Seiring dengan peningkatan konsumsi dan penjualan minuman beralkohol, peredaran minuman beralkohol juga terus mengalami perkembangan, seperti peredaran melalui jalur darat, air, dan udara dengan sarana angkutan yang juga berkembang. Tak hanya peredaran yang resmi dan patuh terhadap ketentuan atau peredaran legal yang berkembang, peredaran ilegal juga makin marak dilakukan oleh pelaku-pelaku yang ingin menghindari ketentuan dari pemerintah, seperti pengenaan cukai atas minuman beralkohol atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Peredaran ilegal ini di beberapa negara ... "