Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 15 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Dimanapun juga di dunia,masalah besar yang dihadapi oleh Pengadilan adalah kehendak bangsa untuk memi;liki Pengadilan yang benar-benar mandiri (independen ). Kemandirian tersebut bukanlah untuk kemadirian itu sendiri, melainkan untuk tujuan yang lebih tinggi,yaitu mampu bertindak adil...."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Wirdyaningsih
"Abstrak
Perkawinan Islam membolehkan poligami dengan syarat suami dapat berlaku adil. Konsep adil ini menjadi menarik untuk dikaji karena tidaklah mudah mengukur rasa adil dalam suatu perbuatan. Dengan melalui kajian analisis yuridis dan menggunakan penelitian pustaka, penulis mengkaji dua pokok permasalahan yaitu bagaimana filosofi perkawinan poligami menurut hukum Islam dan bagaimana penerapan konsep keadilan dalam poligami menurut filsafat hukum Islam. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi laki-laki yang akan melakukan poligami. Salah satu persyaratan yang disebutkan dalam Alquran adalah dapat berlaku adil. Sesuai dengan dua prinsip hukum Islam yang pokok, yakni keadilan dan kemaslahatan, poligami dapat dilakukan ketika terpenuhinya kedua prinsip tersebut. Poligami harus sesuai dengan dua prinsip hukum Islam yang pokok, yakni keadilan dan kemaslahatan. Keadilan yang dapat diukur adalah yang bersifat kualitatif tapi dengan memperhatikan kemaslahatan. Oleh karena itu, suami dan isteri yang akan melakukan poligami sebaiknya memikirkan hakekat dari suatu perkawinan poligami."
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2018
340 JHP 48:3 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Sindhunata
"Ratu Adil: Ramalan Jayabaya & Sejarah Perlawanan Wong Cilik adalah kisah pergulatan dan perlawanan wong cilik. Karya monumental ini, dengan menggali berbagai literatur penting, mampu menerobos dan menguak kepingan-kepingan sejarah yang terabaikan di Jawa pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20. Buku ini juga menampilkan kepingan-kepingan sejarah itu dalam goresan kuas Budi Ubrux. Lebih dari lima puluh lukisan yang menggambarkan perlawanan nasib wong cilik ditampilkan dengan memukau. Ratu Adil: Ramalan Jayabaya & Sejarah Perlawanan Wong Cilik adalah harapan yang terus hidup dan terpendam dalam kebisuan wong cilik. Ketika ditanya siapakah Ratu Adil, jagonya berkokok memanggil matahari di pagi hari lalu pergi mengais nasi. Mana yang lebih dahulu terbangun, jagonya atau matahari tiada ia peduli. Ia hanya mau orang mengerti, harapannya adalah matahari, dan jagonya adalah penderitaannya sendiri. Ia percaya Ratu Adilnya tak lain hanyalah manunggalnya penderitaan dan harapan laksana manunggaling kawula lan Gusti, yang membangkitkannya untuk melawan nasib ketika kebebasannya dibelenggu derita yang tak tertanggungkan lagi. Mereka, wong-wong cilik itu bukanlah kalah, mereka hanya menitipkan rahasia penderitaan, tempat tersimpannya harapan akan masa depan di mana ditegakkan negeri ijo royo-royo panjang punjung lohjinawi murah sandang murah pangan, rojo koyo gembira berjingkrak-jingkrak iwen-iwen, itik, ayam, dan banyak pulang ke kandang diiringi sorak: keadilan turun bagaikan embun kesejahteraan mekar bagaikan bunga bakung wong cilik tiada lagi miskin dan papa tertawa ngguyu asuka-suka dengan tawa zaman Kerta jago-jago mereka merdu kokoknya mengusir pilu menghapus rindu hingga menjauh sudah air mata dari bumi yang tiada lagi berduri-duri derita. Selling Point: - Karya monumental Sindhunata - Menampilkan karya-karya Budi Ubrux - Mampu menerobos dan menguak kepingan-kepingan sejarah yang terabaikan di Jawa pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20.
"
Jakarta: Gramedia Pusaka Utama, 2024
959.802 SIN r
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Wattimena, Reza Alexander Antonuis, 1983-
"ABSTRAK
Tulisan ini hendak membahas seluk beluk filsafat perang, terutama dalam konteks abad 21, dimana dunia menjadi bersifat multipolar, dan mayoritas perang tidak lagi dilaksanakan di medan terbuka. Filsafat perang hendak membahas definisi, sebab serta hubungan antar manusia dengan perang. Metode yang digunakan adalah analisis teks-teks filsafat yang terkait dengan pemahaman tentang perang. Dalam arti ini, perang adalah hasil dari keputusan bebas manusia yang dipengaruhi beberapa faktor kunci, yakni unsur biologis, budaya dan alasan rasional. Dengan memahami ketiga unsur tersebut, dan mengelolanya melalui jalan-jalan damai, maka perang, dalam segala bentuknya, bisa dihindari. Dalam hal ini, teori perang yang adil bisa memberikan sumbangan yang amat besar."
Jakarta: The Ary Suta Center, 2018
330 ASCSM 43 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Raden Sasra Suganda
"Naskah ini merupakan bundel ke-6 dari kemungkinan sejumlah rangkaian naskah. Naskah berisi cerita mengenai Ratu Adil yang ditulis oleh Sastra Suganda."
[place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
MJ.09
Naskah  Universitas Indonesia Library
cover
Baharuddin Husin
"Setelah melihat kedua tafsir"
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 1992
T41358
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agustina Soebachman
Yogyakarta: Syura Media Utama, 2013
959.8 AGU m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Margana
"ABSTRAK
This article examines the social realities of literary works and the colonial perceptions of socio political movement inspired by the ideologies of Islam, communism, and the Just King (Ratu Adil). The main sources for this study are four short stories published by the Resident of Yogyakarta, Louis Frederik Dingemans (1924, 1927). It employs post-colonial literary theory to analyze the colonial authoritys perceptions of Islam, communism and Ratu Adil, and examines how colonial rulers (as colonizers) positioned themselves as above indigenous society (the colonized) as the guardians of moral, social, and political order."
Depok: University of Indonesia, Faculty of Humanities, 2019
909 UI-WACANA 20:2 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Yani
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006
343.072 AHM a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Nesya Anissa Septiany
"Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengakhiran kontrak kerja pemain sepak bola profesional dan klub secara sepihak dengan just cause berdasarkan regulasi FIFA (Federation Internationale de Football Association), penggunaan just cause dalam pengakhiran kontrak oleh para pihak berdasarkan putusan badan penyelesaian sengketa di bidang sepak bola (Putusan FIFA), yaitu FIFA DRC (Dispute Resolution Chamber) dan CAS (Court of Arbitration for Sport), serta mengetahui dikenal atau tidaknya just cause sebagai dasar pengakhiran hubungan kontraktual dalam hukum kontrak Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu dengan menelaah norma-norma hukum transnasional di bidang olahraga sepak bola, seperti Statuta FIFA 2019, Regulations on the Status and Transfer of Players (RSTP) 2019, Commentary on the Regulations for the Status and Transfer of Players (FIFA Commentary RSTP), putusan-putusan CAS, dan putusan-putusan FIFA DRC, serta norma-norma hukum nasional, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep just cause berdasarkan RSTP 2019 dan FIFA Commentary merupakan alasan yang adil untuk mengakhiri kontrak kerja secara sepihak, baik oleh pemain sepak bola profesional maupun klub, yang mana pihak yang mengakhiri kontrak tersebut tidak perlu membayar kompensasi dan tidak dikenakan sanksi olahraga. Contoh keadaan yang termasuk just cause berdasarkan RSTP 2019 adalah abusive conduct (tindakan pelanggaran) dan outstanding salaries (tunggakan gaji). Berdasarkan putusan FIFA, hanya pelanggaran kontrak materil yang dianggap sebagai just cause, serta terdapat enam just cause yang terdiri dari empat just cause bagi klub dan dua just cause bagi pemain sepak bola profesional. Just cause bagi klub adalah kinerja buruk para pemain dalam suatu tim, kurangnya jumlah pertandingan pemain, ketidakhadiran pemain dalam jangka waktu tertentu, dan penyalahgunaan narkoba oleh pemain. Di sisi lain, just cause bagi pemain sepak bola adalah pengecualian dan deregistrasi pemain, serta tunggakan gaji pemain dengan kriteria tertentu. Konsep just cause tersebut tidak dikenal dalam hukum kontrak maupun hukum ketenagakerjaan Indonesia, tetapi dikenal dalam hukum yang diciptakan oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), yaitu Regulasi PSSI tentang Status dan Transfer Pemain 2014 dengan rumusan “alasan yang adil”. Walaupun begitu, pengakhiran kontrak dengan just cause memiliki kemiripan dengan pembatalan perjanjian akibat wanprestasi dalam KUHPerdata.

This research is conducted to find out the unilaterally termination of employment contract between professional football player and club with just cause based on FIFA (Federation Internationale de Football Association) regulations, the use of just cause in terminating the contract by the parties based on the jurisprudence of dispute resolution bodies in the field of football (FIFA’s jurisprudence), i.e. FIFA DRC (Dispute Resolution Chamber) and CAS (Court of Arbitration for Sport), and to understand whether or not just cause is known as one of the contractual termination in Indonesian contract law. The research method used is a normative legal research, namely by examining transnational legal norms in the field of football, such as the 2019 FIFA Statutes, 2019 Regulations on the Status and Transfer of Players (RSTP), Commentary on the Regulations for the Status and Transfer of Players (FIFA Commentary RSTP), CAS awards, and FIFA DRC decisions, as well as national legal norms, such as Indonesian Civil Code and Law No. 13 of 2003 concerning Manpower. The results of this research reveal that just cause concept, in accordance to the 2019 RSTP dan FIFA Commentary RSTP, is a fair or good reason to terminate the employment contract unilaterally, both by professional football player and club, where those who terminate the contract free from the obligation to pay a compensation and a sporting sanctions could not be imposed to them. Conditions which are categorized as just cause based on RSTP 2019 are abusive conduct and outstanding salaries. According to FIFA’s jurisprudence, only material breaches of contract can possibly be considered as just cause, and there are six just causes consisting of four just causes for clubs and two just causes for professional football player. Just causes for the club are the poor performance of the players in a team, the lack of a number of played matches, the absence of players within a certain period of time, and drug abuse by players. On the other hand, just causes for the football player are the exclusion and deregistration of players, as well as the arrears of player salaries with certain criteria. The just cause concept itself is not recognized by the Indonesian contract law nor the Indonesian labor law, but it is known in the law created by PSSI, i.e. PSSI’s Regulation on the Status and Transfer of Players (RSTP PSSI) 2014, with the term “alasan yang adil.” Nevertheless, terminating a contract with just cause has similarities with rescission of agreement due to breach of contract in Indonesian Civil Code."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>