Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Arti penting merek dalam dunia periklanan dan
pemasaran dapat menimbulkan sengketa antara pelaku usaha,
yaitu mengenai gugatan pembatalan atau penghapusan merek.
Ketentuan mengenai penghapusan ada pada pasal bagian
pertama, Bab VIII dalam Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun
2001. Penghapusan dapat dilakukan melalui prakarsa Kantor
Merek, permintaan pemilik merek serta pihak ketiga melalui gugatan penghapusan di Pengadilan Niaga. Gugatan
penghapusan dapat dilakukan apabila merek terdaftar
tersebut tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut
dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal
pemakaian terakhir dan pemakaian merek yang tidak sesuai
dengan apa yang telah didaftarkan pada Kantor Merek.
Doktrin mengenai intent to use pada pemakaian merek
merupakan dasar bagi penghapusan merek dengan alasan nonuse. Doktrin mengenai distinctiveness dan likelihood of confusion dapat dijadikan tolak ukur suatu pemakaian yang tidak sesuai. Pada studi kasus yang pertama, yaitu Top One vs Megatop, PT. Lumasindo Perkasa telah memperdagangkan oli dengan menggunakan merek MEGATOP dengan tulisan kata MEGATOP dalam elips, penggunaan angka 1, kata ”New Formula” dalam angka 1, serta lukisan dan unsur warna merah dan kuning, yang tidak sesuai dengan yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek, yang berupa kata MEGATOP dengan uraian warna biru dan kuning didaftarkan pada tanggal 10 Maret 1998 dengan nomor 411000. Pada studi kasus kedua, yaitu Krisma vs Karisma, dapat dikatakan terjadi pembalikan paradigma dasar dari perumusan ketentuan Undang-Undang Merek mengenai penghapusan dimana PT. Astra Honda Motor telah tidak menggunakan merek Karismanya sesuai dengan yang
didaftarkan pada Kantor Merek. Namun, awal mulanya gugatan penghapusan oleh PT. Tossa Shakti ini karena ia mendapatkan somasi dan pelaporan polisi oleh pihak Astra Honda Motor."
[Universitas Indonesia, ], 2006
S23576
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Patar Kristiono
"Istilah Parodi banyak dikenal dalam Hak Cipta namun seiring perkembangan zaman tidak hanya Hak Cipta yang menjadi target Parodi melainkan juga Merek. Saat ini semakin banyak pelaku usaha yang menggunakan Parodi Merek dalam produknya dan sebagian besar Parodi Merek tersebut dengan sengaja menirukan Merek pihak lain. Penggunaan Parodi Merek seperti itu berpotensi merugikan pihak pemilik merek. Saat ini Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UUMIG) belum mengatur secara eksplisit tentang Parodi Merek. Penulisan Tesis ini mengkaji mengenai bagaimana suatu Parodi Merek dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek berdasarkan Undang-Undang Merek Indonesia dan Undang-Undang Merek di Amerika Serikat beserta putusan-putusan pengadilannya serta perlindungan hukum terhadap pemilik merek atas tindakan Parodi Merek. Metode penerapan penulisan tesis ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Metode yuridis normative digunakan untuk melakukan pengkajian terhadap kaidah-kaidah hukum yang berlaku terutama yang berkaitan dengan permasalahan Parodi Merek. Parodi Merek yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek berdasarkan UUMIG adalah Parodi Merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar/merek terkenal dan digunakan sebagai merek dalam barang/jasa sejenis. Berbeda dengan Indonesia, di Negara Amerika tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek meskipun tidak digunakan pada kelas barang/ jasa yang sama. Berdasarkan UUMIG, pemilik merek yang dirugikan karena tindakan Parodi Merek dapat menempuh upaya hukum perdata, upaya hukum pidana, dan/atau upaya hukum melalui alternatif penyelesaian sengketa. Sedangkan di Negara Amerika terdapat upaya hukum tambahan bagi pemilik merek terkenal terhadap permasalahan Parodi Merek ini yaitu gugatan perusakan merek (tarnishment). Para Regulator sebaiknya menambahkan ketentuan tentang pelanggaran merek untuk barang/jasa tidak sejenis dan juga untuk merek/elemen merek yang penggunaannya bukan sebagai merek dan gugatan pelanggaran merek terkenal untuk barang/jasa tidak sejenis dalam UUMIG mendatang. Hal ini bertujuan agar UUMIG mendatang dapat mengakomodasi permasalahan Parodi Merek yang sebagian besar penggunaannya bukan sebagai merek. Perlu juga diatur konsep dilusi merek terutama tentang gugatan perusakan merek (tarnishment) sebagai tambahan upaya hukum untuk merek terkenal terhadap permasalahan Parodi Merek.

The term parodi is widely known in copyright, but over time it is not only copyright that is the target of parodi but also trademarks. Currently, more and more business actors are using Brand Parodies in their products and most of these Brand Parodies are deliberately imitating other parties' trademarks. The use of such Brand Parodi has the potential to harm the brand owner. Currently, Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications (UUMIG) does not explicitly regulate Trademark Parodi.

This thesis examines how a trademark parodi can be categorized as a trademark infringement based on the Indonesian trademark law and United States trademark law and its court decisions as well as legal protection for trademark owners for trademark parodi actions. The application method of writing this thesis is normative juridical with a statutory approach. The normative juridical method is used to conduct an assessment of the applicable legal rules, especially those relating to the issue of Trademark Parodi. Trademark Parodi which can be categorized as a trademark infringement under UUMIG is a Trademark Parodi which has similarities in principle with a registered mark/famous mark and is used as a mark in similar goods/services. In contrast to Indonesia, in America it can still be categorized as a trademark infringement even though it is not used in the same class of goods/services. Based on UUMIG, brand owners who are harmed by Trademark Parodi's actions can take civil legal action, criminal law efforts, and/or legal remedies through alternative dispute resolution. Meanwhile, in America, there are additional legal remedies for well-known brand owners against this trademark parodi problem, namely a trademark tarnishment lawsuit. Regulators should add provisions regarding trademark infringement for dissimilar goods/services and also for brands/brand elements whose use is not as a mark and lawsuits for infringement of well-known marks for dissimilar goods/services in the upcoming UUMIG. This is intended so that the upcoming UUMIG can accommodate the problem of Trademark Parodi, most of which are not used as brands. It is also necessary to regulate the concept of trademark dilution, especially regarding a trademark tarnishment lawsuit as an additional legal remedy for well-known brands against the issue of Trademark Parodi."

Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ismarini
"Perlindungan terhadap merek terkenal merupakan konsekuensi dari Konvensi TRIPS Agreement, walaupun kriteria merek terkenal telah diatur dalam UUM, namun sampai saat ini masih menimbulkan multi interprestasi. Bagaimanakah perlindungan merek terkenal terdaftar terhadap pihak lain yang mendaftarkan merek terkenal yang sama atau serupa untuk jenis barang yang berbeda?, apakah didalam sengketa merek dapat diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali mengingat Undang-Undang Merek Tidak mengatur upaya hukum sampai dengan Peninjauan Kembali. Jenis Penelitan ini merupakan penelitian hukum normatif yuridis, cara dan alat pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan yaitu data sekunder yang diperoleh baik melalui sumber hukum primer (peraturan perundang-¬undangan) maupun sumber hukum sekunder yaitu buku, internet, dan lain-lain. Masih perlunya ditingkatkan pemahaman mengenai perlindungan merek terkenal tidak hanya dikalangan Hakim Pengadilan Niaga namun juga dikalangan Direktorat Jenderal HaKI Merek, para konsultan HaKI, para pengusaha/pendaftar merek untuk diharuskan berkonsultasi terlebih dahulu dengan konsultan HaKI sebelum mendaftarkan suatu merek, dan masih perlu ditingkatkan perlindungan khususnya untuk merek-merek yang sudah masuk daftar sebagai merek terkenal, tanpa perlu para pemilik merek terkenal melindungi mereknya dengan mendaftarkan mereknya di semua jenis kelas barang dan/atau jasa. Walaupun Undang-Undang Merek tidak mengatur Upaya hukum sampai dengan Peninjauan Kembali, namun tetap dimungkinkan didalam suatu sengketa merek diajukannya upaya hukum Peninjauan Kembali.

The protection over a renowned brand is one of the consequences of the implementation of TRIPS Agreement Convention. However, despite the criteria for such brands have been regulated in the Law concerning Brand, in reality it still stimulates the occurrence of multi-interpretation by many parties. The questions to be addressed in this research is are as follow: How is the protection of a renowned registered brand towards other party who registers the similar renowned brand, but of different type goods?. Is there any possibility to conduct a Legal Review, recalling that the current Law regulating Brand doesn't regulate the matter up to the phase mentioned? This research is a normative juridical research, using the library research as the data collecting method, comprising secondary data gathered from both primary legal source (Law Regulations} as well as secondary ones, consisting of books, internet, and other resources. There is a need to improve the understanding concerning the protection of a renowned brand, not only for the judges responsible for the Trade Affairs, but also for the officials in the Directorate General of Brand IPR, the consultants deal with this matter, as well as the businessmen/the applicants. It is recommendable particularly for the applicants to have a consultation with the consultants before they apply to register for a brand. Another thing to be noted is the need to improve and refine the protection of the renowned registered brands, up to the point that enables the owners not to register all his brands in every categorized class of goods and services. Even though the Brand Law doesn't regulate any specific legal effort up to the point of legal review, it is still possible to conduct a legal review in a dispute over a brand."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19567
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Frans Anugerah Lase
"Penetapan sementara adalah suatu mekanisme perlindungan bagi pemilik Merek terdaftar dalam hal terjadinya suatu pelanggaran Merek. Penetapan sementara diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penetapan sementara merupakan perintah Pengadilan Niaga atas permohonan Pemohon dengan tujuan untuk mencegah masuknya barang yang diduga hasil pelanggaran Hak atas Merek; pengamanan ddan pencegahan hilangnya barang bukti oleh pelanggar; dan/atau penghentian pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar. Oleh karena itu, penetapan sementara merupakan suatu mekanisme yang menghindarkan ataupun meminimalisir kerugian yang akan dialami oleh pemilik Merek terdaftar dari adanya pelanggaran Merek. Apabila melihat pengaturan mengenai penetapan sementara di negara lain, ditemukan suatu perbedaan dan juga persamaan mengenai mekanisme penetapan sementara. Persamaan dari implementasi penetapan sementara di Amerika Serikat dan Australia memiliki tujuan yang sama, yaitu mencegah dan meminimalisir dialaminya kerugian bagi pemilik Merek terdaftar. Perbedaan dari implementasi penetapan sementara di Amerika Serikat dan Australia, yaitu dari dapat diajukannya upaya hukum terhadap penetapan sementara, serta ada atau tidak adanya suatu uang jaminan. Selanjutnya, diketahui bahwa masih terdapat beberapa pihak yang belum mengerti mekanisme permohonan penetapan sementara. Hal ini terlihat dari tidak sesuainya permohonan penetapan sementara berdasarkan UU MIG. Terdapat pihak yang masih mengajukan permohonan penetapan sementara dengan mekanisme gugatan penghentian pelanggaran Merek berdasarkan Pasal 84 ayat (1) UU MIG. Selain permasalahan tersebut, penetapan sementara juga memiliki permasalahan dalam pengaturannya itu sendiri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, tulisan ini akan menganalisis bagaimana pengaturan penetapan sementara beserta dengan perbandingan pengaturan penetapan sementara di Amerika Serikat dan Australia, bagaimana permasalahan pengaturan penetapan sementara, serta kekeliruan pemohon dalam permohonan penetapan sementara.

Injunction is a protection mechanism for registered Mark owners when a Mark infringement occured. Injunction are regulated in Law Number 20 of 2016 about Marks and Geographical Indications. The Injunction is an order from the Commercial Court at the Petitioner's request with the aim of preventing the entry of goods suspected of infringing on Trademark Rights; securing and preventing the loss of evidence by violators; and/or cessation of violations to prevent greater losses. Therefore, a temporary determination is a mechanism that avoids or minimizes losses that will be experienced by registered Mark owners from Mark infringements. The arrangements regarding injunction in Indonesia and other countries, have differences as well as similarities. The similarity of the implementation of injunction in the United States and Australia has the same objective, namely to prevent and minimize losses for registered Mark owners. The difference from the implementation of the injunction in the United States and Australia, namely from the possibility of filing legal remedies against the provisional order, and the obligation of a bail. Furthermore, it is known that there are still several parties who do not understand the mechanism for requesting an interim determination. This can be seen from the incompatibility of the request for a injunction based on the MIG Law. There are parties who are still submitting requests for injunctions with a claim mechanism for ending Mark infringement based on Article 84 paragraph (1) of the MIG Law. Apart from these problems, the injunction also has problems in the regulation itself. By using normative juridical research methods, this paper will analyze how the injunction is regulated along with a comparison of the provisional determination arrangements in the United States and Australia, how are the problems of injunction arrangements, and the applicant's confusion in the application for the injunction."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library