Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Ervitiana Hamdiah
"
Notaris sebagai pejabat umum berwenang untuk membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) dan Akta Berita Acara/Risalah Rapat (BAR). Notaris memiliki kewajiban dan larangan yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Namun terkadang terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Notaris baik disengaja maupun tidak disengaja. Seperti halnya pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris yang dapat dilihat dalam putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris tanggal 6 agustus 2010 nomor: 02/B/Mj.PPN/VIII/2010, bahwa seorang Notaris menerbitkan Akta PKR dan Akta ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39211
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library