Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
Mentari Sabilla Ervizar
"Penelitian ini mengkaji pengaturan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang pada layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) di Indonesia, serta penerapan prinsip Electronic Know Your Customer (E-KYC) oleh PT Modal Rakyat Indonesia. Penelitian ini menerapkan metodologi doktrinal dengan memanfaatkan data sekunder dan informasi dari wawancara dengan pihak berwenang di PT Modal Rakyat Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kerangka hukum yang kuat dan komprehensif, yang meliputi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) beserta peraturan turunannya terutama Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK 8/2023). Regulasi ini memberikan panduan yang jelas bagi penyelenggara LPBBTI dalam melaporkan transaksi mencurigakan, melakukan verifikasi identitas nasabah, dan memantau transaksi. PT Modal Rakyat Indonesia telah mengimplementasikan E-KYC dengan memanfaatkan teknologi biometrik dan verifikasi liveness untuk memastikan autentikasi identitas nasabah. Melalui pendekatan ini, PT Modal Rakyat Indonesia berhasil mengurangi risiko pencucian uang dan mendukung integritas sistem keuangan di Indonesia. Penelitian ini menegaskan bahwa implementasi regulasi yang efektif dan penggunaan teknologi canggih dalam E-KYC sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan sektor keuangan.
This research examines the regulation of prevention and eradication of money laundering in peer to peer lending services (P2P) in Indonesia, as well as the application of the Electronic Know Your Customer (E-KYC) principle by PT Modal Rakyat Indonesia. The study employs a doctrinal methodology, utilizing secondary data and information from interviews with authorities at PT Modal Rakyat Indonesia. The results show that Indonesia has a robust and comprehensive legal framework, which includes Law Number 8 of 2010 on the Prevention and Eradication of Money Laundering (UU TPPU) and its derivative regulations, particularly the Financial Services Authority Regulation Number 8 of 2023 on the Implementation of Anti-Money Laundering, Terrorism Financing Prevention, and Prevention of Proliferation of Weapons of Mass Destruction Financing Programs in the Financial Services Sector (POJK 8/2023). These regulations provide clear guidelines for P2P operators in reporting suspicious transactions, verifying customer identities, and monitoring transactions. PT Modal Rakyat Indonesia has implemented E-KYC using biometric technology and liveness verification to ensure the authentication of customer identities. Through this approach, PT Modal Rakyat Indonesia has successfully reduced the risk of money laundering and supported the integrity of Indonesia's financial system. This research underscores that the effective implementation of regulations and the use of advanced technology in E-KYC are crucial for maintaining the stability and security of the financial sector."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Siagian, Amanda Geraldine Tesalonika
"Teknologi finansial peer-to-peer lending atau awam dikenal sebagai pinjaman online, yang diselenggarakan di Indonesia secara resmi dengan istilah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, merupakan industri teknologi keuangan yang sedang pesat perkembangannya dalam masyarakat ekonomi digital. Masifnya perkembangan tersebut membuat perusahaan pinjaman online kian menjamur, baik yang diawasi maupun tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Munculnya teknologi keuangan yang menawarkan fasilitas pinjaman seperti layaknya bank, memposisikan teknologi finansial peer-to-peer lending sebagai salah satu teknologi keuangan yang paling rentan untuk disalahgunakan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis tingkat risiko pinjaman online yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, yakni LPBBTI, terhadap kemungkinan tindak pidana pencucian uang. Di samping itu, penelitian ini juga akan mencari tahu metode-metode apa yang digunakan oleh pelaku dalam menyalahgunakan LPBBTI sebagai maksud dan tujuan pencucian uang–baik oleh Pemberi Dana, Penerima Dana, maupun Penyelenggara. Selain mempelajari metode-metode yang dapat dilakukan oleh pelaku, penelitian ini akan menjabarkan upaya pencegahan yang sejauh ini diterapkan, baik secara kelembagaan maupun melalui penerapan Program Anti Pencucian Uang di Sektor Jasa Keuangan. Terakhir, untuk mengidentifikasi kekurangan dan kelebihan penerapan Program Anti Pencucian Uang di Indonesia, Peneliti melakukan analisis perbandingan kepatuhan penerapan antara Indonesia dan Selandia Baru sebagaimana Rekomendasi Financial Action Task Force.
Fintech peer-to-peer lending, which is held in Indonesia under the official term of Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi or LPBBTI (Information Technology-Based Joint Funding Services), is a financial technology industry that is currently developing rapidly in the digital economic society. This massive development has increased peer-to-peer lending fintech companies in quantity, whether they are supervised or not supervised by the Financial Services Authority. The emergence of financial technology that offers loan facilities like conventional banks has positioned fintech peer-to-peer lending as one of the financial technologies most vulnerable to misuse as a means of money laundering crimes. This research was conducted to analyze the risk level of LPBBTI as fintech peer-to-peer lending whose operations are supervised by the Financial Services Authority in Indonesia, in regards of the possibility of money laundering crimes. In addition, this research will also find out what methods are used by perpetrators to misuse LPBBTI for the purposes and objectives of money laundering – by Lender, Borrower and the Company itself. Apart from that, this research will describe the prevention efforts that have been implemented so far, both institutionally and through the implementation of the Anti-Money Laundering Program in the Financial Services Sector. Finally, to identify the occuring implementation of the Anti-Money Laundering Program in Indonesia, this research conducts a comparative analysis of implementation compliance between Indonesia and New Zealand as per the Financial Action Task Force recommendations."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Michelle Zeruscha Abigail
"Financial Technology atau Fintech merupakan suatu bukti nyata dampak kemajuan teknologi di industri keuangan. Salah satu bentuk layanan dalam Fintech yang sangat digemari oleh Masyarakat Indonesia adalah layanan Peer-to-Peer Lending atau Pinjaman Online, yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 10/POJK.05/2022 sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Kemudahan yang dimiliki oleh Pinjaman Online dalam proses pinjam-meminjam uang merupakan salah satu faktor yang membuat Pinjaman Online sangat digemari. Namun kemudahan yang diberikan oleh Pinjaman Online seringkali belum diikuti dengan edukasi yang memadai dalam masyarakat atas teknologi yang digunakan maupun atas sisi legalitas dan pengaturan pinjam-meminjamnya. Hal inilah yang seringkali dimanfaatkan oleh pelaku predatory lending atau yang juga disebut sebagai Penyelenggara Pinjaman Online Ilegal, untuk dapat melakukan kegiatan-kegiatan ilegal dengan tujuan untuk mengembangkan bisnisnya dan mendapatkan keuntungan. Salah satu bentuk kegiatan yang saat ini marak dilakukan Pinjaman Online Ilegal dinamakan Fenomena “Tebar Jala.” Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder, yakni data yang diperoleh dari penelusuran kepustakaan, yang kemudian dilengkapi dengan hasil wawancara kepada beberapa informan dan narasumber. Adapun dari penelitian ini, diketahui bahwa modus operandi Pinjaman Online Ilegal berbentuk Fenomena “Tebar Jala” serupa dengan Penipuan Online, yang didalamnya terdapat beberapa hak korban yang dilanggar dan perlu didorong penegakannya. Untuk itu, diperlukan peran serta kolaborasi antara Pemerintah dan juga Masyarakat untuk menanggulangi dan memberantas Pinjaman Online Ilegal, khususnya dalam hal ini Fenomena “Tebar Jala.”
>Financial Technology or Fintech is clear evidence of the impact from technology advances in the financial industry. One form of the services in Fintech that is very popular among Indonesian people is Peer-to-Peer Lending or online loan which is regulated in the Financial Services Authority Regulation (POJK) Number 10/POJK.05/2022 as an Information Technology-Based Joint Funding Services (LPBBTI). The convenience that online loan has in the process of borrowing money is one of the factors that makes online loan very popular. However, the convenience that provided by online loan is often not followed by adequate education in the community on the technology used, as well as on the legality and the regulation. Predatory lending actors, or also known as Illegal Online Loan Providers, often use that condition to carry out their illegal activities to develop their business and make profit. One form of activity that is currently being carried out is called the “Scattering Net” Phenomenon. This research was conducted using a form of normative juridical research and used the secondary type of data, that was obtained from literature searches, which were complemented by the results of interviews with several informants and sources. As for this research, it is known the form of the “Scattering Net” Phenomenon is like Online Fraud, in which several victims’ rights are violated and need to be encouraged. For this reason, the role and collaboration between the Government and Indonesian People are needed to tackle and eradicate Illegal Online Loans, especially in this “Scattering Net” Phenomenon."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library