Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 16 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"disampaikan pada seminar cybercrime dan cyberporn dalam perspektif hukum teknologi dan hukum pidana diselenggarakan oleh BPHN DEPKUMHAM RI Provinsi Jawa Tengah "
300 MHN 1:1 2008
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Soemarno Partodiharjo
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2009
R 343.09 SOE t
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Taringan, Muhammad Riansyah Aksar
"Penulisan ini menganalisis bagaimana tipologi tindak pidana Doxing, dan menganalisis bagaimana regulasi Doxing di Indonesia, khususnya terkait status Penyebaran data Pribadi di Indonesia. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Doxing, merupakan kegiatan penyebaran data pribadi di mana pendoxing akan melakukan pengumpulan data secara legal ataupun ilegal, menyebarkan data tersebut dengan maksud ingin menjatuhkan harkat martabat sang korban, atau menimbulkan kerugian terhadap korban. Dalam sejarahnya, penyebaran data pribadi dimulai sebab kemajuan teknologi dalam berkomunikasi terus berkembang pesat, kmunikasi yang awalnya digunakan manusia untuk saling berinteraksi, kemudian digunakan sebagai metode untuk menyebarkan informasi kepada publik pada era jurnalistik modern. Saat ini, komunikasi sudah bisa dilakukan antar negara melalui sosial media, penggunaan sosial media yang salah bisa menyebabkan hal negatif dan dapat merugikan orang lain. Doxing adalah salah satu hasil dari perkembangan teknologi umat manusia, jika tidak diatur dengan baik, penyebaran data pribadi bisa menjadi salah satu penyebab negatif dalam penggunaan media sosial Pada dasarnya kegiatan doxing menggunakan sarana internet dan komputerisasi, sehingga tindak pidananya dikategorikan sebagai cybercrime. Doxing di Indonesia dilarang oleh UU ITE dan UU PDP, karena penyebaran data pribadi tanpa persetujuan sang pemilik data, diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undnag Pelindungan Data Pribadi Nomor 27 tahun 2022. Undang-undang ini dibuat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, inilah tujuan dari diberlakukannya undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik, dan doxing dalam fokus terhadap penulisan tesis ini. Selain Indonesia beberapa negara seperti Amerika dan beberapa negara bagiannya, Nevada, Colombia, New York, juga melarang penyebaran data pribadi yang bisa merugikan orang tertentu yang telah diatur dalam suatu peraturan. Regulasi terkait doxing sangat penting karena larangan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap, dapat memperjelas status doxing, terpenuhinya unsur keadilan dalam penegakan hukumnya. Akan tetapi di Indonesia sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur larangan doxing secara eksplisit, sehingga perlu adanya kebijakan hukum pidana terkait larangan kegiatan doxing di Indonesia.

This paper analyzes how the typology of Doxing criminal acts, and analyzes how the regulation of Doxing in Indonesia, especially related to the status of Personal data Dissemination in Indonesia. This paper is prepared by using doctrinal research method. Doxing is an activity of spreading personal data where the doxer will collect data legally or illegally, spreading the data with the intention of bringing down the dignity of the victim, or causing harm to the victim. Historically, the dissemination of personal data began because technological advances in communication continued to grow rapidly. Communication, which was originally used by humans to interact with each other, was then used as a method to disseminate information to the public in the modern journalistic era. Nowadays, communication can be done between countries through social media, the wrong use of social media can cause negative things and can harm others. Doxing is one of the results of the technological development of mankind, if not properly regulated, the dissemination of personal data can be one of the negative causes in the use of social media Basically, doxing activities use internet and computerized means, so that the criminal act is categorized as cybercrime. Doxing in Indonesia is prohibited by the ITE Law and the PDP Law, because the dissemination of personal data without the consent of the data owner is regulated in Article 27 of Law Number 1 of 2024 concerning the second amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions, and the Personal Data Protection Law Number 27 of 2022. This law was made to keep Indonesia's digital space clean, healthy, ethical, productive, and equitable, this is the purpose of the enactment of the Electronic Information and Transaction law, and doxing in the focus of this thesis writing. In addition to Indonesia, some countries such as America and some of its states, Nevada, Colombia, New York, also prohibit the dissemination of personal data that can harm certain people who have been regulated in a regulation. Regulations related to doxing are very important because the prohibition has permanent legal force, can clarify the status of doxing, fulfill the element of justice in law enforcement. However, in Indonesia until now there has been no regulation that explicitly regulates the prohibition of doxing, so it is necessary to have a criminal law policy related to the prohibition of doxing activities in Indonesia."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Aby Haryono
"Perkembangan e-commerce di dunia menimbulkan kebutuhan terhadap sistem pembayaran yang cepat, aman dan rahasia, selain alat pembayaran konvensional seperti transfer tunai dan kartu kredit juga dikembangkan alat pembayaran baru salah satunya adalah Bitcoin, Bitcoin adalah serangkaian kode pemograman yang kemudian diamankan menggunakan kriptografi yang oleh komunitas tertentu digunakan sebagai alat pembayaran. Skripsi ini akan membahas mengenai alat pembayaran Bitcoin berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE), Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Undang-Undang Mata Uang), Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta teori terkait dengan alat pembayaran serta kebendaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang. Penulis menggunakan bahan hukum primer, seunder, maupun teresier dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Bitcoin ataupun alat pembayaran kriptografi lainnya di Indonesia tidak tepat dikatakan sebagai mata uang ataupun benda (barter) melainkan merupakan sistem informasi yang memiliki sifat seperti uang, penyelenggaraan sistem Bitcoin di Indonesia serta penggunaanya di Indonesia juga bertentangan dengan Undang-Undang sehingga Bitcoin seharusnya tidak boleh beroperasi di Indonesia.

Developments in the world of e-commerce payment systems raises the need for fast, secure and confidential payment systems, in addition to the conventional means of payment such as cash transfers and credit card payments are also developed new tools one of which is Bitcoin, Bitcoin is a series of programming code that is then secured by the use of cryptographic, certain communities are used as means of payment. This thesis will discuss the Bitcoin payment instruments based on Law No.. 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions (ITE Law), Act 7 of 2011 on Currency (Currency Act), Act 8 of 1999 on Consumer Protection and theories associated with tool payments as well as material. This study uses the approach of normative legal research legislation. The author uses primary legal materials, seunder, and teresier using a qualitative approach. Bitcoin payments or other cryptographic tool in Indonesia is not correct to say as currency or objects (barter) but rather an information system that has properties such as money, Bitcoin system implementation in Indonesia as well as its use in Indonesia is also contrary to the Act so that Bitcoin should not be allowed to operate in Indonesia.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S55835
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Priambada Aryaguna
"ABSTRAK
Spektrum frekuensi 700 MHz merupakan salah satu kandidat spektrum untuk layanan LTE di Indonesia. Pada awalnya spektrum ini digunakan untuk siaran televisi analog. Setelah periode peralihan digital, ada potensi 108 MHz bandwith yang dapat digunakan akibat transformasi penyiaran TV digital dan kemudian disebut digital dividen. Pada penelitian ini, sebuah model pertumbuhan digunakan untuk memperkirakan kebutuhan spektrum frekuensi untuk LTE. Makalah ini membahas perhitungan kebutuhan spektrum frekuensi untuk layanan LTE dalam parameter seperti kepadatan penduduk, jenis area dimana LTE digunakan, dan penetrasi pelanggan. Kami menggunakan model difusi Bass untuk menghitung kebutuhan spektrum di jaringan LTE. Dalam penelitian ini ada dua kandidat spektrum frekuensi yang dapat digunakan, namun dengan karakteristik dan permasalahannya sendiri. Untuk spektrum dibawah 1 GHz, ada bandwith 25 MHz di kisaran spektrum frekuensi 800 MHz yang masih digunakan untuk layanan CDMA sampai saat ini. Spektrum 900 MHz juga memiliki bandwith 25 MHz, namun tetap digunakan untuk layanan GSM. Spektrum frekuensi lainnya, 1900 MHz dan 2100 MHz masing-masing lebar 26 dan 60 MHz, masih digunakan untuk teknologi WCDMA dan penggunaannya masih sangat tinggi."
Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan SDPPPI Kementrian Komunikasi dan Informatika, 2017
302 BPT 15:2 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Naufal Maulana
"Penelitian ini bertujuan membangun model bangkitan perjalanan untuk rumah sakit di kawasan padat penduduk, seperti di DKI Jakarta. Metode yang digunakan berbasis kepada ITE dan dikembangkan dengan penambahan uji statistik uji korelasi dan uji asumsi klasik pada pembangunan model regresi. Variabel bebas yang digunakan, yaitu luas lahan, luas bangunan, jumlah tempat tidur, jumlah dokter, dan jumlah karyawan. Nilai adjusted R2 digunakan untuk mengkomparasi model regresi setelah uji signifikansi, sedangkan model trip rate diseleksi dengan membandingkan standar deviasi dan weighted average trip rate terkecil maksimal 0,55. Ketika nilai R2 model regresi < 0,5 maka digunakan model alternatif berupa trip rate. Khusus rumah sakit kelas A terdapat model regresi yang sangat baik dalam menjelaskan hubungan antara jumlah dokter dengan jumlah pejalan kaki. Setelah itu diperoleh model akhir bangkitan perjalanan berupa persamaan regresi linier tunggal/berganda dan nilai trip rate baik dengan transformasi maupun tanpa transformasi data dalam satuan mobil, motor, SMP, pejalan kaki, dan total orang pada waktu jam sibuk pagi dan sore. Variabel bebas pada model akhir yang dominan adalah luas lahan, jumlah tempat tidur, dan jumlah karyawan. Kategorisasi rumah sakit kelas ldquo;A rdquo; dan kelas B di DKI Jakarta dapat digunakan untuk model trip rate sederhana, tetapi secara umum tidak cukup signifikan untuk pengembangan model regresi/terbaik. Terdapat juga model akhir regresi opsional khusus untuk rumah sakit kelas ldquo;A rdquo;. Dari serangkaian proses diatas, dihasilkan rekomendasi prosedur standar analisis bangkitan perjalanan yang dapat digunakan untuk tata guna lahan lainnya.

This research aims to develop a trip generation model for hospital in high populated areas, such as in DKI Jakarta. The methods are based on ITE and developed with the addition of statistical tests correlation test and classical assumption test of the regression model. Independent variables use land area, building area, number of beds, number of doctors, and number of employees. The adjusted R2 value is used to compare the regression models after the significance test, while the trip rate model is selected by comparing the the smallest ratio between standard deviation and weighted average trip rate max. 0.55. When R2 value of regression model 0,5 then used alternative model in the form of trip rate. Specifically for A class hospitals, there is an excellent regression model for explaining the relationship between the number of doctors and the number of pedestrians. Then the final models of trip generation have the form of single linear multiple regression equation and trip rate value that transformed or without data transformation in unit of car, motorcycle, SMP, pedestrian, and total person for morning and afternoon peak hour traffic. Domination of the independent variables in final model are land area, number of beds, and number of employees. The A and B classes categorization of hospitals in DKI Jakarta can be used for developing simple trip rate models, but generally not significant enough for the development of the best regression models regression. There is also an optional final regression model for the A class hospital. From a series of analytical processes that have been tried, standard procedures recommendation can be used to analyze trip generation for other land uses."
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Devi Tri Indriasari
"Penelitian ini bertujuan untuk menguji tiga proposisi terkait regulasi internet di Indonesia dan implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pertama, UU ITE telah membatasi kebebasan berekspresi di ruang publik digital. Dalam konteks ini, penelitian akan menyelidiki dampak pembatasan tersebut terhadap kebebasan berpendapat dan partisipasi masyarakat dalam sistem politik demokrasi. Kedua, dalam implementasi UU ITE, terdapat ketegangan terus menerus antara pemerintah, dewan perwakilan rakyat dan masyarakat sipil yang diwakili aktivis perjuangan kebebasan berekspresi di internet. Ketiga, terdapat fenomena salah guna UU ITE, di mana regulasi yang semula ditujukan untuk mengatur transaksi digital di ranah internet, belakangan dibelokkan sehingga UU tersebut digunakan untuk terutama membatasi kebebasan berkspresi di ranah internet. Penelitian ini akan menginvestigasi dampak dan implikasi dari perluasan cakupan regulasi tersebut. Adapun pertanyaan yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana proses lahirnya pasal-pasal dalam UU ITE berpotensi melumpuhkan demokratisasi di Indonesia? (2) Apa implikasi dari penerapan UU ITE terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat warga dan (3) Bagaimana dinamika proses tarik-menarik antara berbagai pemangku kepentingan dalam formulasi dan revisi UU ITE, terutama antar pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil. Penelitian ini menghasilkan beberapa kesimpulan sebagai berikut. Pertama, tidak ada bukti yang cukup untuk menjelaskan latar belakang dimasukkannya sejumlah pasal bermasalah ke dalam UU ITE pada 2008. Pemerintah maupun DPR sebenarnya semula menyiapkan RUU ITE untuk menertibkan transaksi bisnis elektonik, dan pornografi yang saat itu semakin marak. Namun di saat terakhir, dimasukkanlah pasal-pasal yang mengandung semangat otoritarian. Kedua, setelah UU tersebut disahkan dan dijalankan, tidak ada juga bukti yang menunjukkan bahwa baik pemerintah (pusat) dan DPR memanfaatkan pasal-pasal tersebut untuk kepentingan mereka, mempertahankan kekuasaan. Dalam banyak kasus, yang menggunakan UU ITE adalah sesama masyarakat, perusahaan, kelompok agama, dan para pemimpin agama. Ketiga, yang secara konsisten terus menolak UU ITE ini adalah masyarakat sipil. Sejak kelahiran UU ITE, berbagai LSM dan akademisi secara aktif mengkritisi kelahiran UU ITE beserta pasal-pasalnya. Masyarakat sipil sejak awal sudah bisa menduga ancaman bahaya pasal-pasal bermasalah dalam UU tersebut. Keempat, Sikap pemerintah secara perlahan berubah. Bila pada 2016, pemerintah menganggap bahwa UU ITE tidak mengandung kelemahan substansial yang melemahkan demokrasi, pada 2021 cara pandang pemerintah berubah. Kelima, yang nampaknya belum berubah adalah DPR. Memang benar, DPR tidaklah berwajah tunggal. Di dalam DPR hadir banyak partai-partai politik yang memiliki sikap berbeda-beda. Namun demikian, tidak terlihat ada tanda-tanda bahwa DPR akan mengikuti langkah pemerintah untuk menulis

This research aims to investigate three propositions related to internet regulation in Indonesia and the implementation of the Electronic Information and Transaction Law (ITE Law). First, the ITE Law has restricted freedom of expression in the digital public sphere. In this context, the research will investigate the impact of such restrictions on freedom of speech and public participation in a democratic political system. Second, in the implementation of the ITE Law, there are continuous tensions between the government, the legislature and civil society represented by activists fighting for freedom of expression on the internet. Third, there is a phenomenon of misuse of the ITE Law, where the regulation that was originally intended to regulate digital transactions on the internet, was later deflected so that the law was used to primarily limit freedom of expression on the internet. This research will investigate the impact and implications of the expansion of the scope of the regulation. The questions to be answered in this research are: (1) How does the process of the articles in the ITE Law potentially cripple democratization in Indonesia? (2) What are the implications of the implementation of the ITE Law on the freedom of expression and opinion of citizens and (3) What are the dynamics of the push-pull process between various stakeholders in the formulation and revision of the ITE Law, especially between the government, the Parliament, and civil society.This research leads to the following conclusions. First, there is insuf icient evidence to explain the background to the inclusion of a number of problematic articles in the ITE Law in 2008. The government and the House of Representatives originally prepared the ITE Bill to bring order to electronic business transactions, and pornography, which was becoming more prevalent at the time. However, at the last moment, articles that contained the spirit of authoritarianism were included. Secondly, after the law was passed and implemented, there is no evidence to suggest that either the government (central) or the House of Representatives (DPR) used the articles for their interests, maintaining power. In many cases, it was fellow citizens, companies, religious groups and religious leaders who used the law. Third, civil society has consistently rejected the ITE Law. Since the birth of the ITE Law, various NGOs and academics have actively criticized the birth of the ITE Law and its articles. Civil society has been able to foresee the danger of the problematic articles in the law from the beginning. Fourth, the government's attitude is slowly changing. If in 2016, the government considered that the ITE Law did not contain substantial weaknesses that weakened democracy, in 2021 the government's perspective has changed. Fifth, what does not seem to have changed is the DPR. It is true that the DPR is not single-faced. There are many political parties in the House that have dif erent stances. However, there is no sign that the DPR will follow the government's lead in rewriting"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2023
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mufti Nurlatifah
"Disertasi ini membahas mengenai kebebasan bermedia pada jurnalisme digital. Kebebasan bermedia didefinisikan sebagai prinsip institusi media untuk menyelenggarakan peran dan tanggung jawabnya kepada publik sesuai dengan platform media digital di mana proses produksi dan distribusi informasi berlangsung. Tujuan penelitian adalah menguraikan esensi kebebasan bermedia pada jurnalisme digital melalui analisis kualitas informasi produk jurnalistik, profesionalitas jurnalis, struktur kelembagaan institusi media, partisipasi, deinstitusionalisasi, inovasi, dan entrepreneurship pada platform jurnalisme digital di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian post positivist yang dikembangkan dengan analisis tekstual regulasi media, analisis isi putusan kasus jurnalisme digital, analisis konten media, analisis dokumen, dan wawancara. Sejumlah temuan penelitian ini adalah sebagai berikut. Pertama, regulasi media di Indonesia melegitimasi kriteria profesional bagi jurnalis, namun tidak memberikan ruang kepada produsen informasi yang tidak memiliki lisensi, pendidikan, dan pelatihan jurnalis, sekalipun mereka berkomitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik. Kedua, regulasi media di Indonesia melegitimasi institusi media dengan struktur kelembagaan yang jelas, namun mengabaikan konsekuensi ekosistem jurnalisme digital yang terbuka bagi semua pihak. Ketiga, isu praktik jurnalisme digital melalui partisipasi, deinstitusionalisasi, inovasi, entrepreneurship teridentifikasi, namun belum terdapat ruang legitimasi yang memadai dalam regulasi media. Penelitian ini menunjukkan bahwa konsekuensi media digital mempengaruhi ruang redaksi melalui adopsi teknologi yang dilakukan oleh jurnalis dan institusi media. Kontrak sosial atas kebebasan bermedia pada akhirnya tidak berhenti pada regulasi media, namun pada batas toleransi penggunaan teknologi media dalam ruang otonom redaksi, karena hal tersebut juga berdampak bagi fungsi dan peran media untuk publik.

This dissertation discusses media freedom in digital journalism. Media freedom is defined as a principle attached to media institutions that requires them to carry out their roles and responsibilities to the public in a professional manner, in accordance with digital media platforms, the process of information production and distribution takes place. The research objective is to describe the essence of media freedom in digital journalism through an analysis of the quality of journalistic product information, the professionalism of journalists, the institutional structure of media institutions, participation, deinstitutionalization, innovation, and entrepreneurship on digital journalism platforms in Indonesia, and to explain the implications of media regulation on media freedom in digital journalism through digital journalism cases resolved through the press and judicial disputes in Indonesia. This research uses Tambini's Media Freedom Theory, Schnider's Media Freedom Analyzer, and Kreiss and Brennen's Normative Theory of Digital Journalism. This post-positivist research was developed with textual analysis of media regulations, content analysis of digital journalism case decisions, media content analysis, document analysis, and interviews. This study found several significant findings. First, media regulations in Indonesia legitimize professional criteria for journalists but do not provide space for information producers who do not have a journalist's license, journalist education, or journalist training, even if they are committed to complying with the journalistic code of ethics and carrying out journalistic work on a regular basis. Second, media regulation in Indonesia legitimizes media institutions with clear institutional structures but ignores the consequences of digital journalism ecosystem that is open to all parties. Third, the issue of digital journalism practices through participation, deinstitutionalization, innovation, and entrepreneurship has been identified but does not yet have adequate legitimacy in media regulation. This research shows that digital media technology influences newsrooms through the adoption of technology by journalists and media institutions. The social contract on media freedom ultimately does not stop at media regulation but at the limits of tolerance for the use of media technology in the autonomous editorial space, because it also has an impact on the function and role of the media for the public."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2023
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Made Pendy Prasetya
"Masalah mengenai kebebasan berbicara masih menjadi perdebatan yang tidak kunjung selesai. Bukan tanpa sebab, hal ini karena selalu bermunculannya kasus-kasus kebebasan berbicara dari waktu ke waktu, khususnya di Indonesia. Adanya ketidakjelasan batas-batas kebebasan berbicara menjadi faktornya. Di sini, ada indikasi bahwa batasan kebebasan berbicara diletakkan pada wilayah yang terlalu sempit. Hal tersebut didukung juga dengan berlakunya UU ITE yang masih kontroversial, yakni beberapa pasalnya dinilai masih bermasalah sehingga berpotensi untuk disalahgunakan. Selanjutnya, timbul pertanyaan, sejauh mana seharusnya batasan dari kebebasan berbicara tersebut, sehingga di satu sisi tidak dianggap terlalu sempit dan di lain sisi terlalu luas. Saya menggunakan dan mendukung pemikiran John Stuart Mill, khususnya harm principlesebagai batasan dari kebebasan berbicara, selanjutnya didukung oleh pemikiran Isaiah Berlin mengenai kebebasan negatif dan kebebasan positif, juga gagasannya tentang pluralisme. Dalam memperoleh data terkait, saya menerapkan metode ceteris paribus untuk memperoleh gagasan yang relevan tentang kebebasan berbicara. Selanjutnya, dari hasil pemilahan dengan metode ceteris paribus tersebut, saya kemudian menggunakan analisis filosofis sebagai metode analisisnya. Dari hasil analisis tersebut, saya menyimpulkan bahwa ada pendefinisian batas kebebasan berbicara yang terlalu sempit, sehingga hukum yang bermasalah, dalam hal ini UU ITE, menjadi faktor pendukungnya.

The issue of freedom of speech is still an unfinished debate. The reason is because there are always cases of freedom of speech appear from time to time, especially in Indonesia. The existence of unclear boundaries of freedom of speech is its factor. Here, there are indications that the freedom of speech is too limited. This is also supported by the enactment of the UU ITE (Electronic Information and Transactions Law) which is still controversial, in which several articles are considered problematic so that they have the potential to be misused. Moreover, there comes a question about the extent of the limitation of freedom of speech should be, so that on the one hand it is not considered too limited and on the other hand it is too broad. I used and support John Stuart Mill's way of thinking, especially the harm principle as a limitation of freedom of speech, which further supported by Isaiah Berlin's opinion on negative freedom and positive freedom, as well as the idea of pluralism. To obtain the related data, I used the ceteris paribus method to obtain relevant ideas about freedom of speech. Furthermore, from the results of the sorting with the ceteris paribus method, then I used philosophical analysis as the analysis method. From the results of the analysis, I concluded that the definition of freedom of speech limitation is too limited in which the UU ITE, as the problematic law, becomes its supporting factor."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2021
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>