Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1178 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Maddex, Robert L.
London: Routledge, 1996
342.02 MAD c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Fadlil Sumadi, 1952-
malang: Setara Press, 2013
342 AHM p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Arief Ainul Yaqin
"ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang gagasan pelembagaan constitutional question di Indonesia melalui perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan menyertakan pula pendekatan perbandingan di negara-negara yang telah mengadopsi lembaga constitutional question. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa lembaga constitutional question itu dapat ditempatkan sebagai bagian dari kewenangan pengujian konstitusional yang telah dimiliki Mahkamah Konstitusi berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat 1 UUD 1945. Selain itu hasil penelitian ini juga menunjukan bahwa terdapat kebutuhan atau urgensi, baik dari segi teori maupun praktek untuk melembagakan mekanisme constitutional question di Mahkamah Konstitusi. Oleh sebab itu pada bagian akhir penelitian ini dikemukakan suatu kesimpulan dan rekomendasi bahwa lembaga constitutional question ini sangat perlu dan sangat prospektif untuk segera diterapkan di Indonesia. Caranya cukup dengan melakukan perubahan terhadap undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi dengan mengatur dan memasukan mekanisme constitutional question ini ke dalam undang-undang yang dimaksud, tanpa harus mengadakan perubahan terhadap UUD 1945.

ABSTRACT
This thesis will discuss the concept of constitutional question institutionalization in Indonesia by expanding the Constitutional Court s constitutional review authority against the Constitution. The method used in this research is juridical normative, which includes a comparative approach within countries that have adopted the constitutional question institution. The research shows that the constitutional question institution can be placed as part of the Constitutional Court s constitutional review method based on Article 24C 1 1945 Constitution. Moreover, the research also shows that there is a need or urgency, in both theory and practice, to institutionalize the constitutional question mechanism in the Constitutional Court. Therefore, this research concludes that the constitutional question is inevitable, and that is recommended to be immediately adopted in Indonesia. One of the possible methods to implement the mechanism is through the Constitutional Court law revision, which includes the constitutional question mechanism, without amending the Constitution. "
2017
T47518
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
[Place of publication not identified]: Inter Nationes, 1994
342.02 CON
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Harry Puguh Sosiawan
"Tesis ini merupakan hasil tentang Telaah terhadap perdebatan antar Fraksi dan proses amandemen pasal 34 UUD'45, tentang peran negara dalam penangan kesejahteraan sosial di dalamnya. Latar belakang dari penelitian ini adalah adanya ketidak pastian bagaimana sebenarnya pananganan fakir miskin dan anak terlantar di Indonesia, ketidak pastian ini berkaitan dengan ppla institusional dan pola residual dalam penangan kesejahteraan sosial.
Penelitian ini dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif untuk menghasilkan data-data tentang proses perdebatan dalam amandemen pasal 34 UUD'45, pemilihan informan dengan menggunakan metode purposive sampling meliputi 6 informan dari wakil fraksi dari seluruh 12 fraksi yang ada dan dalam pengumpulan datanya menggunakan tehnik in-depth interview, observasi dan studi dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa terjadi kekaburan dalam penanganan kesejahteraan sosial oleh negara. Kekaburan ini berhubungan bagaimana peran negara, tentang pemeliharaan, bentuk pemeliharan negara dan cara negara dalam penangan kesejahteraan sosial. Konsep tentang negara kesejahteraan sangat penting disini karena dalam pembahasan selalu berhubungan dengan sistem jaminan sosial, jaminan kesehatan dan penyediaan fasilitas umum oleh negara.
Kepada siapa pelayanan kesejahteraan sosial itu diberikan merupakan hal yang sangat penting, apakah difokuskan untuk fakir miskin dan anak terlantar atau untuk seluruh masyarakat, hal ini penting karena akan menyangkut pola institusi atau pola residual dalam penanganan kesejahteraan sosial, dan dalam hal ini terjadi kekaburan karena negara tidak memberikan kejelasan tentang pola penanganan fakir miskin dan anak terlantar."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12066
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Netty
"Hak Uji Materiil terhadap peraturan di bawah undang-undang hampir tidak pernah ada/jarang dilakukan sampai tahun 1992 karena hukum acara untuk melakukan hak uji materiil belum ada. Baru pada tahun 1993 Mahkamah Agung mengeluarkan Perma No.1/1993 tentang Hak Uji Materiil. Dengan keluarnya Perma tersebut tidak ada alasan bagi Mahkamah Agung untuk menolak perkara yang masuk ke Mahkamah Agung untuk diadakan pengujian. Masalah dalam pelaksanaan Hak Uji Materiil adanya klausula dalam Pasal 131 ayat (3) Undang-Undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung "... Pencabutan dilakukan oleh instansi yang bersangkutan". Ini mengandung arti bahwa peraturan perundang-undangan, yang setelah diadakan pengujian oleh Mahkamah Agung, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, harus menunggu pencabutan oleh instansi yang bersangkutan. Padahal, batas waktu pencabutan tidak ditentukan berapa lama sehingga menimbulkan masalah. Juga peraturan Mahkamah Agung bukanlah peraturan perundang-undangan karena Mahkamah Agung tidak berhak mengeluarkan peraturan perundang-undangan.
Mahkamah Agung hanya dapat mengeluarkan peraturan yang bersifat mengatur acara/prosedur pengajuan hak uji materiil. Perma No. 1/1993 bukan mengatur proses acara peradilannya saja, melainkan Mahkamah Agung juga memperluas pengajuan hak uji materiil yang diatur undang-undang hanya melalui kasasi saja. Dengan adanya Perma No.1/1993 pengajuan hak uji materiil dapat langsung ke Mahkamah Agung tanpa melalui kasasi. Dalam hal ini Mahkamah Agung telah melampaui batas kewenangan yang dimilikinya. Perkara yang masuk ke Mahkamah Agung setelah keluarnya Perma No. 1/1993 sebanyak 10 perkara. Dari 10 perkara yang masuk hanya 3 perkara yang diputus oleh Mahkamah Agung. Dari 3 perkara yang diputus oleh Mahkamah Agung, 2 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, sedangkan 1, perkara ditolak. Da1am memutus perkara hak uji materiil Mahkamah Agung belum melaksanakan fungsinya sesuai dengan tugasnya, yaitu memutus perkara yang seadil-adilnya dan bebas dari pengaruh lain. Hal itu terlihat dari putusan hak uji materiil yang dilakukan oleh Mahkamah Agung."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yulfasni
"Salah satu komitmen penting yang dibuat Pemerintah Orde Baru ialah melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, sesuai dengan konsensus nasional.') Hal ini membawa akibat, Pemerintah sebagai pengemban Konstitusi berusaha untuk mewujudkan semua instruksi yang terkandung dalam pasal-pasal UUD 1945 dengan segala cara (all out), termasuk Pasal 33.
Sehubungan dengan komitmen di atas, ada dua sikap penting yang dilakukan Pemerintah terhadap koperasi, yaitu :
Pertama, menargetkan pendirian Koperasi Unit Desa (KUD) di seluruh wilayah Indonesia, yang mengakibatkan koperasi eksis secara kuantitas.2) Maksudnya, secara kualitas keberadaan koperasi masih belum memadai karena belum mampu tampil sejajar dengan BUMN dan BUMS.
Kedua, untuk menunjang keberadaan koperasi, maka Pemerintah mengerahkan seluruh daya dan dana, berupa subsidi dan proteksi (yang secara tidak langsung melahirkan ketergantungan dan menghambat tumbuh kembangnya jiwa kewiraswastaan).')
Disadari atau tidak, tekad Pemerintah Orde Baru untuk melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen menyebabkan Pemerintah sebagai pengemban amanat Konstitusi berusaha dengan segala cara menghidupkan eksistensi koperasi sebagaimana adanya, artinya bentuk dan asasnya kelihatan seolah-olah sesuai dengan instruksi yang dikandung pasal 33 UUD 1945. Hal ini berakibat keberadaan koperasi tampak seperti dipaksakan.
Kita lupa untuk meneliti secara kritis apakah penerapan koperasi secara dogmatis, tanpa melakukan penafsiran ulang terhadap konsep koperasi, sudah tepat. Agaknya kini perlu dipertanyakan lebih lanjut tentang kecocokan konsep koperasi sebagaimana tertera dalam konstitusi dengan situasi dan kondisi masyarakat dewasa ini, dan juga tidak boleh dilupakan bahwa kemajuan teknologi telah mengakibatkan terjadinya banyak perubahan yang luar biasa hebatnya di tengah masyarakat; perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya oleh para Pendiri Republik ini.
Adanya keeenderungan para teknokrat Indonesia untuk melaksanakan pasaI 33 UUD 1945 sebagai mana adanya, tanpa melihat secara kritis dan realistic mengenai esensi pokok yang dikandungnya. Kesalahterapan ini menyebabkan makin menumpuknya kendala-kendala yang harus diatasi koperasi agar dapat tampil setingkat dengan para pelaku ekonomi lainnya (Swasta dan BUMN) di tengah-tengah berlangsungnya ekonomi moderen.
Meskipun tugas dari Pemerintah adalah untuk mewujudkan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, namun hal ini tidak berarti bahwa pengkajian terhadap esensi dasar dari suatu aturan adalah haram. Janganlah hendaknya kata-kata murni dan konsekuen yang dicanangkan, menjadi belenggu yang merantai kaki sendiri yang sedang berlari dalam upaya mencapai tujuan.
Sebenarnya key word dari Pasal 33 UUD 1945 ialah dipergunakan untuk sebesar-besarnya kernakmuran rakyat. Kalau dihubungkan dengan salah satu tujuan kemerdekaan Indonesia, yakni untuk memajukan kesejahteraan umum, maka terlihat titik temunya. Singkat kata, key word tersebut adalah salah satu tolok ukur yang penting dalam menilai setiap tindakan atau kebijaksanaan perekonomian Indonesia, termasuk koperasi tentunya.
The Founding Fathers yang bijak bestari, jauh-jauh hari sudah mengingatkan akan pentingnya seorang pemimpin yang berpandangan luas dan bijaksana yang akan memberikan warna dalam menyelenggarakan negara. Hal ini dapat kita lihat dalam Penjelasan UUD 1945 yang berbunyi : 'Yang penting dalam pemerintahan dan dalam hidupnya negara ialah semangat penyelenggaraan negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin undang-undang dasar yang katanya menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, tapi apa bila semangat para penyelenggara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, maka undang-undang dasar tadi tidak ada artinya dalam praktek Sebaliknya, meskipun undang-undang dasar itu tidak sempurna tetapi jikalau semangat para penyelenggara negara pemerintahannya baik, maka undang-undang dasar itu tentu tidak merintangi jalannya negara.'4)
Dari kutipan di atas, terlihat jelas betapa Konstitusi Indonesia menekankan pentingnya faktor manusia yang menjadi penyelenggara negara, yang secara imptisit dinyatakan akan dapat menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam perundang-undangan, hingga dapat memperlancar jalannya pernerintahan menuju terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang didambakan. Sehubungan dengan itu, pada Pembukaan UUD 1945 juga diingatkan untuk hidup dinamis dan tidak rergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi benruk kepada fikiran fikiran yang masih berubah?."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>