewenagan aparatur negara menjadi sesuatu yang kembali mennjadi suatu pelanggaran, dan hal itulah yang menjadi materi pertimbangan praperadilan.
Penelitian dalam tesis ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan perolehan data secara khusus dari peraturan perundang-undangan nasional, perjanjian-perjanjian internasional, putusan pengadilan, literatur-literatur hukum terkait, dan data-data dari wawancara terhadap para praktisi yang sudah pernah berurusan dengan peroses penyelesaian perkara pidana, terutama di tahap praperadilan.
Hasil penelitian dalam tesis ini menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan yang ada masih menimbulkan keraguan dan ketidak pastian didalam sistem pelaksanaan perkara pidana, para penegak hukum masih mengalami kendala yang berarti dalam penanggulangan keputusan praperadilan yang memenangkan pihak tersangka. Tesis ini juga merekomendasikan pemerintah dan lembaga peradilan agar dapat menseragamkan batasan juga mempertimbangkan untuk melakukan regulasi khusus terhadap kasus pidana dengan keberadaan keputusan praperadilan yang dapat menghentikan proses dan tahapan peradilan selanjutnya. Dengan demikian, kelanjutan atas keputusan praperadilan yang menghilangkan status tersangka tidak menjadi hambatan dalam proses peradilan pidana pada tahap berikutnya, dan dapat membantu para penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum yang efektif dan sesuai dengan koridor hukum.

This thesis aims to determine the existence of a criminal case, after the existence of a pretrial ruling that does not lead to the party implementing the criminal justice process. Pretrial here is focused on the problems of the criminal justice process requested by the suspect for the actions he experienced while undergoing the inspection process, changes in status and other matters relating to human rights. Pretrial itself is not a stage that is always passed in the judicial process, so pretrial is an additional stage that is available when requested by the suspect. Protection of human rights against individuals is a dilemmatic problem, where on the one hand the law enforcement apparatus is indeed given the obligation to carry out its duties and is given authority to carry out actions that violate individual rights, but the laws and regulations are justified. The development of this right is realized that there is a gap that makes justification of the authority of the state apparatus to be something that has become a violation, and that is the matter of pretrial consideration.
The research in this thesis uses qualitative research methods with special data acquisition from national legislation, international agreements, court decisions, related legal literature, and data from interviews with practitioners who have dealt with settlement processes. criminal cases, especially in the pretrial stage.
The results of the research in this thesis indicate that the existing laws and regulations still raise doubts and uncertainties in the criminal justice system, the law enforcers still face significant obstacles in overcoming pre-trial decisions that win suspects. This thesis also recommends that the government and the judiciary be able to equalize the boundaries and also consider implementing special regulations on criminal cases in the presence of pretrial decisions that can stop the process and stages of subsequent trials. Thus, the continuation of pretrial decisions that eliminate the status of suspects is not a barrier in the criminal justice process at a later stage, and can help law enforcers to enforce the law effectively and in accordance with the legal corridor.
"
Depok: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2019
T55506
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wagimin Wirawijaya
"Penelitian mengenai Perlakuan Terhadap Tersangka Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Selama Proses Pemeriksaan di Pokes Metro Jakarta Selatan, bertujuan menunjukkan tentang perlakuan para penyidik terhadap para tersangka khususnya pelaku pencurian dengan kekerasan selama dalam proses pemeriksaan. Adapun perrnasalahan yang diteliti adalah (1) apakah selama tersangka menjalani proses pemeriksaan terjadi pelanggaran hak tersangka, berupa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para penyidik/penyidik pembantu terhadap tersangka, (2) apabila terjadi pelanggaran hak tersangka, yang berupa kekerasan, (3) apa bentuk atau pola-pola kekerasan yang dilakukan dan (4) mengapa tindakan kekerasan tersebut dilakukan, serta (5) faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi terjadinya tindakan kekerasan tersebut.
Untuk membuktikan ada atau tidaknya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para penyidik/penyidik pembantu dalam proses perneriksaan tersangka pelaku curas, maka saya telah melakukan penelitian di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Unit Kejahatan Kekerasan, selama tiga bulan, dengan obyek penelitian para penyidik/penyidik pembantu yang menangani empat kasus pencurian dengan kekerasan, dengan menggunakan metode kualitatif.
Pemeriksaan tersangka merupakan bagian dari penyidikan suatu tindak pidana, yang terkait dengan hak asasi manusia, oleh karenanya pemeriksaan tersangka harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu hukum acara pidana (KUHAP) yang menjadi dasar atau pedoman bagi aparat penegak hukum. Sebagai penjabaran KUHAP, khususnya mengenai proses pemeriksaan, Kapolri telah mengeluarkan Petunjuk Tehnis tentang Pemeriksaan Tersangka dan Saksi (Juknis/07/11/1982), yang berisi syarat-syarat dan prosedur pemeriksaan, meliputi persiapan, pelaksanaan dan evaluasi hasil pemeriksaan.
Meskipun telah ada undang-undang dan petunjuk tehnis yang mengatur tatacara pemeriksaan tersangka dan Saksi, ternyata masih sering terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya, sebagaimana terungkap dari berbagai pemberitaan media masa, baik melalui media cetak maupun media elektronik, sebagai kekurangmampuan Polri dalam melaksanakan profesinya.
Berbagai faktor dapat mempengaruhi individu dalam proses pemeriksaan tersangka, yaitu motif dan tujuan, status dan peranan masing-masing serta budaya atau sistem nilai yang dianut maupun norma yang berlaku. Proses interaksi dalam pemeriksaan tersangka, tidak selalu sesuai dengan harapan masing-masing pihak, yaitu pemeriksa mengharapkan tersangka akan berterus terang dalam menjawab setiap pertanyaan pemeriksa, sedangkan tersangka ingin diperlakukan secara wajar sesuai hak-haknya yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana dan berusaha menutupi kesalahanya agar Jobs dari jeratan hukum, sehingga dalam proses interaksi tersebut terjadi pertentangan keinginan. Apabila pemeriksa tidak mampu menunjukkan bukti-bukti tentang keterlibatan tersangka dalam suatu peristiwa pidana yang dipersangkakan, karena kurangnya bukti yang mendukung, sedangkan pemeriksa berdasarkan persepsi, intuisi, pengetahuan dan pengalamannya, berkeyakinan bahwa tersangka adalah pelakunya, maka dapat menimbulkan ketegangan pada diri pemeriksa. Sebagai pelampiasannya adalah menunjukkan sikap-sikap, perilaku dan tindakan yang cenderung melakukan kekerasan terhadap tersangka, baik berupa penyiiksaan fisiik, penyiiksaan psiikologis maupun penyiksaan hukum.
Pola-pola perilaku dan tindakan kekerasan terhadap tersangka tersebut cenderung sering dilakukan karena pemeriksa menganggap sangat efektif digunakan dalam mengungkap kasus pidana. Disamping itu para pemeriksa menganggap hal tersebut diperbolehkan dan dibenarkan, sehingga cenderung membentuk pola-pola perilaku tertentu yang secara langsung atau tidak langsung disepakti sebagai pola perilaku yang diterima dan dianggap biasa, meskipun sebenarnya menyimpang dari ketentan hukum yang berlaku serta merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Berdasarkan pengetahuan dan pengalamanya penyidik/penyidik pembantu selama bertugas melakukan pemeriksaan tersangka harus menghadapi tersangka yang berasal dari berbagai latar belakang ekonomi, status sosial dan budaya yang berbeda, maka pemeriksa berusaha mengolong-golongkan berdasarkan latar belakangnya itu. Penggolongan yang berisikan sangkaan-sangkaan buruk terhadap tersangka, merupakan prasangka yang dapat menimbulkan diskriminasi serta dijadikan acuan bertindak dalam melakukan pemeriksaan tersangka.
Dalam tesis ini telah ditunjukkan bahwa penyidik/penyidik pembantu yang ditunjuk sebagai pemeriksa tersangka pelaku curas di Polres Metro Jakarta Selatan mempedomani aturan formal yaitu KUHAP dan Petunjuk Tennis Pemeriksaan Tersangka dan Saksi, aturan-aturan tidak tertulis yang ditetapkan oleh Kapolres maupun berdasarkan pengetahuan dan pengalaman serta keyakinan mereka dalam menggolong-golongkan tersangka, terungkap adanya berbagai pola tindakan penyidik/penyidik pembantu dalam mencapai tujuan pemeriksaan, yang berimplikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang berupa penyimpangan berbentuk penyiksaan fisik, penyiksaan psikologis maupun penyiksaan hukum, sehingga terbukti telah melanggar hak asasi tersangka dalam proses pemeriksaan."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2001
T9852
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siska Trisia
"[Praperadilan merupakan sarana yang disediakan hukum acara pidana sebagai sarana pengawasan terhadap penyidik dan penuntut umum dalam menjalankan tugasnya khususnya pada tahap pra ajudikasi (pra persidangan). Adapun objek dari praperadilan tersebut menurut pasal 1 angka 10 Jo pasal 77 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan. Objek tersebut kemudian diperluas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusanya Nomor 21/PUU-XII/2014 dengan menambahkan penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka. Namun sebelum putusan MK tersebut diterbitkan, hakim pengadilan negeri Jakarta selatan sudah terlebih dahulu memperluas objek praperadilan berupa sah atau tidaknya penetapan tersangka. Oleh sebab itu perlu untuk dikaji bagaimana hakim menafsirkan objek praperadilan yang telah diatur didalam KUHAP pada saat sebelum dan sesudah putusan MK Nomor 21/PUUXII/ 2014.;Pretrial is a forum that provided by criminal procedural law to oversee the
performance of investigators and prosecutor in carrying their function, primarily
in the pre-adjudication stage. Its object is governed by the Article 1 (10) Jo
Article 77 Criminal Procedural Law Code (KUHAP) includes the validity of
arrest, validity of detention, and prosecution dismissal. However, the
Constitutional Court has expanded the objects by issuing the Decision Number
21/PUU-XII/2014 which includes search, seizure, and suspect determination as
pretrial objects. Before the Constitutional Court Decision was issued, a Court of
Jakarta Selatan judge has previously ruled the validity of suspect determination as
one of pretrial object. Therefore, the research will focus on interpretation of
pretrial object governed by KUHAP Constitutional Court pre and post
Constitutional Court Decision Number 21/PUU-XII/2014., Pretrial is a forum that provided by criminal procedural law to oversee the
performance of investigators and prosecutor in carrying their function, primarily
in the pre-adjudication stage. Its object is governed by the Article 1 (10) Jo
Article 77 Criminal Procedural Law Code (KUHAP) includes the validity of
arrest, validity of detention, and prosecution dismissal. However, the
Constitutional Court has expanded the objects by issuing the Decision Number
21/PUU-XII/2014 which includes search, seizure, and suspect determination as
pretrial objects. Before the Constitutional Court Decision was issued, a Court of
Jakarta Selatan judge has previously ruled the validity of suspect determination as
one of pretrial object. Therefore, the research will focus on interpretation of
pretrial object governed by KUHAP Constitutional Court pre and post
Constitutional Court Decision Number 21/PUU-XII/2014.]"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S60528
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>