Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Heru Widiatmoko
"
Berlakunya Keputusan Menteri Tenaga Kerja no. 150 tahun 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan memberikan peranan yang besar dalam meningkatkan kedudukan pekerja yang lebih baik dibandingkan dengan peraturan yang mengatur sebelumnya, khususnya pasal 26 tentang pengunduran diri pekerja. Namun pada kenyataannya proses hukum yang terjadi mengalami penyimpangan-penyimpangan. Maksud dari pasal 26 ini adalah bahwa pekerja yang mengundurkan diri secara baik atas kemauan ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S26315
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library