Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tigor Einstein
"

Sejak tahun 2009 hingga tahun 2018, terdapat 21 Permohonan Pengujian Perppu yang pernah  diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun, tidak ada satupun  yang diuji secara substantif.  Dengan kata lain, selama ini  tidak pernah ada permohonan yang dikabulkan atau ditolak oleh MK. Hal ini boleh jadi disebabkan oleh adanya kewenangan konstitusional yang dimiliki DPR sebagaimana ketentuan Pasal 22 UUD 1945 untuk menyetujui atau tidaknya suatu Perppu menjadi undang-undang. Penelitian ini  adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan tipologi penelitian preskriptif dan menggunakan data sekunder  serta  merujuk peraturan perundang-undangan,  yang mana dari penelitian ini, telah diketahui bahwa pengaturan mengenai pengujian terhadap Perppu baru muncul setelah adanya amandemen terhadap UUD 1945, tepatnya setelah adanya Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000. Menurut Ketetapan MPR tersebut, pengujian Perppu dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Namun  sejak tahun 2000 hingga tahun 2009, setelah MK terbentuk, baik MK maupun MA belum pernah melakukan pengujian terhadap Perppu. Baru sejak  tahun 2009, MK mulai melakukan pengujian terhadap Perppu dan menghasilkan  Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 putusan mana selanjutnya menjadi “pintu masuk” untuk melakukan pengujian-pengujian  Perppu berikutnya meskipun sesungguhnya hanya akan sia-sia jika DPR ternyata menentukan sebaliknya. Jika bangsa ini sungguh-sungguh menghendaki MK memiliki kewenangan untuk menguji Perppu, maka kewenangan konstitusional yang dimiliki DPR tersebut  mau tidak mau harus dihapuskan. Selanjutnya, untuk meneguhkan adanya kewenangan MK tersebut, tentunya harus diberikan berdasarkan UUD.

 

Kata Kunci:

Judicial Review Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Mahkamah Konstitusi; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.


Since 2009 until 2018, there are 21 applications for testing the Perppu that have been submitted to the Constitutional Court (MK), however, none of them have been substantively tested. In other words, so far there has never been a request that was granted or rejected by the Constitutional Court. This may be due to the existence of constitutional authority owned by the DPR as stipulated in Article 22 of the 1945 Constitution to approve or not a Perppu to become a law. This research is a normative legal research using prescriptive research typology and using secondary data and referring to laws and regulations, which from this research, it is known that the regulation regarding the reviewing of Perppu only appeared after the amendments to the UUD 1945, precisely after the MPR Decree Number III / MPR / 2000. According to the MPR Decree, the Perppu review was conducted by the Supreme Court (MA). However, from 2000 to 2009, after the Constitutional Court was formed, both the Constitutional Court and the Supreme Court have never reviewed Perppu. It was only since 2009 that the Constitutional Court began to reviewing  Perppu and resulted in the verdict of The Constitutional Court Number 138 / PUU-VII / 2009 which subsequently became the "entrance" to conduct subsequent Perppu reveiew even though it would only be in vain if the DPR turned out to determine otherwise. If this nation truly wants the Constitutional Court to have the authority to review Perppu, then the constitutional authority possessed by the DPR must inevitably be eliminated. Furthermore, to confirm the existence of the Constitutional Court's authority, of course it must be given based on the Constitution.

"
2019
T53598
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Imam Heykal Djajadiningrat
"ABSTRAK
Dalam hal ihwal negara dalam keadaan kegentingan yang memaksa, Pasal 22 UUD 1945 memberikan hak kepada Presiden untuk menetapkan Perppu. Namun timbul problema hukum mengenai siapakah yang menentukan kapan terjadinya “hal ihwal kegentingan yang memaksa” tersebut, dan siapa yang menentukan keadaan seperti apakah kondisi kegentingan yang memaksa telah terpenuhi, sehingga Presiden menjadi berhak menetapkan Perppu. Penelitian ini bertujuan menjawab dua pertanyaan, yaitu: (i) bagaimana pengaturan Perppu dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (ii) bagaimana kesesuaian antara Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 terhadap UUD 1945. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder atau data kepustakaan terkait dengan kegentingan yang memaksa, Perppu, kewenangan Presiden dan kewenangan DPR. Dari analisis dapat diketahui, pertama, syarat hal ikhwal kegentingan yang memaksa menurut Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 tidak boleh diidentikan dengan keadaan bahaya seperti dimaksud oleh Pasal 12 UUD 1945. Jika dianggap identik, justru akan timbul kesulitan karena Perppu hanya boleh ditetapkan dalam keadaan darurat saja. Kedua, Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian terhadap Perppu. UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2003 tidak secara tegas mencantumkan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD.

ABSTRACT
In the conditions of pressing crisis, Article 22 Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 entitles the President to establish government regulations in lieu of laws or (Perppu). However, legal problems arise regarding who decides what the "conditions in pressing crisis" is, and who determines the conditions so that President is entitled to assign Perppu. This study aims to answer two questions, namely : (i) how Government Regulation is referred in the Constitution and the prevailing legislation (ii) the conformity between the Constitutional Court Verdict Number 138/PUU-VII/2009 against Constitution. The method used in this study is normative research using secondary data or literature data associated with conditions in pressing crisis, Government Regulation, the authorities of President and Parliament. Analysis shows, firstly, requirement of conditions in pressing crisis according to Article 22 paragraph (1) of Constitution should not be identified with the state of emergency as defined by Article 12 of Constitution. If it is considered identical, there will be a problem because Government Regulation should only be applied in emergencies only. Secondly, the Constitutional Court Verdict No. 138/PUU-VII/2009 is contrary to the Constitution. The Constitutional Court does not have the authority to conduct judicial review of Government Regulation. The Constitution and Act Number 24 of 2003 does not expressly include the authority of the Constitutional Court to conduct judicial review against the Constitution."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39317
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library