Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
R.M. Wahyu Widodo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S25372
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Sri Laksmi Anindita
"Class actions adalah suatu instrumen hukum yang dikenal pada sistem hukum Anglo Saxon. Class actions merupakan suatu cara hukum baru guna mendapatkan keadilan bagi masyarakat banyak. Kehadiran class actions di Indonesia merupakan suatu hal yang menarik, karena sesuai dengan asas peradilan yang cepat, murah, dan sederhana. Peraturan perundang-undangan yang pertama kali mengakomodir class actions adalah Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam undang-undang ini terdapat dasar hukum dan cara pengajuan gugatan class actions. Cara pengajuan gugatan class action sesuai pasal 39 UU No. 23 Tahun 1997, yaitu sesuai Hukum Acara Perdata yang berlaku di Indonesia, dirasakan kurang memadai untuk itu dikeluarkanlah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2002.
Diharapkan dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2002 pelaksanaan gugatan Class actions akan semakin baik. Usaha untuk lebih memperdalam pengetahuan dan pelaksanaan class actions tetap harus dilakukan oleh Hakim dan pengacara, disamping sosialisasi dan penyempurnaan serta pembuatan peraturan perundang-undangan yang komprehensif oleh pemerintah"
Jakarta: Universitas Indonesia, 2003
T37724
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Zainatul Ilmiyah
"
ABSTRAK Praktek hak gugat pemerintah atas pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan pada rezim UUPPLH dalam implementasinya masih terdapat hambatan dalam upaya perlindungan lingkungan hidup. Hambatan tersebut adalah adanya pembatasan kewenangan pemerintah dalam melakukan gugatan ganti rugi yang dibatasi hanya pada kerugian yang bukan menjadi hak milik privat. Selain itu tidak adanya mekanisme yang jelas terkait perhitungan kerugian lingkungan dalam pengadilan menimbulkan inkonsistensi dalam putusan yang satu dengan lainnya. Namun berdasarkan hasil penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, komparatif, historis dan konsepsional dalam penelitian ini telah ditemukan bahwa konsep hak gugat pemerintah pada pasal 90 UUPPLH lebih mirip dengan konsep doktrin public trust. Namun dalam praktiknya konsep kerugian dalam implementasi doktrin public trust di beberapa negara seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, Australia, dan Swiss memberikan hak kepada pemerintah untuk melakukan gugatan atas pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan tidak hanya pada sumber daya tak bertuan (unowned resources) tetapi juga pada sumber daya dalam hak milik (owned resources) yang didasarkan pada beberapa alasan seperti pada spesies tertentu, area yang dilindungi (protected area), kepentingan publik atau kepentingan khusus lainnya. Sehingga kedepannya pemaknaan tentang hak gugat pemerintah yang berlandaskan doktrin public trust tidak hanya didasarkan dari segi kepemilikan suatu sumber daya alam, tetapi didasarkan pada kewajiban negara dalam melindungi lingkungan hidup untuk kepentingan publik.
ABSTRACTThe practice of the government's right to sue for pollution and/or environmental damage in the UUPPLH regime in its implementation still has obstacles in efforts to protect the environment. The obstacle is the limitation of the government's authority to make compensation claims which are limited to losses that are not private property rights. In addition, there were no clear differences of opinion regarding the environmental issues in the court which caused inconsistencies in the verdict. However, based on the results of normative research with comparative, historical and conceptual approach in this study has been found in the concept of the government's right to sue in article 90 of the UUPPLH more similar to the concept of the doctrine of public trust. But in practice, the concept in the implementation of the doctrine of public trust in several countries such as the European Union, the United States, Australia and Switzerland gives the government the right to make claims for pollution and/or damage to the environment not only based on no-man's resources (unowned resources ) Also on resources in property rights (owned resources) which are based on several reasons such as certain species, supported areas (protected areas), public interests or other special interests. So that in the future the meaning of the government's right to sue based on the doctrine of public trust is not only based on the ownership of a natural resource, but also accordance to the state's obligation to protect the environment in the public interest."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T52033
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library