Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Vinda Tryana
"
Kurator merupakan pengurus dan pemberes harta pailit. Kurator bertanggung jawab dalam segala proses pemberesan harta pailit. Kurator juga diberikan wewenang untuk melakukan hal - hal yang dianggap penting dalam melaksanakan proses pemberesan harta pailit. Debitor yang pada umum nya merupakan badan hukum seperti Perseroan Terbatas, biasanya melakukan perjanjian yang apabila terjadi sengketa maka akan diselesaikan secara arbitrase.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan mengenai kewenangan kurator dalam pemberesan harta pailit, serta kewenangan kurator dalam hal ...
"
Depok: Universitas Indonesia, 2014
S60640
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library