Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Raghdah Kautsarita Permata
"
Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia sudah menjadi kewajiban negara. Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memilih pekerjaan yang bebas dari perbudakan, kerja paksa, dan diskriminatif. Sebagai Badan yang ditunjuk oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk melaksanakan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia membentuk layanan yang bernama Crisis Center. Pembentukan layanan Crisis Center diharapkan ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library