Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
Rizki Ananda
"
ABSTRAK
Pembentukan daerah otonomi khusus atau daerah yang bersifat istimewa, sekiranya perlu dimuat dan menjadi suatu landasan dalam menerjemahkan Pasal 18B ayat (1) UUD Tahun 1945. Aceh, Papua, Yogyakarta, dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah mempresentasikan pola desentralisasi asimetrik, namun pengaturan mengenai pembentukan daerah khusus di Indonesia tidaklah pernah diatur secara eksplisit sepanjang sejarah terbitnya berbagai macam aturan mengenai Pemerintahan Daerah baik pada era setelah kemerdekaan hingga saat reformasi. Ide-ide pembentukan yang ditinjau dari negara lain ...
"
Depok: Universitas Indonesia, 2016
T45519
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Kevin Farrera Lutfiano
"
Indonesia mengakui keberadaan daerah istimewa dan daerah khusus sesuai dengan yang tercantum pada pada 18B Undang-Undang Dasar 1945. Daerah tersebut adalah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Istimewa Aceh. Daerah-daerah tersebut memiliki kewenangan-kewenangan tersendiri yang khusus dan berbeda dengan kewenangan daerah otonomin lain pada umumnya di Indonesia. Penerapan kebijakan desentralisasi asimetris ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan politis dan juga kebutuhan efisiensi pemerintahan atau administratif. Indonesia mengatur ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S59350
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
JIP 43(2013)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library