Skripsi ini meneliti terkait dengan kebijakan yang dibuat oleh PT. Transportasi Jakarta dalam menerapkan satu jenis dompet elektronik, yaitu AstraPay sebagai metode pembayaran tiket bus Transjakarta melalui aplikasi Tije. Kebijakan tersebut memberikan celah dugaan adanya praktek monopoli berupa diskriminasi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan apa konsekuensi hukum yang dapat dijatuhkan kepada PT. Transportasi Jakarta berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Metode penelitian yuridis-normatif digunakan dalam penelitian ini dengan dilengkapi penggunaan jenis data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta penggunaan pendekatan rules of reason untuk melihat dampak yang ditimbulkan akibat dari pelanggaran yang terjadi. Dari penelitian yang telah dilakukan, didapatkan hasil bahwa tindakan PT. Transportasi Jakarta memenuhi seluruh unsur yang terdapat dalam Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan dampak yang ditimbulkan adalah masyarakat atau pengguna Transjakarta tidak memiliki pilihan jenis dompet elektronik selain AstraPay untuk melakukan pembayaran tiket bus Transjakarta melalui aplikasi Tije, sehingga disimpulkan bahwa PT. Transportasi Jakarta telah melanggar Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
"