Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Agus Syihabudin
"
Nasakh mengandung dua pengertian pokok, yaitu "pembatalan" dan "pengkhususan". Yang dimaksud "pembatalan" adalah pemba talan suatu hukum (seluruh kemungkinan ketentuan yang dicakup oleh suatu hukum). Adapun "pengkhususan" adalah pembatalan sebagian ketentuan yang terdapat dalam suatu hukum. Nasakh "pengkhususan" meliputi tiga metoda analisis nash-nash yang secara permukaan menampakkan adanya ta'arudi (konntradiksi). Ketiga metoda tersebut dikenal dalam Ushul al-Figh dengan kaidah-kaidah takhsish al-'am (pengkhususan suatu hukum yang bersifat umum), taqyid al-muthlaqah (penetapan suatu hukum dengan syarat tertentu ...
"
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 1993
T41368
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library