Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Ukhti Dyandra Sofianti
"
Dalam menghadapi Pandemi COVID-19, Pemerintah memberikan relaksasi kemudahan bagi para pelaku usaha agar perekonomian dapat berjalan dan mencegah krisis sistem keuangan. Pengecualian Prinsip Keterbukaan Informasi di bidang Pasar Modal merupakan salah satu relaksasi yang diatur dalam POJK No.37/POJK.04/2020, untuk memperbolehkan Emiten atau Perusahaan Publik Tertentu untuk tidak melakukan keterbukaan informasi. Namun, kebijakan ini dianggap menyalahkan prinsip keterbukaan informasi yang selama ini dikenal di bidang Pasar Modal dan melahirkan permasalahan hukum yaitu sensitivitas informasi dan perlindungan ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library