Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Andhika Danesjvara
"Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik AAUPB adalah sebuah norma yang bertujuan menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. AAUPB yang sudah dikenal di negara-negara lain penganut sistem Civil Law (Eropa Kontinental), merupakan hal yang baru berkembang di Indonesia terutama sejak efektifnya Peradilan Tata Usaha Negara pada tahun 1991, yang dibentuk berdasarkan UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berkembangnya AAUPB ini adalah karena menurut doktrin dapat dipakai sebagai alasan gugatan di PTUN dan sebagai pedoman pembuatan keputusan pemerintah. Sebagai norma, AAUPB cukup sulit dijadikan dasar pengujian legalitas oleh hakim di PTUN, kecuali bahwa dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya pasal 53 ayat (2) UU No. 5 tahun 1986. Selain itu AAUPB dapat Pula dikembangkan melalui putusan-putusan hakim yang telah menjadi yurisprudensi tetap. Yurisprudensi sebagai sumber hukum dapat dikembangkan dengan makin banyaknya gugatan dan putusan yang berdasarkan AAUPB."
Universitas Indonesia, 1998
LP1998 9
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Hadiyati
"Penelitian ini membahas mengenai penetapan status hukum lahan Kampung Tua Kota Batam. Permasalahan yang dikaji adalah bagimana status hukum lahan Kampung Tua Kota Batam dilihat dari Surat Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.105/HK/IV/2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam 2004-2014, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan bagaimana penepatan status hukum lahan Kampung Tua Kota Batam berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai tolak ukur tindakan pemerintah dan upaya melindungi masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan konseptual. Jawaban yang diperoleh dari hasil peneltiian : Pertama, Penetapan status hukum lahan Kampung Tua Kota Batam semenjak diterbitkannya Surat Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.105/HK/IV/2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam dan ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2004-2014 belum menemui kejelasan yang disebabkan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Penetapan Kampung Tua bersifat politis tanpa kajian akademis sehingga tidak memenuhi kriteria dan prosedur dalam penetapan kawasan cagar budaya sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, Pemerintah seharusnya menyelenggarakan penetapan status hukum lahan Kampung Tua Kota Batam dengan berbasis Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (Selanjutnya disebut AAUPB) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa setiap keputusan dan/atau tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AAUPB. Namun, praktik dilapangan menunjukkan permasalahan dalam penetapan status hukum lahan Kampung Tua dan belum diselenggarakannya penetapan status hukum lahan Kampung Tua berbasis AAUPB yakni : transparansi, akuntabilitas, kepastian, dan partisipasi. Pemerintah Kota Batam sebagai pihak yang berwenang dalam hal ini harus melakukan persiapan untuk menyesuaikan penetapan status hukum lahan Kampung Tua Kota Batam dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan AAUPB.

This research aims to analyse about establishment of the legal status of ';Kampung Tua'; Batam City. The problem is focused on how the legal status of the 'Kampung Tua' of Batam City was seen from the Decree of the Mayor of Batam Number: KPTS.105 / HK / IV / 2004 concerning the Establishment of 'Kampung Tua' Areas in Batam City, Regional Regulation No. 2 of 2004 concerning Urban Spatial Planning Batam 2004-2014, and Act. Number 11 of 2010 concerning Cultural Heritage and how to adjust the establishment of the legal status of the 'Kampung Tua' based on the General Principles of Good Governance as a benchmark for government actions and efforts to protect the public. This type of research is normative legal research that use a legal, historical, and conceptual approach. The answer of the research is the first one, Establishment of the legal status of the Kampung Tua of Batam City since the issuance of the Decree of the Mayor of Batam Number: KPTS.105 / HK / IV / 2004 concerning the Establishment of 'Kampung Tua' Areas in Batam City and designated as cultural heritage areas in the Regulations Region Number 2 of 2004 concerning the Batam City Spatial Plan for 2004-2014 has not yet met with clarity due to a dissonance with the provisions stipulated in Act. Number 11 of 2010 concerning Cultural Heritage. Establishment of 'Kampung Tua' is political without academic studies so it doesn't match with the criteria and procedures in establishing cultural heritage areas as mandated in legislation. The second one the Government should hold a establishment of 'Kampung Tua'; based on Good Governance General Principles (hereinafter referred to as AAUPB) as mandated in Act. Number 30 of 2014 concerning Government Administration that any mandatory decisions and / or actions are based on provisions legislation and AAUPB. However, the practice in the field shows many problem in establishment of 'Kampung Tua'; and how far implementation of AAUPB in establishment of the legal status of 'Kampung Tua';. Local Government as the authorized party in this matter must make preparations to adjust the legal status determination of 'Kampung Tua' Batam City with the provisions in Act. Number 11 of 2010 concerning Cultural Heritage and AAUPB."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T52306
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jeremy Widayaka Djajakusuma
"Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa setiap keputusan dan/atau tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AAUPB. Ternyata dalam praktek sehari-hari, muncul peluang terjadinya suatu benturan kepentingan antara pemerintah dengan rakyat baik dalam bentuk onrechtmatig overheidsdaad, detournement de pouvoir, maupun dalam bentuk willekeur yang merupakan bentukbentuk penyimpangan tindakan pemerintahan yang mengakibatkan terampasnya hak-hak asasi warga negara. Telah diberikan legitimasi yuridis kepada hakim untuk menerapkan AAUPB sebagai alat uji dalam memutus perkara yang terjadi dalam peradilan Tata Usaha Negara. Yurisprudensi yang dapat memberikan gambaran mengenai penerapan AAUPB dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat dilihat adanya kasus pernyataan Jaksa Agung yang dianggap perbuatan melawan hukum dan melanggar asas kecermatan dalam AAUPB sesuai dengan Putusan PTUN No. No. 99/G/2020/PTUN-JKT. Bisa dilihat bahwa dalam pertimbangan hakim dalam putusan tersebut tidak dijelaskan secara komprehensif pelanggaran AAUPB dalam Tindakan Jaksa Agung. Skripsi ini pada pokoknya akan membahas 3 permasalahan, yaitu bagaimana pengaturan terkait AAUPB dalam hukum administrasi negara di Indonesia, bagaimana unsur pelanggaran AAUPB dalam pernyataan Jaksa Agung dalam Putusan Nomor: 99/G/2020/PTUN-JKT, dan bagaimana Bagaimanakah pertanggung jawaban hukum tindakan Jaksa Agung dalam Putusan Nomor: 99/G/2020/PTUN-JKT berdasarkan AAUPB.

As mandated in Act Number 30 of 2014 about Government Administration that every decision and/or action must be based on the provisions of laws and regulations and the Good Governance General Principles. It turns out that in daily practice, opportunities arise for a conflict of interest between the government and the people, both in the form of onrechtmatig overheidsdaad, detournement de pouvoir, as well as in the form of willekeur which are forms of irregularities in government actions that result in the deprivation of the human rights of citizens. Juridical legitimacy has been given to judges to apply Good Governance General Principles as a test tool in deciding cases that occur in the State Administrative Court. Jurisprudence that can provide an overview of the application of Good Governance General Principles in the administration of government can be seen in the case of the Attorney General's statement which is considered an unlawful act and violates the principle of accuracy in the Good Governance General Principles in accordance with the Administrative Court Verdict No. 99/G/2020/PTUN-JKT. It can be seen that the judge's consideration in the decision did not comprehensively explain the violation of Good Governance General Principles in the Attorney General's Action. This thesis will basically discuss 3 problems, namely how the arrangements related to Good Governance General Principles in state administrative law in Indonesia, how the elements of Good Governance General Principles violations in the statement of the Attorney General in Decision Number: 99/G/2020/PTUN-JKT, and how is the legal responsibility for actions taken by Attorney General in Verdict Number: 99/G/2020/PTUN-JKT based on Good Governance General Principles. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library