Dalam berinteraksi antar individu diatur dalam norma agar tidak terjadi kekacauan. Agar norma tersebut dapat mengandung sanksi, maka harus dituangkan dalam hukum atau dalam suatu peraturan perundang-undangan, ini disebut dengan norma hukum. Di dalam peraturan perundang-undangan tersebut terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Indonesia merupakan negara hukum, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Negara Hukum berarti segala kegiatan yang dilakukan berdasar pada hukum. Bila dipersempit segala kegiatan tersebut harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Kegiatan ... "