Ditemukan 9 dokumen yang sesuai dengan query
"Senjata ringan dan kaliber kecil adalah sebuah isu yang sangat kompleks dan oleh karena itu harus ditangani secara hati-hati pada tingkat nasional, regional, dan internasional. Di Asia Tenggara, isu ini pertama kali dibahas oleh para menteri ASEAN di Malaysia pada tahun 1997, guna menekankan pentingnya kerja sama regional untuk membasmi kejahatan transnasional. Tragedi WTC tanggal 11 September 2001 di New York, Amerika Serikat, mendorong para pengambil keputusan di ASEAN untuk memikirkan kembali upaya-upaya memerangi terorisme. Hal tersebut dilakukan, antara lain, dengan mengangkat isu proliferasi senjata ringan dan kaliber kecil. Diskusi tentang isu ini terungkap pula ketika Presiden Rl Megawati Soekarnoputri mengunjungi beberapa negara ASEAN pada akhir Agustus 2001, yang kemudian diikuti oleh beberapa pernyataan resmi ASEAN lainnya sehingga memperkuat sinyalemen bahwa kawasan Asia Tenggara merupakan bagian penting dari jalur distribusi senjata ringan dan kaliber kecil baik secara iiegal ataupun legal, yang harus diatasi secara kolektif. "
350 ANC 31:1 (2002)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Sebastian, Leonard C.
Singapore: Institute of Southeast Asian Studies (ISEAS), 2006
355.359 8 SEB r (1)
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Krishna Adi Putranto
1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Anshari
"Penelitian ini merupakan kajian yuridis normatif pada materi Delik Terhadap Keamanan Negara (Makar) di Indonesia, kemudian delik tersebut dikomparasikan dengan sebuah studi kasus, yang salah satunya adalah kasus tuduhan 'makar' atau 'pemberontakan' terhadap Sultan Hamid II pada tahun 1950-1953. Tipologi penelitian yang digunakan adalah metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif (doktriner), yaitu dengan penelitian melalui studi kepustakaan (Library Research) atau disebut juga sebagai studi dokumen (Documentary Research), bahan utama yang digunakan dalam penelitian adalah data atau dokumen. KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) masih mengatur pasal yang bersifat kolonial yang hingga hari ini masih diterapkan di Indonesia, salah satunya adalah tentang Delik Terhadap Keamanan Negara. Yang dimaksud Delik Terhadap Keamanan Negara tersebut diatur di dalam Bab-I Buku Kedua KUHP. Inti dari perbuatan yang di larang dalam Bab-I Buku Kedua KUHP tersebut adalah Makar (Aanslag) dan Pemberontakan (Opstand), dan lainnya yang bersifat mengganggu kemananan dalam negara. Delik Terhadap Kemanan Negara hampir selalu dilatarbelakangi atau dengan tujuan-tujuan politik, dan di setiap pemerintahan suatu negara mempunyai pengertian serta batasan tersendiri tentang perbuatan yang dikategorikan sebagai delik dengan maksud tujuan politik. Bahkan terdapat perbedaan penafsiran terhadap pengertian 'politik' baik dikalangan sarjana, para hakim, maupun penguasa suatu negara. Dalam praktek maupun sejarah Indonesia, seringkali ditemukan kasus-kasus pelanggaran hukum di Indonesia yang sebenarnya belum tentu termasuk kategori pelanggaran atas usaha pengkhianatan terhadap negara/kemanan negara/makar. Namun oleh pemerintah selaku penguasa politik, kepada pelanggar pidana seringkali dijerat dan dikenakan dengan isi pasal-pasal perbuatan makar dan pemberontakan. Hal itu kemudian menimbulkan berbagai polemik di pihak yang pro maupun kontra atas pengaturan hukum tentang tersebut. Kajian untuk melihat penerapan atas pengaturan tentang makar itu, kemudian dapat dilihat melalui Studi Kasus terhadap kasus kontroversial Sultan Hamid II pada tahun 1950-1953. Dimana dapat dilihat obyektifitas Negara dalam mengadili sebuah kasus 'makar'.
This research is normative study to crime against state security (Makar) in Indonesia, this criminal act compared with a study to one case, which is accusation about 'makar' or 'rebellion' to Sultan Hamid II during 1950-1953. The type of research which is used in this research is library method with spatially normative juridical (doctriner), with research by library research or be called by documentary research, prime material used in this research is data or document. Criminal Code (KUHP) still arrange article that spatial colonial which are until today still implemented in Indonesia, one of the article is criminal act against state security. The definition from criminal act aginst state security regulated in Section One Book Two Criminal Code (KUHP). Core from this criminal act that forbidden in Section One Book Two Criminal Code (KUHP) is that Makar (Aanslag) and Rebellion (Opstand), and the other things that disturb state security. Criminal act against state security almost always background about politic goal, and in every goverment of a country has definition and restriction itself about act that categorized as criminal act with politic goal. Even there are differences in interpretation about 'politic' in scholars, judges and leader of a country. In practical also in Indonesian history, often found cases about law violation in Indonesia that are actually not neccessarily include violation about attempt against state security. But the goverment as political leader, to criminal offender often charged with articles about criminal act against state security or rebellion. It then incuring various polemical at pro part and contra part about law regulation in criminal act against state security. Study to see the implementation on regulation about makar, then can see by case study to controversial case Sultan Hamid II during 1950-1953. Which is can see country objectivity in judging a makar case."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T29571
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Anshari
"
AbstrakPenelitian ini merupakan kajian yuridis normatif (doktriner) pada materi Delik Terhadap Keamanan Negara (Makar) di Indonesia, kemudian delik tersebut dikomparasikan dengan sebuah studi kasus, yaitu kasus tuduhan makar atau pemberontakan terhadap Sultan Hamid II pada tahun 1950-1953. Yang dimaksud Delik Terhadap Keamanan Negara tersebut diatur di dalam Bab-I Buku Kedua KUHP. Inti dari perbuatan yang di larang tersebut adalah Makar (Aanslag) dan Pemberontakan (Opstand). Dalam praktek maupun sejarah Indonesia, seringkali ditemukan kasus-kasus pelanggaran hukum di Indonesia yang sebenarnya belum tentu termasuk kategori pelanggaran atas usaha pengkhianatan terhadap negara/keamanan negara/makar. Namun oleh pemerintah selaku penguasa politik, kepada pelanggar pidana seringkali dijerat dan dikenakan dengan isi pasal-pasal perbuatan makar dan pemberontakan. Kajian untuk melihat penerapan atas pengaturan tentang makar itu, kemudian dapat dilihat melalui Studi Kasus terhadap kasus kontroversial Sultan Hamid II pada tahun 1950-1953. Dimana dapat dilihat obyektifitas Negara dalam mengadili sebuah kasus makar"
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2018
340 JHP 48:3 (2018)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Anshari
"
AbstrakPenelitian ini merupakan kajian yuridis normatif (doktriner) pada materi Delik Terhadap Keamanan Negara (Makar) di Indonesia, kemudian delik tersebut dikomparasikan dengan sebuah studi kasus, yaitu kasus tuduhan makar atau pemberontakan terhadap Sultan Hamid II pada tahun 1950-1953. Yang dimaksud Delik Terhadap Keamanan Negara tersebut diatur di dalam Bab-I Buku Kedua KUHP. Inti dari perbuatan yang di larang tersebut adalah Makar (Aanslag) dan Pemberontakan (Opstand). Dalam praktek maupun sejarah Indonesia, seringkali ditemukan kasus-kasus pelanggaran hukum di Indonesia yang sebenarnya belum tentu termasuk kategori pelanggaran atas usaha pengkhianatan terhadap negara/keamanan negara/makar. Namun oleh pemerintah selaku penguasa politik, kepada pelanggar pidana seringkali dijerat dan dikenakan dengan isi pasal-pasal perbuatan makar dan pemberontakan. Kajian untuk melihat penerapan atas pengaturan tentang makar itu, kemudian dapat dilihat melalui Studi Kasus terhadap kasus kontroversial Sultan Hamid II pada tahun 1950-1953. Dimana dapat dilihat obyektifitas Negara dalam mengadili sebuah kasus makar"
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2018
340 JHP 48:3 (2018)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Rachma Fitriati
Jakarta: Penerbit Universitas Pertahanan Indonesia, 2018
MK-Pdf
UI - Publikasi Universitas Indonesia Library
Jakarta: BPPK, Kementrian Luar Negeri RI, 2010
551.6 PER
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Nainggolan, Poltak Partogi, 1963-
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2020
341.44 NAI i
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library