Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Abdullah Loefti
"
I. Masalah Pokok. Hak khusus untuk memakai suatu merek menurut Undang-Undang Merek 1961 didasarkan pada pemakaian yang pertama kali, suatu merek di Indonesia. Sebagai pemakai pertama suatu merek, oleh undang-undang dianggap mereka yang mendaftarkan merek itu, kecuali jika dibuktikan bahwa orang lain yang menjadi pemakai pertama sesungguhnya dari merek itu. Dengan demikian dalam suatu perselisihan tentang hak atas merek, maka yang berhak atas merek sengketa adalah mereka yang berhasil membuktikan telah memakai merek sengketa untuk ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library