Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: DPP FBSI, 1985
330.959 8 FOR s
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Zeth Akobiarek
"Pekerja Sosial Masyarakat adalah warga masyarakat yang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan sosial.Dalam prakteknya, mereka belum sepenuhnya menggerakkan Sumber Daya Manusia dalam pembangunan bidang kesejahteraan sosial (disamping jangkauan pembangunan di berbagai sektor makin bervariasi, serta kurangnya peralatan kerja). Sehubungan dengan keterbatasan kualitas PSM, salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkannya adalah melalui pelatihan dengan dasar pemikiran"kualitas PSM dapat ditingkatkanmelalui pelatihan".
Setelah pelatihan dilaksanakan di Kabupaten Jayapura (selama Pelita VI), hasilnya belum optimal. Untuk itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perumusan dan penyampaian materi pelatihan tersebut serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Hasilnya adalah: program yang dilaksanakan, belum dirumuskan secara optimal. Oleh karena itu dalam perumusan dan penyampaian materi serupa berikutnya, perlu diidentifikasi permasalahan yang ada, siapa pesertanya, materi latihan yang dilatihkan, dan dengan demikian dapat dipilih pelatih, lingkungan pelatihan, serta alat pelatihan yang sesuai."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
A. Hamid S. Attamimi
"Banyak peristiwa penting yang menentukan perjalanan hidup rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia ditetapkan dalam bentuk keputusan yang diambil oleh Presiden. Hal-hal yang menentukan dalam perjalanan kehidupan kenegaraan bangsa Indonesia dituangkan antara lain dalam kebijaksanaan pengaturan yang menggunakan bentuk Keputusan Presiden atau yang semacam dengan itu namun dengan nama lain. Hal itu bukan hanya terjadi dalam kurun waktu pertama masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 (1945-1949) melainkan juga dalam bagian pertama dari kurun waktu kedua berlakunya (atau berlakunya kembali) Undang-Undang Dasar 1945 (1959-1965) dan dalam bagian kedua kurun waktu tersebut (1966-sekarang). Untuk sekedar memberikan contoh, beberapa di antaranya dapat disampaikan sebagai di bawah ini.
Pada 3 Oktober 1945 Presiden Republik Indonesia menetapkan tentang tertentunya uang yang dianggap sah sebagai alat pembayaran dalam peredaran yang berlaku di Pulau Jawa. Penetapan tersebut dituangkan dalam Maklumat Pemerintah Nomor 1/10. Meskipun Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 rnenegaskan, bahwa "Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang" dan meskipun Maklumat Pemerintah itu sendiri mengemukakan dalam Pasal 2, bahwa macam dan mata uang yang dianggap sah di luar Jawa akan ditetapkan dengan Undang-undang lain namun Maklumat Pemerintah tersebut bermaksud memberikan 'penetapan' sebagai kepastian tentang macam dan harga dari mata uang yang masih dianggap berlaku dalam peredaran di Pulau Jawa. bagi daerah di luar Pulau Jawa kepastian semacam itu masih belum diberikan."
Depok: Universitas Indonesia, 1990
D1135
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library