Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 26 dokumen yang sesuai dengan query
cover
R.M. Surachman
Jakarta: Sinar Grafika, 1996
347.014 SUR j
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rohmad Nursahid
"Tesis ini adalah tentang hubungan Penyidik Polri dengan Jaksa dalam kegiatan penyidikan di Polsek X. Perhatian utama kaiian ini adalah pada hubungan fungsionai dan instansional penyidik dan penyidik pembantu di Polsek X dalam melakukan penyidikan dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksan Negeri Tangerang.
Tujuan dalam tesis ini adalah untuk menunjukkan hubungan Penyidik Polri dengan Jaksa dalam rangka penyeiesaian penyidikan yang selanjutnya dapat dilakukan penuntutan pada sidang pengadilan. Masalah penelitian ini adalah hubungan Penyidik Polri dengan Jaksa dalam rangka penyelesaian penyidikan pada tingkat poisek, yang teroermin dalam hubungan individual Penyidik Polri dengan Jaksa Penuntut Umum yang oenderung melakukan kolusi.
Dalam mengkaji hubungan Penyidik Polri dengan Jaksa dalam kegiatan penyidikan digunakan pendekatan kwalitatif dengan metode etnograi, yang dilakukan dengan cara pengamatan, pengamatan terlibat dan wawancara dengan pedoman.
Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa tidak semua tindak pidana yang rdilaporkan oleh warga masyarakat yang menjadi korban kejahatan dilanjutkan ke kejaksaan. Kasus yang dilanjutkan ke kejaksaan apabila tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, korbannya Iuka berat atau meninggal dunia, merupakan atensi pimpinan dan masyarakat Serta mass media.
Hubungan Penyidik Polri dengan Jaksa dimulai dari dikirimnya Surat pemberitahuan penyidikan sampai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti seteiah mendapatkan surat keterangan ke iengkapan berkas perkara dengan kode P- 21. Hubungan penyidik Polri dengan Jaksa juga dilakukan diluar kegiatan penyidikan yang merupakan gejala sosial yang dilakukan sebagai makhluk sosial. ubungan ini sebagai kelanjutan hubungan antafa Penyidik Polri dengan Jaksa secara pribadi, tindakan ini dilakukan untuk menjalin dan menjaga hubungan baik, agar apabila pengiriman berkas selanjutnya berjalan Iancar (berkas tidak bolak-baiik)."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2002
T5042
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gerven, W. van (Walter van)
Jakarta: Erlangga, 1973
347.01 GER bt (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Anton Sutrisno
"Tesis ini membahas tentang kemandirian Jaksa Penuntut Umum berkaitan dengan adanya kebijakan rencana tuntutan (rentut) yang berlaku secara internal di Kejaksaan. Sebelum Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutannya, ia harus mengajukan rencana tuntutan kepada atasannya secara berjenjang. Rentut diberlakukan oleh Kejaksaan dengan berdasarkan SEJA No 009/A/J.A/12/1985 tentang Pedoman Tuntutan Pidana dan diperbaharui dengan SEJA No : 001/JA/4/1995 tentang Pedoman Tuntutan Pidana Pidana Umum dan Pidana Khusus. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian menerangkan dengan adanya kebijakan rentut, maka kemandirian Jaksa secara fungsional menjadi tidak bebas dan mandiri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Penuntut Umum, sebaiknya dimasa yang akan datang Jaksa bisa mandiri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, sehingga perlu dilakukan perubahan tentang prosedur dan mekanisme kebijakan rentut serta meningkatkan kualitas maupun integritas dari Jaksa sehingga akan terbentuk pribadi Jaksa yang profesional dan bertanggungjawab.

This thesis discusses the independence of the Public Prosecutor relating to the policy charges of the plan (rentut) applicable internally in the Attorney General. Before the Public Prosecutor charges to read the letter, he must submit a claim to his superiors a plan in stages. Rentut imposed by the Prosecutor based SEJA No : 009/A/J.A/12/1985 Guidelines for Criminal Charges and updated by SEJA No : 001/JA/4/1995 Guidelines for General Crime Criminal Charges and Special Crimes. This study using a normative juridical approach.
The results explain the presence of rentut policy, it is functionally independent Prosecutor is not free and independent in performing its duties and functions as a prosecutor, so it is necessary to change procedures and policy mechanism rentut and to improve the quality and integrity of the prosecution so that it will form personal and profesional attorney who is responsible.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T29300
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Amir Syamsuddin
Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2008
363.25 AMI i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Muhammad Kukuh Satrio
"Institusi kejaksaan sebagai salah satu Institusi penegak hukum di Indonesia memiliki permasalahan terhadap profesionalisme khususnya integritas aparatnya. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya laporan yang diterima oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia tentang kinerja dan perilaku Jaksa yang merugikan masyarakat dilima tahun terakhir. Ide utama dari tulisan ini adalah mencoba mengkritisi Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-014/A/JA./11/2012 tentang Kode Perilaku Kejaksaan sebagai dasar hukum yang mengatur kinerja dan perilaku Jaksa dalam melakukan tugas baik di dalam maupun di luar Lembaga Kejaksaan. Fokus yang diangkat pada tulisan ini adalah menjabarkan kekurangan dari peraturan tersebut khususnya yang mengatur tentang integritas dan profesionalisme Jaksa. Dengan menggunakan pandangan Kriminologi Kritis sebagai acuan analisis dapat menjelaskan asumsi dasar penelitian yaitu peraturan diatur sedemikian rupa sehingga aparatur Kejaksaan dapat terhindar dari sanksi ndash; sanksi sosial dari Perilaku mereka yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini dapat menjelaskan hubungan antara dasar hukum yang dibuat oleh Jaksa dan pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa itu sendiri
Institution of prosecutor as one of law enforcement in Indonesia, have a problem about professionalism in particularly integrity over their apparatuses. It has been proved by several report from Indonesian State Prosecutor Oversight Commission about harmful performance and behavior of prosecutor in the past 5 years. The main idea of this study is trying to criticize the regulation of Indonesian Attorney General number Per 014 A JA. 11 2012 about prosecutor code of conduct as a set of legal basis for prosecutor performance and behaviour in doing assignment. The focus of this study is examining the lack of regulation, especially about prosecutor integrity and professionalism controlling by using critical criminology perspective as a reference of analysis. It can describe the main assumption of this study that regulation is such arranged to avoid social sanctions toward their harm society behaviour. Therefore, this research will explain correlation between legal basis that was arranged by the prosecutor and the fouls which they have done."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2017
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Fajar Herbudi Arifianto
"Salah satu fungsi hukum adalah menegakkan dan menemukan kebenaran. Dalam menegakkan dan menemukan kebenaran tersebut di bentuklah apa yang dinamakan hukum. Hukum adalah aturan ciptaan manusia untuk menjaga agar masyarakat dapat hidup tertib dan nyaman. Hukum dalam perkembangannya ada yang tertulis dan tidak tertulis. Dalam mewujudkan kepastian hukum, hukum oleh manusia dimanifestasikan dalam bentuk tertulis berupa peraturan perundang-undangan. Manusia adalah mahluk yang tidak sempurna dan dapat saja khilaf. Hakim sebagai salah satu aparat penegak hukum dapat saja berbuat kesalahan atau kekhilafan saat menerapkan hukum yang berakibat kepada dirugikannya para pihak yang bersengketa. Selain itu, dimungkinkan pula hal yang sama terjadi pada tidak sempurnanya produk yang dibuat oleh manusia dalam hal ini suatu produk perundang-undangan. Dalam meminimalisasi efek kekhilafan hakim tersebut dan untuk menemukan kebenaran dan keadilan seadil-adilnya maka dalam kitab hukum acara pidana diatur tentang upaya hukum. Upaya hukum menurut KUHAP terdiri atas upaya hukum biasa dan luar biasa.
Upaya hukum biasa dilakukan pada saat kekuatan hukum atas suatu putusan belum berkekuatan hukum tetap, sedangkan upaya hukum luar biasa dilakukan bila suatu putusan telah berkekuatan hukum tetap. Upaya hukum biasa terdiri atas banding dan kasasi, sedang upaya hukum luar biasa terdiri atas Kasasi demi Kepentingan Hukum dan Peninjauan Kembali. Dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa pollycarpus, ia diputus bebas oleh majelis hakim pada tingkat kasasi, sebelumnya pada tingkat I ia diputus bersalah atas tuduhan pembunuhan Munir dan divonis 14 tahun penjara demikian pula ketika mengajukan banding di Pengadilan Tinggi, hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat I dengan memberikan hukuman yang sama yaitu 14 tahun penajara. Atas putusan bebas tersebut, jaksa penuntut umum yang mewakili kepentingan korban mengajukan upaya hukum Peninjauan kembali karena menganggap telah terjadi kesalahan penerapan hukum (kekhilafan hakim) serta ditemukannya bukti baru (novum) yang mana bila saja hal tersebut diketahui sebelum putusan dibacakan maka akan mempengaruhi hasil putusan hakim tersebut. Pengajuan upaya hukum peninjauan kembali oleh jaksa penuntut umum hingga kini masih mengundang pro dan kontra dikalangan masyarakat."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ilham Gunawan
Jakarta: Sinar Grafika, 1994
347.01 ILH p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3   >>