Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Citra Ayu Wardani
"
ABSTRAK
Notaris berwenang untuk membuat akta otentik apabila dikehendaki atau diminta
oleh pihak yang berkepentingan. Akta yang dibuat oleh Notaris mencakup
mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh
peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang
berkepentingan. Pembuatan akta perjanjian kredit yang terindikasi dokumen palsu
dan bersifat perjanjian pura-pura menggunakan kausa yang tidak halal atau
bertentangan dengan undang-undang, maka akta itu tidak memiliki kekuatan
hukum serta mengakibatkan akta tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Majelis pengawas notaris memberikan sanksi terkait dengan pelanggaran ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41822
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library